Sebutkan 5 kekuatan suprastruktur politik yang dimiliki oleh mpr

tirto.id - Suprastruktur dan infrastruktur politik adalah dua komponen dalam sistem politik yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Berikut pengertian dan perbedaan keduanya.

Dikutip dari Modul 3 Wajah Demokrasi Kita (PPKn), suprastuktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara tersebut memiliki tugas membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lembaga tersebut antara lain:

Suprastruktur Politik

Sebutkan 5 kekuatan suprastruktur politik yang dimiliki oleh mpr

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Kemudian, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

  • Presiden/Wakil Presiden

Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya.

  • Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.

  • Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebutkan 5 kekuatan suprastruktur politik yang dimiliki oleh mpr

Infrastruktur Politik

Sedangkan pengertian infrastruktur politik, berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.

Di Indonesia, terdapat banyak kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, antara lain:

  • Partai politik

Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik.

  • Kelompok Kepentingan (interest group)

Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik.

  • Kelompok penekan (pressure group)

Kelompok penekan merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.

  • Media komunikasi politik

Merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik.

Baca juga artikel terkait Ilmu Politik atau tulisan menarik lainnya Endah Murniaseh
(tirto.id - end/end)

Penulis : Endah Murniaseh
Editor : Alexander Haryanto

Tuliskan rganisasi regional yang bergerak di bidang pertahanan di Indonesia !!

Tuliskan contoh sikap menggunakan fasilitas kantor secara bertanggung jawab !

Tuliskan 3 pengaruh negatif dari globalisasi dan bagaimana kita menyikapi pengaruh negatif tersebut !

Uraikan apa saja keterkaitan geopolitik dan geostrategi!

apa efek buruk bagi tata kelola pemerintahan jika pengawas DPR atau DPRD tidak maksimal?​

Tantangan penerapan pancasila di kehidupan sehari hari adalah ....

Represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa tanjung priok merupakan kasus pelanggaran ham yang berhasil disidangkan melalui peng … adilan ham ad hoc. kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena ...

Salah satu contoh sifat konsumtif akibat globaisasi yaitu .....

Perbedaan kepala negara dan kepala pemerintahan adalah ,.....

Mengapa terjadi perceraian dalam keluarga ?

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

-

KOMPAS.com – Sistem politik Indonesia dibangun oleh dua komponen, yaitu supastruktur politik dan infrastruktur politik.

Suprastruktur politik merupakan pusat kekuasaan formal negara, sementara infrastruktur politik merupakan pusat kekuasaan politik rakyat.

Sebagai pusat kekuasaan negara, dua komponen tersebut saling berkaitan satu sama lain. Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai suprastruktur politik.

Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Suatu Pengantar (2016) karya Johan Jasin, suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berhubungan dengan lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lainnya.

Baca juga: Pengertian Sistem Politik

Suprastruktur politik bisa juga diartikan sebagai lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Selain itu, suprastruktur politik sebagai pusat kekuasaan formal negara juga memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan politik rakyat.

Suprastruktur politik merupakan komponen yang sangat dibutuhkan dalam proses bernegara agar proses pelaksanaanya bisa berjalan dengan baik. Sebab suprastruktur politik dapat membentuk regulasi berupa kebijakan publik untuk mengatur negara.

Dalam buku Literasi Politik (2019) karya Gun Gun Heryanto, dijelaskan lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia, yaitu MPR, DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Pembentukan Berbagai Partai Politik Pasca Indonesia Merdeka

Lembaga-lembaga tersebutlah yang akan mengatur kehidupan politik rakyat dan membuat keputusan serta kebijakan yang berhubungaan dengan kepentingan umum dan kepentingan negara Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

-

KOMPAS.com – Sistem politik Indonesia dibangun oleh dua komponen, yaitu supastruktur politik dan infrastruktur politik.

Suprastruktur politik merupakan pusat kekuasaan formal negara, sementara infrastruktur politik merupakan pusat kekuasaan politik rakyat.

Sebagai pusat kekuasaan negara, dua komponen tersebut saling berkaitan satu sama lain. Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai suprastruktur politik.

Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Suatu Pengantar [2016] karya Johan Jasin, suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berhubungan dengan lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lainnya.

Baca juga: Pengertian Sistem Politik

Suprastruktur politik bisa juga diartikan sebagai lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Selain itu, suprastruktur politik sebagai pusat kekuasaan formal negara juga memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan politik rakyat.

Suprastruktur politik merupakan komponen yang sangat dibutuhkan dalam proses bernegara agar proses pelaksanaanya bisa berjalan dengan baik. Sebab suprastruktur politik dapat membentuk regulasi berupa kebijakan publik untuk mengatur negara.

Dalam buku Literasi Politik [2019] karya Gun Gun Heryanto, dijelaskan lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia, yaitu MPR, DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Pembentukan Berbagai Partai Politik Pasca Indonesia Merdeka

Lembaga-lembaga tersebutlah yang akan mengatur kehidupan politik rakyat dan membuat keputusan serta kebijakan yang berhubungaan dengan kepentingan umum dan kepentingan negara Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR RI],
  • Lembaga Kepresidenan [Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia],
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia [MA-RI],
  • Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia [DPA-RI], dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK-RI].

Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia [MPR]
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR]
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia [DPD]
  • Lembaga Kepresidenan [Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia],
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia [MA]
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MK]dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK]
  • Komisi Yudisial Republik Indonesia [KY]

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.

Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli [hakim]" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.

Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi 1998 mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah [DPD]. Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat [disingkat MPR] adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara

Dewan Perwakilan Daerah [disingkat DPD] adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah [DPD] lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat [disingkat DPR-RI atau DPR] adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Presiden Indonesia [nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia] adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden [dan Wakil Presiden] menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Mahkamah Agung [disingkat MA] adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi [disingkat MK] adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Badan Pemeriksa Keuangan [disingkat BPK] adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_tinggi_negara&oldid=21256175"

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan