Sebutkan 2 contoh perbuatan yang harus dihindari di lingkungan masyarakat

Ilustrasi 5 Contoh Penerapan Perilaku Jujur di Sekolah. Sumber: pexels.com

Pendidikan di sekolah, selain berfokus pada pendidikan akademis, juga harus menerapkan pendidikan karakter kepada anak. Pendidikan karakter diharapkan dapat membentuk anak mempunyai kepribadian yang kuat, mandiri, dan berakhlak baik. Salah satu sifat yang perlu ditekankan dalam pendidikan karakter adalah sifat jujur.

Buku Fair Play, Konsep dan Aplikasi dalam Pembelajaran Sepakbola Usia Remaja oleh Dr. Dimyati, M.Si [2020: 33], menjelaskan bahwa sikap jujur adalah sikap terbuka, dapat dipercaya, dan apa adanya. Dalam kehidupan sehari-hari sikap jujur ditandai dengan adanya sikap apa adanya, menepati janji, mengakui kesalahan, menolak berbohong, menipu, dan mencuri.

Menurut buku Pengetahuan Sosial 3B untuk Sekolah Dasar oleh Rachmat Sukidjo [2005: 45], jujur artinya lurus hati dan tidak curang, baik dalam berbicara maupun dalam berperilaku. Jujur adalah sikap atau perbuatan budi pekerti yang luhur. Seseorang yang jujur memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam segala tingkah laku. Perilaku jujur perlu ditanamkan sejak dini dan perlu dikembangkan dalam kehidupan agar anak-anak memiliki budi pekerti yang baik. Oleh karena itu pendidikan karakter yang menekankan pada perilaku jujur sangat penting diterapkan di sekolah.

Ilustrasi 5 Contoh Penerapan Perilaku Jujur di Sekolah. Sumber: pexels.com

5 Contoh Penerapan Perilaku Jujur di Sekolah.

Berikut ini adalah 5 contoh perilaku jujur yang dapat diterapkan di sekolah untuk diperhatikan para guru dan murid, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak mencontek teman saat ulangan atau mengerjakan tugas. Kerjakan soal ulangan dan tugas sebisa mungkin, asal jangan menyontek jawaban teman.

  2. Tidak mengambil barang-barang milik teman atau barang-barang milik sekolah.

  3. Tidak berbohong kepada teman-teman dan guru. Selalu berkata jujur di lingkungan sekolah agar dapat dipercaya teman dan guru.

  4. Berterus terang jika melakukan kesalahan di sekolah.

  5. Melaporkan kepada guru atau pihak sekolah jika menemukan uang atau barang yang tertinggal di sekolah. Jika barang itu milik teman, maka kembalikan kepada pemiliknya.

Ilustrasi 5 Contoh Penerapan Perilaku Jujur di Sekolah. Sumber: pexels.com

Itulah penjelasan mengenai sikap jujur serta 5 contoh perilaku jujur yang dapat diterapkan di sekolah sebagai bagian dari pendidikan karakter. Sifat jujur yang ditanamkan sejak dini akan memberi banyak manfaat, antara lain dapat dipercaya orang-orang di sekitar dan dapat menghindarkan diri dari perilaku yang melanggar norma serta aturan dalam masyarakat.[IND]

Page 2

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrais contoh sikap yang bertentangan dengan aturan sekolah

KOMPAS.com – Sekolah adalah lembaga pendidikan yang berfungsi untuk mendidik siswa secara aktif dan mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dalam proses pendidikan tersebut, sekolah menerapkan aturan di sekolah. Namun, kerap kali terdapat sikap yang bertentangan dengan aturan di sekolah.

Aturan atau tata tertib sekolah adalah norma dasar yang berisi kebijakan, hak, dan kewajiban siswa dalam sekolah tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat 2 butir a menyebutkan bahwa setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.

Sehingga aturan di sekolah harus ditaati oleh semua siswa. Moh Mansyur Fawaid dalam jurnal Implementasi Tata Tertib Sekolah dalam Meningkatkan Karakter Kedisiplinan Siswa [2017] menyebutkan tujuan utama aturan sekolah adalah melatih dan menanamkan disiplin yang menjadi permasalahan di sekolah.

Baca juga: Contoh-Contoh Kewajiban Kamu di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat

Contoh sikap bertentangan dengan aturan sekolah

Kedisiplinan disebut permasalah sekolah karena kerap kali terjadi pelanggaran aturan di sekolah. Padahal ketidakdisiplinan akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Berikut ini contoh sikap yang bertentangan dengan aturan di lingkungan sekolah:

  1. Datang terlambat ke sekolah
  2. Menyontek ketika ulangan
  3. Melawan kepada guru
  4. Tidak mengikuti pelajaran sekolah [bolos]
  5. Tidak menghormati guru dan staf sekolah lainnya
  6. Tidak menggunakan seragam sesuai dengan aturan
  7. Membuang sampah sembarangan di lingkungan sekolah
  8. Tidak melaksanakan piket sesuai jadwal
  9. Tidak mendengarkan dan memperhatikan guru yang sedang mengajar
  10. Tidak mengerjakan tugas sesuai dengan waktu yang dijadwalkan
  11. Mencorat-coret fasilitas sekolah seperti tembok, meja, bangku, dan sebagainya
  12. Melakukan perundungan kepada sesama teman
  13. Tidak mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih
  14. Mengganggu proses belajar dan mengajar
  15. Menghina guru, staf sekolah, ataupun sesama siswa
  16. Tidak mau menjalankan hukuman sesuai dengan aturan sekolah yang dilanggar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

  1. Bertekad dan bekemauan untuk berbuat yang baik dan benar
  2. Berpikiran positif, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi
  3. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menolak korupsi, suap, atau gratifikasi

  1. Melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan
  2. Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi
  3. Menerima pemberian dalam bentuk apapun di luar ketentuan

  1. Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan
  2. Disiplin dan bersungguh-sungguh dalam bekerja
  3. Melakukan pekerjaan secara terukur
  4. Melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu
  5. Menerima reward and punishment sesuai dengan ketentuan

  1. Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang
  2. Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi
  3. Malas dalam bekerja
  4. Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar

  1. Selalu melakukan penyempurnaan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan
  2. Bersikap terbuka dalam menerima ide-ide baru yang konstruktif
  3. Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi
  4. Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja secara efektif dan efisien

  1. Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai
  2. Bersikap apatis dalam merespons kebutuhan stakeholder dan user
  3. Malas belajar, bertanya, dan berdiskusi
  4. Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan

  1. Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu
  2. Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi, dan melakukan langkah-langkah perbaikan
  3. Mengatasi masalah dengan segera
  4. Komitmen dengan tugas yang diberikan

  1. Lalai dalam melaksanakan tugas
  2. Menunda-nunda dan/atau menghindar dalam melaksanakan tugas
  3. Selalu merasa benar dan suka menyalahkan orang lain
  4. Menolak resiko atas hasil pekerjaan
  5. Memilih-milih pekerjaan sesuai dengan keinginan pribadi
  6. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab

  1. Berakhlak terpuji
  2. Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, penuh keramahan, dan adil
  3. Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan dan teman sejawat
  4. Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri

  1. Berakhlak tercela
  2. Melayani dengan seadanya dan sikap setengah hati
  3. Memperlakukan orang berbeda-beda secara subjektif
  4. Melanggar peraturan perundang-undangan
  5. Melakukan pembiaran terhadap bentuk pelanggaran

Video yang berhubungan


Mejayan – “Pelanggaran disiplin  adalah Seluruh tindakan atau perbuatan yang  bersifat negatif, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi  masyarakat,  maupun yang berlaku  bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan atau larangan. Hal ini tercantum dalam PP 53 Tahun 2010 pasal 3 dan atau 4.” demikian disampaikan Suwanta, SH., MH. Kepala Sub Bagian Pengolahan A3 Badan Pertimbangan Kepegawaian Jakarta saat menyampaikan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010

Ibu Endang Setyowati, SH., MM., Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun  dalam sambutan Sosialisasi menyampaikan harapannya agar setelah diadakan sosialisasi ini peserta sebagai pimpinan pada unit kerja masing-masing dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang terkait dengan kedisiplinan yang meliputi kewajiban dan wewenangnya sebagai atasan langsung terhadap bawahannya dalam melakukan pembinaan kedisiplinan.

Disampaikan oleh Suwanta, SH., MH. Bahwa sesuai dengan PP. 53 Tahun 2010 tegas disampaikan bahwa penegakan disiplin seorang PNS ada pada atasannya. Setiap informasi pelanggaran disiplin yang masuk harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah riil mulai dari penghimpunan informasi, pemanggilan, pembinaan, BAP hingga tindak lanjut berupa pelaporan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun.

Pelanggaran disiplin PNS selain meninggalkan 17 Kewajiban yang melekat pada seorang PNS, melakukan larangan bagi seorang PNS juga merupakan pelanggaran yang harus ditangani seorang atasan. Berikut 15 Larangan bagi seorang PNS:

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan atau LSM asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan / orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk keuntungan pribadi, golongan / pihak lain yang merugikan negara;
  7. Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung/tidak untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan / pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan / tidak yang dapat menghalangi / mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana  kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai /atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan  /atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
  13. Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan  terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu   sebelum,selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan /pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat;
  14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau;
  15. Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau   pemberian barang kepada PNS dalam  lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga &  masyarakat.