Salah satu jenis harta wakaf adalah harta bergerak Adapun yang termasuk harta bergerak yaitu

Salah satu jenis harta wakaf adalah harta bergerak Adapun yang termasuk harta bergerak yaitu

Salah satu jenis harta wakaf adalah harta bergerak Adapun yang termasuk harta bergerak yaitu

Salah satu jenis harta wakaf adalah harta bergerak Adapun yang termasuk harta bergerak yaitu

Oleh Siti Fatonah/ Wakaf Salman Ketika mendengar kata wakaf, biasanya kita akan terfokus pada tanah, bangunan, masjid, sekolah atau benda tidak be

Oleh Siti Fatonah/ Wakaf Salman

Ketika mendengar kata wakaf, biasanya kita akan terfokus pada tanah, bangunan, masjid, sekolah atau benda tidak bergerak lainnya untuk dimanfaatkan oleh khalayak umum. Namun, di era modern saat ini cakupan wakaf semakin beragam dengan kebermanfaatan yang semakin luas. Wakif atau orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah sekarang mulai teredukasi bahwa wakaf tidak melulu soal tanah dan bangunan saja, namun juga dapat mewakafkan benda bergerak.

Apa itu wakaf benda bergerak? Maksudnya adalah harta benda yang tidak akan habis jika dikonsumsi dan nilainya dapat terus meningkat, sehingga kebermanfaatannya akan terus dinikmati oleh penerima manfaat atau mauquf ‘alaih. Contoh wakaf benda bergerak adalah uang, logam mulia, hak kekayaan intelektual, hingga surat berharga seperti saham. Pemanfaatan wakaf benda bergerak bersifat lebih fleksibel dan lebih mudah untuk disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sejak masa Rasulullah SAW, sejarah wakaf terus berkembang seiring perkembangan zaman. Di era sekarang inovasi-inovasi wakaf menjadi lebih relevan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin terbiasa untuk mewakafkan hartanya melalui lembaga nazhir untuk dikelola sesuai kebutuhan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, lembaga nazhir harus memiliki kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu contohnya adalah nazhir Wakaf Salman ITB yang menginisiasi berbagai program inovatif seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi melalui skema wakaf produktif dengan UMKM lokal. Selain itu, program-program seperti penyediaan alat filter air siap minum, mesin ATM Beras, hingga Hand Washer turut dipersiapkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Alhasil, siapapun saat ini lebih mudah beribadah dengan mewakafkan harta bendanya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Apapun harta yang diwakafkan Insya Allah akan berkah dan mendapat balasan pahala yang tidak terputus dari Allah SWT. Dalam firman Allah disebutkan : Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm.

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali Imran : 92).

Disclaimer : Artikel ini sindikasi Media Badan Wakaf Indonesia dan Wakaf salman ITB

Wakaf adalah sebagian harta yang diambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan atau kebajikan. Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memahami pengertian wakaf dan perbedaannya dengan sedekah dan zakat. Lebih lanjut, masyarakat masih banyak yang berpikir bahwa wakaf hanya dalam bentuk bangunan masjid dan tanah makam saja, padahal terdapat berbagai jenis wakaf yang bisa kamu amalkan.

Jika kamu masih bingung mengenai berbagai jenis wakaf dan syarat-syarat wakaf, kamu bisa simak informasi lengkapnya berikut ini:

Jenis-jenis Wakaf

Hal pertama yang akan dibahas adalah jenis-jenis wakaf. Berdasarkan jenisnya, wakaf dibagi ke dalam 4 jenis sebagai berikut:

Wakaf Berdasarkan Peruntukan

Jenis wakaf yang pertama adalah wakaf berdasarkan peruntukan. Lebih lanjut, yang dimaksud peruntukan adalah tujuan dari wakaf itu sendiri. Wakaf berdasarkan peruntukan terdapat dua jenis yakni wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli adalah wakaf yang memiliki tujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. 

Yang kedua adalah wakaf khairi yakni jenis wakaf yang dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan dan kepentingan agama atau kepentingan masyarakat secara umum.

Wakaf Berdasarkan Jenis Harta

Jenis wakaf yang kedua yakni berdasarkan jenis harta yang akan diwakafkan. Jenis harta yang diwakafkan dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang, dan benda bergerak selain uang.

Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HP/HGU, bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun, rumah,tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah serta benda tidak bergerak lainnya.

  • Benda Bergerak Berupa Uang

Wakaf tunai

  • Benda Bergerak Selain Uang

Benda yang dapat berpindah, benda yang dapat dihabiskan dan tidak, air dan bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual

Wakaf Berdasarkan Waktu

Jenis wakaf berikutnya yakni wakaf berdasarkan waktu. Wakaf berdasarkan waktu memiliki dua jenis, yaitu

  • Wakaf Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam kurun waktu tertentu.
  • Wakaf Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.

Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta

Nah, selain ketiga jenis wakaf di atas, jenis wakaf berikutnya yang harus kamu tahu adalah wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan. Wakaf berdasarkan penggunaan harta dikelompokan menjadi 2 macam yakni ubasyir/dzati dan mistitsmary. Wakaf ubasyir/dzati adalah jenis harta wakaf yang bermanfaat untuk masyarakat secara luas dan bisa digunakan secara langsung seperti rumah sakit, sekolah, dan madrasah. Selanjutnya, wakaf mistitsmary adalah wakaf yang memiliki tujuan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya akan diwakafkan sesuai keinginan wakif. Wakif adalah sebutan bagi orang yang mewakafkan hartanya.

Syarat Wakaf

Setelah mengetahui jenis-jenis wakaf di atas, ada baiknya kamu juga perlu mengetahui syarat wakaf dengan benar. Simak informasi lengkapnya berikut ini:

Syarat Wakif

Syarat wakaf yang pertama adalah wakif harus memenuhi syarat-syarat wakif. Syarat wakif yakni harus berakal sehat, dewasa, merdeka, dan tidak di bawah pengampunan.

Syarat Mauquf

Syarat wakaf yang kedua adalah benda yang diwakafkan harus melewati syarat Mauquf seperti:

  • Benda yang diwakafkan harus dalam kepemilikan wakif
  • Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai
  • Benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadi wakaf
  • Benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan

Syarat Mauquf ‘Alaih

Syarat wakaf yang ketiga adalah Mauquf ‘Alaih yakni orang yang menerima wakaf. Terdapat dua jenis orang yang menerima wakaf yakni tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Lebih lanjut, yang dimaksud mua’yan adalah hanya sekumpulan orang atau satu orang saja yang dapat menerima manfaat wakaf. Sedangkan ghaira mu’ayan adalah penerima wakaf diberikan kepada pihak yang tidak spesifik seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan masyarakat secara luas.

Syarat Shighat

Syarat wakaf ke empat adalah yang berhubungan dengan isi ucapan atau yang disebut dengan syarat shighat. Ada beberapa syarat shighat yakni

  • Ucapan bisa dilaksanakan atau direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan
  • Ucapan bersifat pasti
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang dapat membatalkan wakaf
  • Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf(tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu)

Itulah jenis-jenis wakaf dan syarat yang berlaku dalam hukum agama islam. Pastikan kamu melakukan wakaf sesuai dengan syariat islam ya.