Lihat Foto Show KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum. Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum Praktik perlindungan dan penegakan hukum di IndonesiaPenegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan. Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum. Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang. Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.
Senin, 1 November 2021 | 13:40 WIB Mengenal perlindungan dan penegakan hukum. GridKids.id - Indonesia memiliki perlindungan dan penegakan hukum yang ada. Tujuan dari perlindungan dan penegakan hukum, agar masyarakat dapat hidup terjamin dan adil Sekarang cari tahu pengertian, unsur dan faktor penegakan hukum yang ada, yuk. Hukum enggak bisa berdiri dengan sendirinya, untuk itu diperlukan lembaga penegak hukum untuk menegakkan hukum yang berlaku. Lembaga penegak hukum di Indonesia seperti, hakim, polri, kejaksaan, adavokat hingga KPK. Selain itu, dalam mengawasi dan menjaga hukum yang berjalan agar lebih efektif dibentuklah lembaga peradilan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan perlakukan yang semestinya di depan hukum. Baca Juga: 4 Macam Norma dan Contohnya: Agama, Kesusilaan, Kesopanan, dan Hukum Kehadiran hukum dalam masyarakat adalah mengintegrasikan dan mengkoordinasikan segala kepentingan yang terdapat satu sama lain. Olehnya itu, hukum diperlukan agar setiap apa yang diinginkan oleh orang-orang tidak saling berbenturan dan saling menekan. Apa jadinya jika tidak terdapat hukum didunia ini, pasti semua orang akan melakukan hal yang mereka inginkan tanpa merasa khawatir mengenai sanksi dan tindakan mereka. Selain itu, mereka juga bahkan akan berbuat yang mereka anggap benar padahal hal itu justru sangat merugikan bagi masyarakat banyak. Situasi tersebut sangat membahayakan sebab, jika suatu waktu dan sudah pasti akan menyebabkan konflik di masyarakat yang pada nantinya terjadi tindakan kriminalitas dimana mereka akan saling adu jotos mengenai apa yang mereka anggap benar. Demikian ini tidak jauh bedah dengan manusia pada zaman dulu, yang hidup berdasarkan hukum rimba, siapa yang kuat dia yang akan bertahan dan siapa yang lemah akan diasingkan atau mati. Beruntunglah saat ini manusia bisa merasakan adanya hukum. Dalam istilah bahasa Inggris, hukum disebut law atau legal. Menurut Immanuel Kant pengertian atau arti hukum adalah hal yang masih sulit dicari sebab luasnya ruang lingkup dan berbagai macam bidang yang dijadikan sumber ditemukannya hukum. Istilah perlindungan hukum dalam bahasa inggris dikenal dengan legal protection, sedangkan dalam bahasa belanda dikenal dengan Rechts bescherming. Arti dari perlindungan hukum itu sendiri adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu juga diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menikmati seluruh hak yang diberikan ole hukum. Jadi maksud dari pengertian diatas tentang perlindungan hukum adalah di dalam hukum itu sendiri juga mengatur bahwa aparat penegak hukum wajib dalam memberikan rasa aman. Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara, dan disisi lain yang perlu diketahui bersama bahwa ini adalah kewajiban bagi negara itu sendiri, maka dari itu negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif. Rasa aman ini tidak hanya pada fisik saja, melainkan juga pikiran dari gangguan atau ancaman manapun. Perlu diketahui bersama bahwa adanya perlindungan hukum diterima oleh setiap orang sebab merupakan bagian dari harkat dan martabat serta merupakan pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum sesuai dengan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai sesuatu hal yang terdapat kumpulan peraturan atau kaidah yang bisa melindungi suatu hal dari lainnya. Bahkan perlindungan hukum juga mengacu pada interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya dan tidak menutup kemungkinan dimana perlindungan hukum agar masyarakat bisa terlindungi dari penguasa. Ungkapan ini bukan tanpa dasar, demikianlah yang disampaikan oleh Setiono yang mengatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Unsur-Unsur Perlindungan HukumAdapun unsur-unsur perlindungan hukum yang diketahui secara umum adalah:
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Sebutkan Unsur-Unsur Perlindungan Hukum? Ini Jawabannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.
Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut. a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. b. Jaminan kepastian hukum. c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara. d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Unsur-unsur perlindungan hukum – Hukum adalah sebuah aturan yang berlaku di sebuah negara dengan tujuan untuk melindungi warganya dan menegakkan keadilan. Tujuan utama hukum memang penting untuk melindungi warga negara dari tindakan kriminal atau pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan sifat hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku manusia. Secara umum, macam-macam hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yakni hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana menekankan pada masalah negara dengan warganya dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas secara umum. Sedangkan hukum perdata mengurus permasalahan antar individu dan hanya menyangkut kepentingan perseorangan saja. Dalam aturan hukum, terdapat banyak proses dan tahapan mulai dari penyelidikan hingga putusan hakim di pengadilan. Tentu pihak-pihak yang terlibat harus diberi perlindungan hukum yang tepat dan sesuai, sehingga hukum yang diberlakukan bisa berjalan jujur, adil dan prosesnya lancar dari awal sampai akhir. Pada prakteknya, memang banyak celah hukum yang dimanfaatkan untuk melakukan kriminalisasi atau tindak pelanggaran hukum lain. Hal ini membuat banyak rakyat kecil kesusahan jika ingin menempuh jalur hukum. Sebaliknya, di pengadilan, asas praduga tak bersalah juga harus ditegakkan untuk memberi perlindungan hukum. Unsur-Unsur Perlindungan HukumDi bawah ini akan dibahas apa saja unsur-unsur perlindungan hukum di Indonesia beserta contoh dan penjelasannya lengkap. 1. Adanya Perlindungan Pemerintah pada Warganya Unsur perlindungan hukum yang pertama adalah adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya, dengan menerapkan sistem peradilan yang jujur dan adil. 2. Adanya Jaminan Unsur perlindungan hukum berikutnya adalah adanya jaminan bagi pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Jaminan yang dimaksud berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh tiap warga negara, misalnya seperti penyediaan pengacara, sehingga tiap orang yang terlibat dalam perkara hukum merasa terlindungi. 3. Adanya Kepastian Hukum Selain adanya jaminan, perlindungan hukum juga harus memiliki unsur kepastian hukum. Artinya suatu kasus hukum tidak dibuat berlarut-larut dan tidak jelas status dari pihak yang terlibat. Kepastian hukum ini penting sehingga tiap orang tidak terjebak dalam status hukum yang tidak pasti. 4. Adanya Sanksi Bagi Pelanggar Hukum Pemberian sanksi bagi para pelanggar hukum juga termasuk salah satu upaya untuk memberikan perlindungan hukum. Dengan begitu, tiap orang tidak bisa seenaknya membuat pelanggaran hukum, baik hukum pidana atau perdata. Orang jadi akan berpikir untuk membuat tindakan pelanggaran hukum sehingga dapat memberi perlindungan bagi masyarakat luas. 5. Adanya Hak-Hak Warga Negara Unsur-unsur perlindungan hukum yang terakhir adalah berkaitan dengan hak-hak warga negara. Artinya selama proses hukum, warga negara berhak mendapat hak-haknya mulai dari proses penyelidikan, peradilan hingga putusan hakim. Hal ini meliputi hak mendapat pengacara, hak diperlakukan sama di mata hukum, hak mendapat proses pengadilan yang jujur dan adil, hak mengajukan banding, dan sebagainya. Demikian informasi artikel mengenai unsur-unsur perlindungan hukum di Indonesia beserta contoh dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca. |