sebuah dokumen yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia dibuat oleh

Jakarta - Anak-anak memiliki hak yang wajib dipenuhi orangtua. Hak tersebut bahkan diamanatkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Draft awal mengenai 10 hak-hak anak diinisiasi oleh Eglantine Jebb. Dia adalah perempuan asal Inggris yang mendirikan organisasi non profit internasional Save The Children dan terketuk hatinya untuk membuat draft hak anak. Hal ini karena Jebb menyaksikan penderitaan anak-anak secara langsung pada Perang Dunia ke-1.

Pada tahun 1923, Jebb mengusulkan draft tentang deklarasi anak-anak di Liga Bangsa-Bangsa Jenewa. Kemudian tahun 1954, PBB mengumumkan tentang hak-hak anak. Akhirnya pada tahun 1989, draft tersebut disahkan sebagai Konvensi hak anak.

Di Indonesia konvensi hak anak tersebut disetujui melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990. Apa saja 10 hak anak tersebut?

Berikut 10 hak anak dan penjelasannya yang dikutip dari situs Ruang Guru Paud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Daftar Seleksi PPPK untuk Guru Honorer Dibuka April, Apa Saja Kriterianya?

1. Hak Mendapatkan Nama atau Identitas

Hak anak yang pertama adalah mendapatkan nama atau identitas resmi. Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seperti:

a. Menyiapkan data orangtua dari si anak seperti KTP dan surat nikah untuk pembuatan akta kelahiran.

b. Mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimasukkan ke Kartu Keluarga.

c. Memastikan nama anak tertulis dengan benar di akta kelahiran dan kartu keluarga.

2. Hak Memiliki Kewarganegaraan

Setelah memiliki akta kelahiran setelah dewasa kelak akan mendapatkan KTP dan paspor. Terdapat pengecualian bagi anak Indonesia yang lahir di Amerika Serikat, sang anak berhak mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Di atas usia tersebut, anak berhak memilih satu kewarganegaraan saja.

3. Hak Memperoleh Perlindungan

Anak-anak berjenis kelamin apapun berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun fisik. Orangtua dilarang untuk melakukan kekerasan verbal maupun non verbal. Orangtua juga berkewajiban terhadap keselamatan anak.

4. Hak Memperoleh Makanan

Anak membutuhkan pangan dengan kualitas gizi yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Selanjutnya setelah anak tumbuh menjadi balita, anak diberikan makanan pendamping asi (mpasi) dan memberikan makanan bergizi lainnya.

5. Hak Atas Kesehatan Tubuh yang Sehat Akan Membuat Anak Berkembang Optimal

Anak berhak memiliki tubuh yang sehat. Hal ini dilakukan dengan memberikan makanan yang sehat dan bergizi, menyiapkan lingkungan yang bersih dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memberikan pakaian layak yang bersih.

6. Hak Rekreasi

Hak rekreasi adalah memberikan anak-anak kebahagian dengan mengajaknya berjalan-jalan. Orang tua dapat melakukannya dengan melakukan piknik dan membawa bekal makanan dari rumah.

Rekreasi tidak harus dilakukan dengan mengunjungi tempat-tempat yang mahal, karena tujuan dari rekreasi adalah membuat anak senang.

7. Hak Mendapatkan Pendidikan

Orangtua adalah pendidik pertama bagi anak. Anak mendengarkan, melihat, dan merasakan apapun pertama kali dari rumah. Hal tersebut dapat mempengaruhi pandangan anak hingga dewasa kelak.

Anak perlu dididik dengan tepat seperti mengajarkan hal yang baik dan buruk. Kedua, membiasakan anak untuk berlaku disiplin dan bertanggungjawab serta menyekolahkan anak sesuai dengan usianya.

8. Hak Bermain

Membiarkan anak bermain adalah hak anak yang wajib dipenuhi. Hal ini dikarenakan bermain adalah dunia bagi anak-anak. Dengan bermain, anak dapat mengetahui dunia sekitarnya. Orang tua diharapkan selalu mengawasi anak saat bermain.

9. Hak untuk Berperan dalam Pembangunan

Anak juga mendapatkan hak untuk menjadi warga negara yang baik. Orangtua dapat mengajarkan anak untuk berperan dalam pembangunan dengan mengenalkan pengetahuan kewarganegaraan untuk anak. Hal sederhana untuk berperan dalam pembangunan yang dapat orang tua ajarkan adalah mengajarkan anak selalu membuang sampah pada tempatnya.

10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan

Anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Hak anak yang kesepuluh ini berhubungan dengan kesembilan hak anak yang telah disebutkan di atas. Semua anak berhak diberikan tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya.

Itu tadi adalah penjelasan 10 hak anak sesuai yang diamanatkan konvensi PBB. Selalu penuhi hak anak karena anak adalah harapan bangsa.

Baca juga: 5 Tips Mengatur Ruang Belajar yang Nyaman dan Produktif



Simak Video "Gelaran Forum Kebencanaan PBB di Bali Terapkan Sistem Bubble"
[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)