RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh

Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sbg aturan bermain bagi rakyat bagi konsolidasi posisi politik dan hukum, bagi mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam wujud Negara. Undang-undang dapat pula dituturkan sbg kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di selang keduanya.

Show

Sejarah

Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berfaedah hukum) berfaedah sumber hukum, seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.

Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Akad (yang hasil dari negosiasi selang sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb-nya.), dan peraturan-peraturan dan tingkah laku yang dibuat tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang yaitu karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:

  • dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
  • oleh Parlemen;
  • dengan rakyat sendiri menempuh referendum.

Pandangan umum

Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik bagi seluruh programa, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian resmi peraturan ketat ...)

Dari bidang wujudnya, hukum yaitu afal hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan memiliki kapasitas bagi memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu wujud pemisahan kekuasaan, hukum yaitu sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam wujud dan prosedur yang diputuskan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya yang belakang sekali dapat diputuskan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sbg pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.

Aturan hukum yaitu alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan bagi bekerja berdasarkan dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, mesti dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.

Materi undang-undang

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban berkebangsaan, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang bagi diatur dengan Undang-Undang.

Tahapan pembentukan undang-undang

Persiapan

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.

RUU yang diajukan oleh Presiden diadakan oleh menteri atau pimpinan LPND berdasarkan dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini yang belakang sekali diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR yang belakang sekali mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

RUU yang telah diadakan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden yang belakang sekali menugasi menteri yang mewakili bagi membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.

DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR tentang hal yang bersesuaian dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya dunia dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang bersesuaian dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan

Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, menempuh tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang berdasarkan dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani anggota legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang bersesuaian dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pengesahan

Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan saat itu.

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden bagi disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Bila dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan mesti diundangkan.

Lihat pula

  • Hukum
  • Hukum hukum budaya
  • Hukum internasional

Pranala luar


edunitas.com


Page 2

Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sbg aturan bermain bagi rakyat bagi konsolidasi posisi politik dan hukum, bagi mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam wujud Negara. Undang-undang dapat pula dituturkan sbg kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di selang keduanya.

Sejarah

Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berfaedah hukum) berfaedah sumber hukum, seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.

Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Akad (yang hasil dari negosiasi selang sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb-nya.), dan peraturan-peraturan dan tingkah laku yang dibuat tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang yaitu karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:

  • dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
  • oleh Parlemen;
  • dengan rakyat sendiri menempuh referendum.

Pandangan umum

Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik bagi seluruh programa, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian resmi peraturan ketat ...)

Dari bidang wujudnya, hukum yaitu afal hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan memiliki kapasitas bagi memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu wujud pemisahan kekuasaan, hukum yaitu sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam wujud dan prosedur yang diputuskan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya yang belakang sekali dapat diputuskan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sbg pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.

Aturan hukum yaitu alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan bagi bekerja berdasarkan dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, mesti dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.

Materi undang-undang

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban berkebangsaan, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang bagi diatur dengan Undang-Undang.

Tahapan pembentukan undang-undang

Persiapan

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.

RUU yang diajukan oleh Presiden diadakan oleh menteri atau pimpinan LPND berdasarkan dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini yang belakang sekali diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR yang belakang sekali mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

RUU yang telah diadakan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden yang belakang sekali menugasi menteri yang mewakili bagi membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.

DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang bersesuaian dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya dunia dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang bersesuaian dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan

Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, menempuh tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang berdasarkan dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani anggota legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang bersesuaian dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pengesahan

Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan saat itu.

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden bagi disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan mesti diundangkan.

Lihat pula

  • Hukum
  • Hukum hukum budaya
  • Hukum internasional

Pranala luar


edunitas.com


Page 3

Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sbg aturan bermain bagi rakyat bagi konsolidasi posisi politik dan hukum, bagi mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam wujud Negara. Undang-undang dapat pula dituturkan sbg kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di selang keduanya.

Sejarah

Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berfaedah hukum) berfaedah sumber hukum, seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.

Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Akad (yang hasil dari negosiasi selang sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb-nya.), dan peraturan-peraturan dan tingkah laku yang dibuat tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang yaitu karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:

  • dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
  • oleh Parlemen;
  • dengan rakyat sendiri menempuh referendum.

Pandangan umum

Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik bagi seluruh programa, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian resmi peraturan ketat ...)

Dari bidang wujudnya, hukum yaitu afal hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan memiliki kapasitas bagi memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu wujud pemisahan kekuasaan, hukum yaitu sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam wujud dan prosedur yang diputuskan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya yang belakang sekali dapat diputuskan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sbg pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.

Aturan hukum yaitu alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan bagi bekerja berdasarkan dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, mesti dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.

Materi undang-undang

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban berkebangsaan, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang bagi diatur dengan Undang-Undang.

Tahapan pembentukan undang-undang

Persiapan

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.

RUU yang diajukan oleh Presiden diadakan oleh menteri atau pimpinan LPND berdasarkan dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini yang belakang sekali diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR yang belakang sekali mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

RUU yang telah diadakan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden yang belakang sekali menugasi menteri yang mewakili bagi membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.

DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang bersesuaian dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya dunia dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang bersesuaian dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan

Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, menempuh tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang berdasarkan dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani anggota legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang bersesuaian dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pengesahan

Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan saat itu.

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden bagi disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan mesti diundangkan.

Lihat pula

  • Hukum
  • Hukum hukum budaya
  • Hukum internasional

Pranala luar


edunitas.com


Page 4

Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sbg aturan bermain bagi rakyat bagi konsolidasi posisi politik dan hukum, bagi mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam wujud Negara. Undang-undang dapat pula dituturkan sbg kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di selang keduanya.

Sejarah

Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berfaedah hukum) berfaedah sumber hukum, seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.

Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Akad (yang hasil dari negosiasi selang sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb-nya.), dan peraturan-peraturan dan tingkah laku yang dibuat tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang yaitu karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:

  • dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
  • oleh Parlemen;
  • dengan rakyat sendiri menempuh referendum.

Pandangan umum

Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik bagi seluruh programa, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian resmi peraturan ketat ...)

Dari bidang wujudnya, hukum yaitu afal hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan memiliki kapasitas bagi memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu wujud pemisahan kekuasaan, hukum yaitu sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam wujud dan prosedur yang diputuskan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya yang belakang sekali dapat diputuskan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sbg pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.

Aturan hukum yaitu alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan bagi bekerja berdasarkan dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, mesti dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.

Materi undang-undang

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban berkebangsaan, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang bagi diatur dengan Undang-Undang.

Tahapan pembentukan undang-undang

Persiapan

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.

RUU yang diajukan oleh Presiden diadakan oleh menteri atau pimpinan LPND berdasarkan dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini yang belakang sekali diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR yang belakang sekali mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

RUU yang telah diadakan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden yang belakang sekali menugasi menteri yang mewakili bagi membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.

DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR tentang hal yang bersesuaian dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya dunia dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang bersesuaian dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan

Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, menempuh tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang berdasarkan dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani anggota legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang bersesuaian dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pengesahan

Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan saat itu.

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden bagi disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Bila dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan mesti diundangkan.

Lihat pula

  • Hukum
  • Hukum hukum budaya
  • Hukum internasional

Pranala luar


edunitas.com


Page 5

Uni Afrika, disingkat UA (bahasa Inggris: African Union, disingkat AU) yaitu suatu uni yang terdiri dari 54 negara Afrika. Satu-satunya negara Afrika penuh yang tak bergabung dengan UA yaitu Maroko. Didirikan pada 9 Juli 2002,[7] diwujudkan sbg penerus Organisasi Kesatuan Afrika (OAU). Keputusan terpenting UA dihasilkan oleh Majelis Uni Afrika, pertemuan semitahunan kepala negara dan pemerintahan negara-negara anggotanya. Sekretariat UA, Komisi Uni Afrika, bermarkas di Addis Ababa, Ethiopia.

Keanggotaan

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh

Peta Uni Afrika dengan negara yang dibekukan ditandai dengan warna hijau muda.

Anggota

Negara-negara berikut yaitu anggota Uni Afrika:[8]

Anggota yang dibekukan

Madagaskar – Dibekukan setelah krisis politik Madagaskar 2009.[9]

Mantan anggota

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh
 Maroko - meninggalkan pendahulu UA, Organisasi Kesatuan Afrika (OAU) pada 1984, ketika mayoritas negara anggota mendukung Republik Demokratik Arab Sahrawi (diproklamasikan oleh Front Polisario pada 1976 yang mengklaim sbg perwakilan Sahara Barat), berujung pada diterimanya RDAS dalam UA.[10][11] Sekutu Maroko, Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo), juga menolak penerimaan OAU atas Republik Sahrawi, dan rezim Mobutu memboikot organisasi tersebut sejak 1984 sampai 1986.[12] Beberapa negara sejak kala itu menarik kembali dukungannya untuk Republik Sahrawi.

Pustaka

  1. ^ Art.11 AU http://www.africa-union.org/root/au/Documents/Treaties/Text/Protocol%20on%20Amendments%20to%20the%20Constitutive%20Act.pdf
  2. ^ List of Member States Official website of the African Union; retrieved on 21 February 2010.
  3. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?pr.x=51&pr.y=10&sy=2010&ey=2010&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&c=612%2C682%2C686%2C611%2C469%2C732%2C744%2C672&s=PPPGDP&grp=0&a=
  4. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?pr.x=46&pr.y=4&sy=2010&ey=2010&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&c=603&s=PPPGDP&grp=1&a=1
  5. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?sy=2009&ey=2016&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&pr1.x=80&pr1.y=7&c=612%2C682%2C686%2C611%2C469%2C732%2C744%2C672&s=NGDPD&grp=0&a=
  6. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?sy=2009&ey=2016&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&pr1.x=71&pr1.y=13&c=603&s=NGDPD%2CPPPGDP%2CPPPPC&grp=1&a=1
  7. ^ Thabo Mbeki (9 July 2002). "Launch of the African Union, 9 July 2002: Address by the chairperson of the AU, President Thabo Mbeki". ABSA Stadium, Durban, South Africa: africa-union.org. http://www.africa-union.org/official_documents/Speeches_&_Statements/HE_Thabo_Mbiki/Launch%20of%20the%20African%20Union,%209%20July%202002.htm. Diakses pada 2009-02-08.
  8. ^ The Member States of the African Union Retrieved on 26 November 2010.
  9. ^ "Africa rejects Madagascar 'coup'" bbc.co.uk 20 March 2009 Link accessed 20/03/09
  10. ^ BBC News (8 July2001) - "OAU considers Morocco readmission" (accessed 9 July 2006).
  11. ^ Arabic News (9 July 2002) - "South African paper says Morocco should be one of the AU and NEPAD leaders" (Accessed 9 July 2006)
  12. ^ Zaire: A Country Study, "Relations with North Africa" (accessed 18 May 2007)

Pranala luar

  • (Inggris) Situs resmi Uni Afrika
  • (Inggris) KTT Uni Afrika 2005 di Abuja, Nigeria

edunitas.com


Page 6

Uni Afrika, disingkat UA (bahasa Inggris: African Union, disingkat AU) yaitu suatu uni yang terdiri dari 54 negara Afrika. Satu-satunya negara Afrika penuh yang tak bergabung dengan UA yaitu Maroko. Didirikan pada 9 Juli 2002,[7] diwujudkan sbg penerus Organisasi Kesatuan Afrika (OAU). Keputusan terpenting UA dihasilkan oleh Majelis Uni Afrika, pertemuan semitahunan kepala negara dan pemerintahan negara-negara anggotanya. Sekretariat UA, Komisi Uni Afrika, bermarkas di Addis Ababa, Ethiopia.

Keanggotaan

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh

Peta Uni Afrika dengan negara yang dibekukan ditandai dengan warna hijau muda.

Anggota

Negara-negara berikut yaitu anggota Uni Afrika:[8]

Anggota yang dibekukan

Madagaskar – Dibekukan setelah krisis politik Madagaskar 2009.[9]

Mantan anggota

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh
 Maroko - meninggalkan pendahulu UA, Organisasi Kesatuan Afrika (OAU) pada 1984, ketika mayoritas negara anggota mendukung Republik Demokratik Arab Sahrawi (diproklamasikan oleh Front Polisario pada 1976 yang mengklaim sbg perwakilan Sahara Barat), berujung pada diterimanya RDAS dalam UA.[10][11] Sekutu Maroko, Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo), juga menolak penerimaan OAU atas Republik Sahrawi, dan rezim Mobutu memboikot organisasi tersebut semenjak 1984 hingga 1986.[12] Beberapa negara semenjak kala itu menarik kembali dukungannya untuk Republik Sahrawi.

Pustaka

  1. ^ Art.11 AU http://www.africa-union.org/root/au/Documents/Treaties/Text/Protocol%20on%20Amendments%20to%20the%20Constitutive%20Act.pdf
  2. ^ List of Member States Official website of the African Union; retrieved on 21 February 2010.
  3. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?pr.x=51&pr.y=10&sy=2010&ey=2010&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&c=612%2C682%2C686%2C611%2C469%2C732%2C744%2C672&s=PPPGDP&grp=0&a=
  4. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?pr.x=46&pr.y=4&sy=2010&ey=2010&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&c=603&s=PPPGDP&grp=1&a=1
  5. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?sy=2009&ey=2016&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&pr1.x=80&pr1.y=7&c=612%2C682%2C686%2C611%2C469%2C732%2C744%2C672&s=NGDPD&grp=0&a=
  6. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?sy=2009&ey=2016&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&pr1.x=71&pr1.y=13&c=603&s=NGDPD%2CPPPGDP%2CPPPPC&grp=1&a=1
  7. ^ Thabo Mbeki (9 July 2002). "Launch of the African Union, 9 July 2002: Address by the chairperson of the AU, President Thabo Mbeki". ABSA Stadium, Durban, South Africa: africa-union.org. http://www.africa-union.org/official_documents/Speeches_&_Statements/HE_Thabo_Mbiki/Launch%20of%20the%20African%20Union,%209%20July%202002.htm. Diakses pada 2009-02-08.
  8. ^ The Member States of the African Union Retrieved on 26 November 2010.
  9. ^ "Africa rejects Madagascar 'coup'" bbc.co.uk 20 March 2009 Link accessed 20/03/09
  10. ^ BBC News (8 July2001) - "OAU considers Morocco readmission" (accessed 9 July 2006).
  11. ^ Arabic News (9 July 2002) - "South African paper says Morocco should be one of the AU and NEPAD leaders" (Accessed 9 July 2006)
  12. ^ Zaire: A Country Study, "Relations with North Africa" (accessed 18 May 2007)

Pranala luar

  • (Inggris) Situs resmi Uni Afrika
  • (Inggris) KTT Uni Afrika 2005 di Abuja, Nigeria

edunitas.com


Page 7

Uni Afrika, disingkat UA (bahasa Inggris: African Union, disingkat AU) yaitu suatu uni yang terdiri dari 54 negara Afrika. Satu-satunya negara Afrika penuh yang tak bergabung dengan UA yaitu Maroko. Didirikan pada 9 Juli 2002,[7] diwujudkan sbg penerus Organisasi Kesatuan Afrika (OAU). Keputusan terpenting UA dihasilkan oleh Majelis Uni Afrika, pertemuan semitahunan kepala negara dan pemerintahan negara-negara anggotanya. Sekretariat UA, Komisi Uni Afrika, bermarkas di Addis Ababa, Ethiopia.

Keanggotaan

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh

Peta Uni Afrika dengan negara yang dibekukan ditandai dengan warna hijau muda.

Anggota

Negara-negara berikut yaitu anggota Uni Afrika:[8]

Anggota yang dibekukan

Madagaskar – Dibekukan setelah krisis politik Madagaskar 2009.[9]

Mantan anggota

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh
 Maroko - meninggalkan pendahulu UA, Organisasi Kesatuan Afrika (OAU) pada 1984, ketika mayoritas negara anggota mendukung Republik Demokratik Arab Sahrawi (diproklamasikan oleh Front Polisario pada 1976 yang mengklaim sbg perwakilan Sahara Barat), berujung pada diterimanya RDAS dalam UA.[10][11] Sekutu Maroko, Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo), juga menolak penerimaan OAU atas Republik Sahrawi, dan rezim Mobutu memboikot organisasi tersebut semenjak 1984 hingga 1986.[12] Beberapa negara semenjak kala itu menarik kembali dukungannya untuk Republik Sahrawi.

Pustaka

  1. ^ Art.11 AU http://www.africa-union.org/root/au/Documents/Treaties/Text/Protocol%20on%20Amendments%20to%20the%20Constitutive%20Act.pdf
  2. ^ List of Member States Official website of the African Union; retrieved on 21 February 2010.
  3. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?pr.x=51&pr.y=10&sy=2010&ey=2010&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&c=612%2C682%2C686%2C611%2C469%2C732%2C744%2C672&s=PPPGDP&grp=0&a=
  4. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?pr.x=46&pr.y=4&sy=2010&ey=2010&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&c=603&s=PPPGDP&grp=1&a=1
  5. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?sy=2009&ey=2016&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&pr1.x=80&pr1.y=7&c=612%2C682%2C686%2C611%2C469%2C732%2C744%2C672&s=NGDPD&grp=0&a=
  6. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?sy=2009&ey=2016&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&pr1.x=71&pr1.y=13&c=603&s=NGDPD%2CPPPGDP%2CPPPPC&grp=1&a=1
  7. ^ Thabo Mbeki (9 July 2002). "Launch of the African Union, 9 July 2002: Address by the chairperson of the AU, President Thabo Mbeki". ABSA Stadium, Durban, South Africa: africa-union.org. http://www.africa-union.org/official_documents/Speeches_&_Statements/HE_Thabo_Mbiki/Launch%20of%20the%20African%20Union,%209%20July%202002.htm. Diakses pada 2009-02-08.
  8. ^ The Member States of the African Union Retrieved on 26 November 2010.
  9. ^ "Africa rejects Madagascar 'coup'" bbc.co.uk 20 March 2009 Link accessed 20/03/09
  10. ^ BBC News (8 July2001) - "OAU considers Morocco readmission" (accessed 9 July 2006).
  11. ^ Arabic News (9 July 2002) - "South African paper says Morocco should be one of the AU and NEPAD leaders" (Accessed 9 July 2006)
  12. ^ Zaire: A Country Study, "Relations with North Africa" (accessed 18 May 2007)

Pranala luar

  • (Inggris) Situs resmi Uni Afrika
  • (Inggris) KTT Uni Afrika 2005 di Abuja, Nigeria

edunitas.com


Page 8

Uni Afrika, disingkat UA (bahasa Inggris: African Union, disingkat AU) yaitu suatu uni yang terdiri dari 54 negara Afrika. Satu-satunya negara Afrika penuh yang tak bergabung dengan UA yaitu Maroko. Didirikan pada 9 Juli 2002,[7] diwujudkan sbg penerus Organisasi Kesatuan Afrika (OAU). Keputusan terpenting UA dihasilkan oleh Majelis Uni Afrika, pertemuan semitahunan kepala negara dan pemerintahan negara-negara anggotanya. Sekretariat UA, Komisi Uni Afrika, bermarkas di Addis Ababa, Ethiopia.

Keanggotaan

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh

Peta Uni Afrika dengan negara yang dibekukan ditandai dengan warna hijau muda.

Anggota

Negara-negara berikut yaitu anggota Uni Afrika:[8]

Anggota yang dibekukan

Madagaskar – Dibekukan setelah krisis politik Madagaskar 2009.[9]

Mantan anggota

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh
 Maroko - meninggalkan pendahulu UA, Organisasi Kesatuan Afrika (OAU) pada 1984, ketika mayoritas negara anggota mendukung Republik Demokratik Arab Sahrawi (diproklamasikan oleh Front Polisario pada 1976 yang mengklaim sbg perwakilan Sahara Barat), berujung pada diterimanya RDAS dalam UA.[10][11] Sekutu Maroko, Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo), juga menolak penerimaan OAU atas Republik Sahrawi, dan rezim Mobutu memboikot organisasi tersebut sejak 1984 sampai 1986.[12] Beberapa negara sejak kala itu menarik kembali dukungannya untuk Republik Sahrawi.

Pustaka

  1. ^ Art.11 AU http://www.africa-union.org/root/au/Documents/Treaties/Text/Protocol%20on%20Amendments%20to%20the%20Constitutive%20Act.pdf
  2. ^ List of Member States Official website of the African Union; retrieved on 21 February 2010.
  3. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?pr.x=51&pr.y=10&sy=2010&ey=2010&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&c=612%2C682%2C686%2C611%2C469%2C732%2C744%2C672&s=PPPGDP&grp=0&a=
  4. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?pr.x=46&pr.y=4&sy=2010&ey=2010&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&c=603&s=PPPGDP&grp=1&a=1
  5. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?sy=2009&ey=2016&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&pr1.x=80&pr1.y=7&c=612%2C682%2C686%2C611%2C469%2C732%2C744%2C672&s=NGDPD&grp=0&a=
  6. ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2011/01/weodata/weorept.aspx?sy=2009&ey=2016&scsm=1&ssd=1&sort=country&ds=.&br=1&pr1.x=71&pr1.y=13&c=603&s=NGDPD%2CPPPGDP%2CPPPPC&grp=1&a=1
  7. ^ Thabo Mbeki (9 July 2002). "Launch of the African Union, 9 July 2002: Address by the chairperson of the AU, President Thabo Mbeki". ABSA Stadium, Durban, South Africa: africa-union.org. http://www.africa-union.org/official_documents/Speeches_&_Statements/HE_Thabo_Mbiki/Launch%20of%20the%20African%20Union,%209%20July%202002.htm. Diakses pada 2009-02-08.
  8. ^ The Member States of the African Union Retrieved on 26 November 2010.
  9. ^ "Africa rejects Madagascar 'coup'" bbc.co.uk 20 March 2009 Link accessed 20/03/09
  10. ^ BBC News (8 July2001) - "OAU considers Morocco readmission" (accessed 9 July 2006).
  11. ^ Arabic News (9 July 2002) - "South African paper says Morocco should be one of the AU and NEPAD leaders" (Accessed 9 July 2006)
  12. ^ Zaire: A Country Study, "Relations with North Africa" (accessed 18 May 2007)

Pranala luar

  • (Inggris) Situs resmi Uni Afrika
  • (Inggris) KTT Uni Afrika 2005 di Abuja, Nigeria

edunitas.com


Page 9

Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (disingkat Unipdu) yaitu salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang berada di Jombang, tepatnya di komplek Pondok Pesantren Darul 'Ulum, Peterongan, Jombang, Jawa Timur. Unipdu dirintis dan didirikan oleh seorang Ulama' Kharismatik KH. Muh. As'ad Umar, yaitu ketua majlis pengasuh pondok pesantren Darul 'Ulum yang juga dikenal sebagai tokoh islam yang nasionalis.

Unipdu yaitu salah satu kampus di Indonesia yang memasukkan nuansa pesantren ke dalam kegiatan berupaya bisa mengajarnya. Universitas ini memiliki tiga program unggulan, yaitu pengembangan Al-Quran menempuh PSQ (Pusat Studi Al-Quran), pengembangan bahasa menempuh PSB (Pusat Studi Bahasa), dan pengembangan teknologi komputer dan internet menempuh Puskomnet (Pusat Komputer dan Internet).

Unipdu ketika ini memiliki 2 (dua) Program Studi Jenjang D3, 11 Program Studi Jenjang S1 dan 1 (Satu) program pasca sarjana. Semuanya telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), hal ini berdasarkan dengan moto Unipdu "Kedepankan Legalitas dan Kualitas!".

1. Fakultas Agama Islam

  • Prodi S1 Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Syari'ah Ahwal Asy-Syakhsiyah (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Pendidikan Guru MI (Terakreditasi C)

2. Fakultas Teknik

  • Prodi S1 Sistem Informasi (Terakreditasi C)

3. Fakultas Ilmu Administrasi Situs Resmi

  • Prodi S1 Administrasi Niaga (Terakreditasi C)

4. Fakultas Bahasa dan Sastra

  • Prodi S1 Sastra Inggris (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Bahasa Jepang (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B)

5. Fakultas Ilmu Kesehatan

  • Prodi S1 Ilmu Keperawatan (Terakreditasi C)
  • Prodi D3 Kebidanan (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Keperawatan (Terakreditasi A)

6. Fakultas MIPA

  • Prodi S1 Pendidikan Matematika (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Matematika (Terakreditasi C)

7. Pasca Sarjana

  • Program Studi Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B+)

Meskipun letak kampus berada di dalam pesantren, tetapi semua itu mampu diselaraskan dengan hal benar Fakultas Ilmu Kesehatan, yang terdiri dari program studi D3 Keperawatan, D3 Kebidanan, sampai S1 Keperawatan.

Berawal dari fakultas ilmu kesehatan dan di dukung teknologi canggih kini Unipdu telah resmi memiliki Rumah Sakit Unipdu Medika yang letaknya tidak jauh dari kampus utama. RS Unipdu Medika diresmikan oleh Wakil Presiden RI (Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla) pada kesudahan september 2007, hal ini membuktikkan bahwa Unipdu peduli dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan warga serta menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan kepesantrenan. Bahkan, Rektor Unipdu periode 2009-2014 Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA menyalakan hendak membuka Fakultas Ilmu Kedokteran yang telah dirintis menempuh Fakultas Ilmu Kesehatan dan Rumah Sakit UNIPDU MEDIKA.

Tautan luar

  • (Indonesia) Situs resmiUNIPDU Jombang
  • (Indonesia) Situs resmi Ponpes Darul 'Ulum Jombang

edunitas.com


Page 10

Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (disingkat Unipdu) yaitu salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang berada di Jombang, tepatnya di komplek Pondok Pesantren Darul 'Ulum, Peterongan, Jombang, Jawa Timur. Unipdu dirintis dan didirikan oleh seorang Ulama' Kharismatik KH. Muh. As'ad Umar, yaitu ketua majlis pengasuh pondok pesantren Darul 'Ulum yang juga dikenal sebagai tokoh islam yang nasionalis.

Unipdu yaitu salah satu kampus di Indonesia yang memasukkan nuansa pesantren ke dalam kegiatan berupaya bisa mengajarnya. Universitas ini memiliki tiga program unggulan, yaitu pengembangan Al-Quran menempuh PSQ (Pusat Studi Al-Quran), pengembangan bahasa menempuh PSB (Pusat Studi Bahasa), dan pengembangan teknologi komputer dan internet menempuh Puskomnet (Pusat Komputer dan Internet).

Unipdu ketika ini memiliki 2 (dua) Program Studi Jenjang D3, 11 Program Studi Jenjang S1 dan 1 (Satu) program pasca sarjana. Semuanya telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), hal ini berdasarkan dengan moto Unipdu "Kedepankan Legalitas dan Kualitas!".

1. Fakultas Agama Islam

  • Prodi S1 Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Syari'ah Ahwal Asy-Syakhsiyah (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Pendidikan Guru MI (Terakreditasi C)

2. Fakultas Teknik

  • Prodi S1 Sistem Informasi (Terakreditasi C)

3. Fakultas Ilmu Administrasi Situs Resmi

  • Prodi S1 Administrasi Niaga (Terakreditasi C)

4. Fakultas Bahasa dan Sastra

  • Prodi S1 Sastra Inggris (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Bahasa Jepang (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B)

5. Fakultas Ilmu Kesehatan

  • Prodi S1 Ilmu Keperawatan (Terakreditasi C)
  • Prodi D3 Kebidanan (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Keperawatan (Terakreditasi A)

6. Fakultas MIPA

  • Prodi S1 Pendidikan Matematika (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Matematika (Terakreditasi C)

7. Pasca Sarjana

  • Program Studi Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B+)

Meskipun letak kampus berada di dalam pesantren, tetapi semua itu mampu diselaraskan dengan hal benar Fakultas Ilmu Kesehatan, yang terdiri dari program studi D3 Keperawatan, D3 Kebidanan, sampai S1 Keperawatan.

Berawal dari fakultas ilmu kesehatan dan di dukung teknologi canggih kini Unipdu telah resmi memiliki Rumah Sakit Unipdu Medika yang letaknya tidak jauh dari kampus utama. RS Unipdu Medika diresmikan oleh Wakil Presiden RI (Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla) pada kesudahan september 2007, hal ini membuktikkan bahwa Unipdu peduli dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan warga serta menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan kepesantrenan. Bahkan, Rektor Unipdu periode 2009-2014 Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA menyalakan hendak membuka Fakultas Ilmu Kedokteran yang telah dirintis menempuh Fakultas Ilmu Kesehatan dan Rumah Sakit UNIPDU MEDIKA.

Tautan luar

  • (Indonesia) Situs resmiUNIPDU Jombang
  • (Indonesia) Situs resmi Ponpes Darul 'Ulum Jombang

edunitas.com


Page 11

Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (disingkat Unipdu) yaitu salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang berada di Jombang, tepatnya di komplek Pondok Pesantren Darul 'Ulum, Peterongan, Jombang, Jawa Timur. Unipdu dirintis dan didirikan oleh seorang Ulama' Kharismatik KH. Muh. As'ad Umar, yaitu ketua majlis pengasuh pondok pesantren Darul 'Ulum yang juga dikenal sebagai tokoh islam yang nasionalis.

Unipdu yaitu salah satu kampus di Indonesia yang memasukkan nuansa pesantren ke dalam kegiatan berupaya bisa mengajarnya. Universitas ini memiliki tiga program unggulan, yaitu pengembangan Al-Quran menempuh PSQ (Pusat Studi Al-Quran), pengembangan bahasa menempuh PSB (Pusat Studi Bahasa), dan pengembangan teknologi komputer dan internet menempuh Puskomnet (Pusat Komputer dan Internet).

Unipdu ketika ini memiliki 2 (dua) Program Studi Jenjang D3, 11 Program Studi Jenjang S1 dan 1 (Satu) program pasca sarjana. Semuanya telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), hal ini berdasarkan dengan moto Unipdu "Kedepankan Legalitas dan Kualitas!".

1. Fakultas Agama Islam

  • Prodi S1 Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Syari'ah Ahwal Asy-Syakhsiyah (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Pendidikan Guru MI (Terakreditasi C)

2. Fakultas Teknik

  • Prodi S1 Sistem Informasi (Terakreditasi C)

3. Fakultas Ilmu Administrasi Situs Resmi

  • Prodi S1 Administrasi Niaga (Terakreditasi C)

4. Fakultas Bahasa dan Sastra

  • Prodi S1 Sastra Inggris (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Bahasa Jepang (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B)

5. Fakultas Ilmu Kesehatan

  • Prodi S1 Ilmu Keperawatan (Terakreditasi C)
  • Prodi D3 Kebidanan (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Keperawatan (Terakreditasi A)

6. Fakultas MIPA

  • Prodi S1 Pendidikan Matematika (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Matematika (Terakreditasi C)

7. Pasca Sarjana

  • Program Studi Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B+)

Meskipun letak kampus berada di dalam pesantren, tetapi semua itu mampu diselaraskan dengan hal benar Fakultas Ilmu Kesehatan, yang terdiri dari program studi D3 Keperawatan, D3 Kebidanan, sampai S1 Keperawatan.

Berawal dari fakultas ilmu kesehatan dan di dukung teknologi canggih kini Unipdu telah resmi memiliki Rumah Sakit Unipdu Medika yang letaknya tidak jauh dari kampus utama. RS Unipdu Medika diresmikan oleh Wakil Presiden RI (Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla) pada kesudahan september 2007, hal ini membuktikkan bahwa Unipdu peduli dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan warga serta menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan kepesantrenan. Bahkan, Rektor Unipdu periode 2009-2014 Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA menyalakan hendak membuka Fakultas Ilmu Kedokteran yang telah dirintis menempuh Fakultas Ilmu Kesehatan dan Rumah Sakit UNIPDU MEDIKA.

Tautan luar

  • (Indonesia) Situs resmiUNIPDU Jombang
  • (Indonesia) Situs resmi Ponpes Darul 'Ulum Jombang

edunitas.com


Page 12

Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (disingkat Unipdu) yaitu salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang berada di Jombang, tepatnya di komplek Pondok Pesantren Darul 'Ulum, Peterongan, Jombang, Jawa Timur. Unipdu dirintis dan didirikan oleh seorang Ulama' Kharismatik KH. Muh. As'ad Umar, yaitu ketua majlis pengasuh pondok pesantren Darul 'Ulum yang juga dikenal sebagai tokoh islam yang nasionalis.

Unipdu yaitu salah satu kampus di Indonesia yang memasukkan nuansa pesantren ke dalam kegiatan berupaya bisa mengajarnya. Universitas ini memiliki tiga program unggulan, yaitu pengembangan Al-Quran menempuh PSQ (Pusat Studi Al-Quran), pengembangan bahasa menempuh PSB (Pusat Studi Bahasa), dan pengembangan teknologi komputer dan internet menempuh Puskomnet (Pusat Komputer dan Internet).

Unipdu ketika ini memiliki 2 (dua) Program Studi Jenjang D3, 11 Program Studi Jenjang S1 dan 1 (Satu) program pasca sarjana. Semuanya telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), hal ini berdasarkan dengan moto Unipdu "Kedepankan Legalitas dan Kualitas!".

1. Fakultas Agama Islam

  • Prodi S1 Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Syari'ah Ahwal Asy-Syakhsiyah (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Pendidikan Guru MI (Terakreditasi C)

2. Fakultas Teknik

  • Prodi S1 Sistem Informasi (Terakreditasi C)

3. Fakultas Ilmu Administrasi Situs Resmi

  • Prodi S1 Administrasi Niaga (Terakreditasi C)

4. Fakultas Bahasa dan Sastra

  • Prodi S1 Sastra Inggris (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Bahasa Jepang (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B)

5. Fakultas Ilmu Kesehatan

  • Prodi S1 Ilmu Keperawatan (Terakreditasi C)
  • Prodi D3 Kebidanan (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Keperawatan (Terakreditasi A)

6. Fakultas MIPA

  • Prodi S1 Pendidikan Matematika (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Matematika (Terakreditasi C)

7. Pasca Sarjana

  • Program Studi Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B+)

Meskipun letak kampus berada di dalam pesantren, tetapi semua itu mampu diselaraskan dengan hal benar Fakultas Ilmu Kesehatan, yang terdiri dari program studi D3 Keperawatan, D3 Kebidanan, sampai S1 Keperawatan.

Berawal dari fakultas ilmu kesehatan dan di dukung teknologi canggih kini Unipdu telah resmi memiliki Rumah Sakit Unipdu Medika yang letaknya tidak jauh dari kampus utama. RS Unipdu Medika diresmikan oleh Wakil Presiden RI (Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla) pada kesudahan september 2007, hal ini membuktikkan bahwa Unipdu peduli dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan warga serta menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan kepesantrenan. Bahkan, Rektor Unipdu periode 2009-2014 Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA menyalakan hendak membuka Fakultas Ilmu Kedokteran yang telah dirintis menempuh Fakultas Ilmu Kesehatan dan Rumah Sakit UNIPDU MEDIKA.

Tautan luar

  • (Indonesia) Situs resmiUNIPDU Jombang
  • (Indonesia) Situs resmi Ponpes Darul 'Ulum Jombang

edunitas.com


Page 13

Unit kendali (bahasa Inggris: Control Unit - CU) adalah salah satu babak dari CPU yang bekerja untuk memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dilakukan di babak ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur kegiatan dari babak lainnya dari perangkat CPU tersebut.

Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sebagai ad-hoc logic yang susah untuk didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sebagai sebuah microprogram yang disimpan di dalam lokasi penyimpanan kontrol (control store). Beberapa word dari microprogram dipilih oleh microsequencer dan bit yang datang dari word-word tersebut akan secara langsung mengontrol bagian-bagian berlainan dari perangkat tersebut, termasuk di antaranya adalah register, ALU, register instruksi, bus dan peralatan input/output di luar chip. Pada komputer modern, setiap subsistem ini sudah ada kontrolernya masing-masing, dengan CU sebagai pemantaunya (supervisor).

Tugas CU

Tugas dari CU adalah sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
  2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  3. Mengambil data dari memori utama jikalau diperlukan oleh proses.
  4. Mengirim instruksi ke ALU bila ada aturan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja.
  5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.

Macam-macam CU

Single-Cycle CU

Proses di CUl ini hanya terjadi dalam satu clock cycle, berfaedah setiap instruksi ada pada satu cycle, maka dari itu tak membutuhkan state. Dengan demikian fungsi boolean masing-masing control line hanya adalah fungsi dari opcode saja. Clock cycle harus ada panjang yang sama untuk setiap jenis instruksi. Ada dua babak pada unit kontrol ini, yaitu proses men-decode opcode untuk mengelompokkannya menjadi 4 jenis instruksi (yaitu di gerbang AND), dan pemberian sinyal kontrol berlandaskan jenis instruksinya (yaitu gerbang OR). Keempat jenis instruksi adalah “R-format” (berhubungan dengan register), “lw” (membaca memori), “sw” (menulis ke memori), dan “beq” (branching). Sinyal kontrol yang dihasilkan bergantung pada jenis instruksinya. Misalnya bila melibatkan memori ”R-format” atau ”lw” maka akan sinyal ”Regwrite” akan aktif. Hal lain bila melibatkan memori “lw” atau “sw” maka akan diberi sinyal kontrol ke ALU, yaitu “ALUSrc”. Desain single-cycle ini semakin dapat memainkan pekerjaan dengan patut dan ada tetapi cycle ini tak efisien.

Multi-Cycle CU

Berlainan dengan unit kontrol yang single-cycle, unit kontrol yang multi-cycle semakin ada banyak fungsi. Dengan memperhatikan state dan opcode, fungsi boolean dari masing-masing output control line dapat ditentukan. Masing-masingnya akan menjadi fungsi dari 10 buah input logic. Jadi akan terdapat banyak fungsi boolean, dan masing-masingnya tak sederhana. Pada cycle ini, sinyal kontrol tak lagi ditentukan dengan melihat pada bit-bit instruksinya. Bit-bit opcode memberitahukan operasi apa yang berikutnya akan dijalankan CPU; bukan instruksi cycle berikutnya.

Referensi dan pranala luar


edunitas.com


Page 14

Unit kendali (bahasa Inggris: Control Unit - CU) adalah salah satu babak dari CPU yang bekerja untuk memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dilakukan di babak ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur kegiatan dari babak lainnya dari perangkat CPU tersebut.

Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sebagai ad-hoc logic yang susah untuk didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sebagai sebuah microprogram yang disimpan di dalam lokasi penyimpanan kontrol (control store). Beberapa word dari microprogram dipilih oleh microsequencer dan bit yang datang dari word-word tersebut akan secara langsung mengontrol bagian-bagian berlainan dari perangkat tersebut, termasuk di antaranya adalah register, ALU, register instruksi, bus dan peralatan input/output di luar chip. Pada komputer modern, setiap subsistem ini sudah ada kontrolernya masing-masing, dengan CU sebagai pemantaunya (supervisor).

Tugas CU

Tugas dari CU adalah sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
  2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  3. Mengambil data dari memori utama jikalau diperlukan oleh proses.
  4. Mengirim instruksi ke ALU bila ada aturan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja.
  5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.

Macam-macam CU

Single-Cycle CU

Proses di CUl ini hanya terjadi dalam satu clock cycle, berfaedah setiap instruksi ada pada satu cycle, maka dari itu tak membutuhkan state. Dengan demikian fungsi boolean masing-masing control line hanya adalah fungsi dari opcode saja. Clock cycle harus ada panjang yang sama untuk setiap jenis instruksi. Ada dua babak pada unit kontrol ini, yaitu proses men-decode opcode untuk mengelompokkannya menjadi 4 jenis instruksi (yaitu di gerbang AND), dan pemberian sinyal kontrol berlandaskan jenis instruksinya (yaitu gerbang OR). Keempat jenis instruksi adalah “R-format” (berhubungan dengan register), “lw” (membaca memori), “sw” (menulis ke memori), dan “beq” (branching). Sinyal kontrol yang dihasilkan bergantung pada jenis instruksinya. Misalnya bila melibatkan memori ”R-format” atau ”lw” maka akan sinyal ”Regwrite” akan aktif. Hal lain bila melibatkan memori “lw” atau “sw” maka akan diberi sinyal kontrol ke ALU, yaitu “ALUSrc”. Desain single-cycle ini semakin dapat memainkan pekerjaan dengan patut dan ada tetapi cycle ini tak efisien.

Multi-Cycle CU

Berlainan dengan unit kontrol yang single-cycle, unit kontrol yang multi-cycle semakin ada banyak fungsi. Dengan memperhatikan state dan opcode, fungsi boolean dari masing-masing output control line dapat ditentukan. Masing-masingnya akan menjadi fungsi dari 10 buah input logic. Jadi akan terdapat banyak fungsi boolean, dan masing-masingnya tak sederhana. Pada cycle ini, sinyal kontrol tak lagi ditentukan dengan melihat pada bit-bit instruksinya. Bit-bit opcode memberitahukan operasi apa yang berikutnya akan dijalankan CPU; bukan instruksi cycle berikutnya.

Referensi dan pranala luar


edunitas.com


Page 15

Unit kendali (bahasa Inggris: Control Unit - CU) adalah salah satu babak dari CPU yang bekerja untuk memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dilakukan di babak ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur kegiatan dari babak lainnya dari perangkat CPU tersebut.

Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sebagai ad-hoc logic yang susah untuk didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sebagai sebuah microprogram yang disimpan di dalam lokasi penyimpanan kontrol (control store). Beberapa word dari microprogram dipilih oleh microsequencer dan bit yang datang dari word-word tersebut akan secara langsung mengontrol bagian-bagian berlainan dari perangkat tersebut, termasuk di antaranya adalah register, ALU, register instruksi, bus dan peralatan input/output di luar chip. Pada komputer modern, setiap subsistem ini sudah ada kontrolernya masing-masing, dengan CU sebagai pemantaunya (supervisor).

Tugas CU

Tugas dari CU adalah sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
  2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  3. Mengambil data dari memori utama jikalau diperlukan oleh proses.
  4. Mengirim instruksi ke ALU bila ada aturan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja.
  5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.

Macam-macam CU

Single-Cycle CU

Proses di CUl ini hanya terjadi dalam satu clock cycle, berfaedah setiap instruksi ada pada satu cycle, maka dari itu tak membutuhkan state. Dengan demikian fungsi boolean masing-masing control line hanya adalah fungsi dari opcode saja. Clock cycle harus ada panjang yang sama untuk setiap jenis instruksi. Ada dua babak pada unit kontrol ini, yaitu proses men-decode opcode untuk mengelompokkannya menjadi 4 jenis instruksi (yaitu di gerbang AND), dan pemberian sinyal kontrol berlandaskan jenis instruksinya (yaitu gerbang OR). Keempat jenis instruksi adalah “R-format” (berhubungan dengan register), “lw” (membaca memori), “sw” (menulis ke memori), dan “beq” (branching). Sinyal kontrol yang dihasilkan bergantung pada jenis instruksinya. Misalnya bila melibatkan memori ”R-format” atau ”lw” maka akan sinyal ”Regwrite” akan aktif. Hal lain bila melibatkan memori “lw” atau “sw” maka akan diberi sinyal kontrol ke ALU, yaitu “ALUSrc”. Desain single-cycle ini semakin dapat memainkan pekerjaan dengan patut dan ada tetapi cycle ini tak efisien.

Multi-Cycle CU

Berlainan dengan unit kontrol yang single-cycle, unit kontrol yang multi-cycle semakin ada banyak fungsi. Dengan memperhatikan state dan opcode, fungsi boolean dari masing-masing output control line dapat ditentukan. Masing-masingnya akan menjadi fungsi dari 10 buah input logic. Jadi akan terdapat banyak fungsi boolean, dan masing-masingnya tak sederhana. Pada cycle ini, sinyal kontrol tak lagi ditentukan dengan melihat pada bit-bit instruksinya. Bit-bit opcode memberitahukan operasi apa yang berikutnya akan dijalankan CPU; bukan instruksi cycle berikutnya.

Referensi dan pranala luar


edunitas.com


Page 16

Unit kendali (bahasa Inggris: Control Unit - CU) adalah salah satu babak dari CPU yang bekerja untuk memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dilakukan di babak ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur kegiatan dari babak lainnya dari perangkat CPU tersebut.

Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sebagai ad-hoc logic yang susah untuk didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sebagai sebuah microprogram yang disimpan di dalam lokasi penyimpanan kontrol (control store). Beberapa word dari microprogram dipilih oleh microsequencer dan bit yang datang dari word-word tersebut akan secara langsung mengontrol bagian-bagian berlainan dari perangkat tersebut, termasuk di antaranya adalah register, ALU, register instruksi, bus dan peralatan input/output di luar chip. Pada komputer modern, setiap subsistem ini sudah ada kontrolernya masing-masing, dengan CU sebagai pemantaunya (supervisor).

Tugas CU

Tugas dari CU adalah sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
  2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  3. Mengambil data dari memori utama jikalau diperlukan oleh proses.
  4. Mengirim instruksi ke ALU bila ada aturan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja.
  5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.

Macam-macam CU

Single-Cycle CU

Proses di CUl ini hanya terjadi dalam satu clock cycle, berfaedah setiap instruksi ada pada satu cycle, maka dari itu tak membutuhkan state. Dengan demikian fungsi boolean masing-masing control line hanya adalah fungsi dari opcode saja. Clock cycle harus ada panjang yang sama untuk setiap jenis instruksi. Ada dua babak pada unit kontrol ini, yaitu proses men-decode opcode untuk mengelompokkannya menjadi 4 jenis instruksi (yaitu di gerbang AND), dan pemberian sinyal kontrol berlandaskan jenis instruksinya (yaitu gerbang OR). Keempat jenis instruksi adalah “R-format” (berhubungan dengan register), “lw” (membaca memori), “sw” (menulis ke memori), dan “beq” (branching). Sinyal kontrol yang dihasilkan bergantung pada jenis instruksinya. Misalnya bila melibatkan memori ”R-format” atau ”lw” maka akan sinyal ”Regwrite” akan aktif. Hal lain bila melibatkan memori “lw” atau “sw” maka akan diberi sinyal kontrol ke ALU, yaitu “ALUSrc”. Desain single-cycle ini semakin dapat memainkan pekerjaan dengan patut dan ada tetapi cycle ini tak efisien.

Multi-Cycle CU

Berlainan dengan unit kontrol yang single-cycle, unit kontrol yang multi-cycle semakin ada banyak fungsi. Dengan memperhatikan state dan opcode, fungsi boolean dari masing-masing output control line dapat ditentukan. Masing-masingnya akan menjadi fungsi dari 10 buah input logic. Jadi akan terdapat banyak fungsi boolean, dan masing-masingnya tak sederhana. Pada cycle ini, sinyal kontrol tak lagi ditentukan dengan melihat pada bit-bit instruksinya. Bit-bit opcode memberitahukan operasi apa yang berikutnya akan dijalankan CPU; bukan instruksi cycle berikutnya.

Referensi dan pranala luar


edunitas.com


Page 17

Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (disingkat Unipdu) yaitu salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang benar di Jombang, tepatnya di komplek Pondok Pesantren Darul 'Ulum, Peterongan, Jombang, Jawa Timur. Unipdu dirintis dan didirikan oleh seorang Ulama' Kharismatik KH. Muh. As'ad Umar, yaitu ketua majlis pengasuh pondok pesantren Darul 'Ulum yang juga dikenal sbg tokoh islam yang nasionalis.

Unipdu yaitu salah satu kampus di Indonesia yang memasukkan nuansa pesantren ke dalam kegiatan berusaha bisa mengajarnya. Universitas ini mempunyai tiga program unggulan, yaitu pengembangan Al-Quran melewati PSQ (Pusat Studi Al-Quran), pengembangan bahasa melewati PSB (Pusat Studi Bahasa), dan pengembangan teknologi komputer dan internet melewati Puskomnet (Pusat Komputer dan Internet).

Unipdu kala ini mempunyai 2 (dua) Program Studi Jenjang D3, 11 Program Studi Jenjang S1 dan 1 (Satu) program pasca sarjana. Seluruhnya telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), hal ini sesuai dengan moto Unipdu "Kedepankan Legalitas dan Kualitas!".

1. Fakultas Agama Islam

  • Prodi S1 Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Syari'ah Ahwal Asy-Syakhsiyah (Terakreditasi B)
  • Prodi S1 Pendidikan Guru MI (Terakreditasi C)

2. Fakultas Teknik

  • Prodi S1 Sistem Informasi (Terakreditasi C)

3. Fakultas Ilmu Administrasi Situs Resmi

  • Prodi S1 Administrasi Niaga (Terakreditasi C)

4. Fakultas Bahasa dan Sastra

  • Prodi S1 Sastra Inggris (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Bahasa Jepang (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris (Terakreditasi B)

5. Fakultas Ilmu Kesehatan

  • Prodi S1 Ilmu Keperawatan (Terakreditasi C)
  • Prodi D3 Kebidanan (Terakreditasi B)
  • Prodi D3 Keperawatan (Terakreditasi A)

6. Fakultas MIPA

  • Prodi S1 Pendidikan Matematika (Terakreditasi C)
  • Prodi S1 Matematika (Terakreditasi C)

7. Pasca Sarjana

  • Program Studi Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B+)

Walaupun letak kampus benar di dalam pesantren, tetapi seluruh itu bisa diselaraskan dengan benarnya Fakultas Ilmu Kesehatan, yang terdiri dari program studi D3 Keperawatan, D3 Kebidanan, hingga S1 Keperawatan.

Berawal dari fakultas ilmu kesehatan dan di dukung teknologi canggih sekarang Unipdu telah resmi mempunyai Rumah Sakit Unipdu Medika yang letaknya tak jauh dari kampus utama. RS Unipdu Medika diresmikan oleh Wakil Presiden RI (Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla) pada pengahabisan september 2007, hal ini membuktikkan bahwa Unipdu peduli dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan warga serta menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan kepesantrenan. Bahkan, Rektor Unipdu periode 2009-2014 Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA menyalakan akan membuka Fakultas Ilmu Kedokteran yang telah dirintis melewati Fakultas Ilmu Kesehatan dan Rumah Sakit UNIPDU MEDIKA.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs resmiUNIPDU Jombang
  • (Indonesia) Situs resmi Ponpes Darul 'Ulum Jombang

edunitas.com


Page 18

Unit kemudi (bahasa Inggris: Control Unit - CU) adalah salah satu bidang dari CPU yang bekerja untuk memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dipertontonkan di bidang ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur aktivitas yang dipekerjakan dari bidang lainnya dari perangkat CPU tersebut.

Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sebagai ad-hoc logic yang susah untuk didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sebagai suatu microprogram yang disimpan di dalam tempat penyimpanan kontrol (control store). Beberapa word dari microprogram dipilih oleh microsequencer dan bit yang datang dari word-word tersebut akan secara langsung mengontrol bagian-bagian berbeda dari perangkat tersebut, termasuk di selangnya adalah register, ALU, register instruksi, bus dan peralatan input/output di luar chip. Pada komputer modern, setiap subsistem ini telah memiliki kontrolernya masing-masing, dengan CU sebagai pemantaunya (supervisor).

Tugas CU

Tugas dari CU adalah sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
  2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  3. Mengambil data dari memori utama sekiranya diperlukan oleh ronde.
  4. Mengirim instruksi ke ALU bila benar anggaran aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja.
  5. Menyimpan hasil ronde ke memori utama.

Macam-macam CU

Single-Cycle CU

Ronde di CUl ini hanya terjadi dalam satu clock cycle, faedahnya setiap instruksi benar pada satu cycle, maka dari itu tidak membutuhkan state. Dengan demikian fungsi boolean masing-masing control line hanya merupakan fungsi dari opcode saja. Clock cycle harus mempunyai panjang yang sama untuk setiap jenis instruksi. Benar dua bidang pada unit kontrol ini, adalah ronde men-decode opcode untuk mengelompokkannya menjadi 4 jenis instruksi (yaitu di gerbang AND), dan pemberian sinyal kontrol berdasarkan jenis instruksinya (yaitu gerbang OR). Keempat jenis instruksi adalah “R-format” (berhubungan dengan register), “lw” (membaca memori), “sw” (menulis ke memori), dan “beq” (branching). Sinyal kontrol yang dihasilkan bergantung pada jenis instruksinya. Misalnya jika melibatkan memori ”R-format” atau ”lw” maka akan sinyal ”Regwrite” akan aktif. Hal lain jika melibatkan memori “lw” atau “sw” maka akan diberi sinyal kontrol ke ALU, adalah “ALUSrc”. Desain single-cycle ini semakin dapat bekerja dengan adun dan berlaku tetapi cycle ini tidak efisien.

Multi-Cycle CU

Berbeda dengan unit kontrol yang single-cycle, unit kontrol yang multi-cycle semakin memiliki jumlah fungsi. Dengan memperhatikan state dan opcode, fungsi boolean dari masing-masing output control line dapat ditentukan. Masing-masingnya akan menjadi fungsi dari 10 buah input logic. Sah akan terdapat jumlah fungsi boolean, dan masing-masingnya tidak sederhana. Pada cycle ini, sinyal kontrol tidak lagi ditentukan dengan melihat pada bit-bit instruksinya. Bit-bit opcode memberitahukan operasi apa yang selanjutnya akan dijalankan CPU; bukan instruksi cycle selanjutnya.

Pustaka dan pranala luar


edunitas.com


Page 19

Unit Pemroses Sentral (UPS) (bahasa Inggris: Central Processing Unit; CPU), merujuk untuk perangkat keras komputer yang memahami dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak. Istilah lain, pemroses/prosesor (processor), sering dipergunakan sebagai menyebut CPU. Adapun mikroprosesor yaitu CPU yang dihasilkan dalam sirkuit terpadu, seringkali dalam suatu paket sirkuit terpadu-tunggal. Semenjak menengah tahun 1970-an, mikroprosesor sirkuit terpadu-tunggal ini telah umum dipergunakan dan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan CPU.

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh

Pin mikroprosesor Intel 80486DX2.

Komponen CPU

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh

Diagram blok sederhana suatu CPU.

Komponen CPU terbagi menjadi beberapa jenis, merupakan sebagai berikut.

  • Unit kontrol yang bisa mengatur jalannya program. Komponen ini sudah pasti telah tersedia dalam seluruh CPU. CPU bekerja mengontrol komputer sehingga terjadi sinkronisasi kerja antarkomponen dalam menjalankan fungsi-fungsi operasinya. termasuk dalam tanggung jawab unit kontrol yaitu mengambil intruksi-intruksi dari memori utama dan menentukan jenis instruksi tersebut. Bila telah tersedia instruksi sebagai anggaran aritmatika atau perbandingan logika, maka unit kendali akan mengirim instruksi tersebut ke ALU. Hasil dari pengolahan data dibawa oleh unit kendali ke memori utama lagi sebagai disimpan, dan pada ketikanya akan disajikan ke alat output. Dengan demikian tugas dari unit kendali ini adalah:
    • Mengatur dan mengemudikan alat-alat masukan (input) dan keluaran (output).
    • Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
    • Mengambil data dari memori utama (jika diperlukan) sebagai diproses.
    • Mengirim instruksi ke ALU bila telah tersedia anggaran aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja dari ALU.
    • Menyimpan hasil proses ke memori utama.
  • Register merupakan alat penyimpanan kecil yang ada kecepatan akses cukup tinggi, yang dipergunakan sebagai menyimpan data dan/atau instruksi yang sedang diproses. Memori ini bersifat sementara, kebanyakan dipergunakan sebagai menyimpan data ketika di olah ataupun data sebagai pengolahan berikutnya. Secara analogi, register ini dapat diibaratkan sebagai kelicikan di otak bila kita melaksanakan pengolahan data secara manual, sehingga otak dapat diibaratkan sebagai CPU, yang mengandung ingatan-ingatan, satuan kendali yang mengatur seluruh agenda tubuh dan ada tempat sebagai melaksanakan anggaran dan perbandingan logika.
  • ALU unit yang bekerja sebagai melaksanakan operasi aritmetika dan operasi logika berdasar instruksi yang ditentukan. ALU sering di sebut mesin bahasa karena anggota ini ALU terdiri dari dua anggota, merupakan unit arithmetika dan unit logika boolean yang masing-masing ada spesifikasi tugas tersendiri. Tugas utama dari ALU yaitu melaksanakan seluruh anggaran aritmatika yang terjadi sesuai dengan instruksi program. ALU melaksanakan seluruh operasi aritmatika dengan landasan penjumlahan sehingga sirkuit elektronik yang dipergunakan dinamakan adder.

Tugas lain dari ALU yaitu melaksanakan keputusan dari suatu operasi logika sesuai dengan instruksi program. Operasi logika meliputi perbandingan dua operand dengan menggunakan operator logika tertentu, merupakan sama dengan (=), pautan dengan (¹ ), kurang dari (<), kurang atau sama dengan (£ ), semakin akbar dari (>), dan semakin akbar atau sama dengan (³ ).

  • CPU Interconnections yaitu sistem koneksi dan bus yang menghubungkan komponen internal CPU, merupakan ALU, unit kontrol dan register-register dan juga dengan bus-bus eksternal CPU yang menghubungkan dengan sistem lainnya, seperti memori utama, piranti masukan /keluaran.

Cara Kerja CPU

Ketika data dan/atau instruksi dibawa masuk ke processing-devices, pertama sekali ditempatkan di MAA (melalui Input-storage); apabila ada bangun-bangun instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila ada bangun-bangun data ditampung di Working-storage). Jika register siap sebagai menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage sebagai ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage sebagai ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register). Jika berdasar instruksi pengerjaan yang dilakukan yaitu arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi sebagai mengerjakan berdasar instruksi yang diresmikan. Hasilnya ditampung di Akumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator sebagai ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage sebagai ditampung ke Output-storage. Lalu berikutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan ke output-devices.

Fungsi CPU

CPU berfungsi seperti kalkulator, hanya saja CPU jauh semakin kuat daya pemrosesannya. Fungsi utama dari CPU yaitu melaksanakan operasi aritmatika dan logika terhadap data yang diambil dari memori atau dari informasi yang dibawa masuk melewati beberapa perangkat keras, seperti papan tombol, pemindai, tuas kontrol, maupun tetikus. CPU dikontrol menggunakan sekumpulan instruksi perangkat lunak komputer. Perangkat lunak tersebut dapat dijalankan oleh CPU dengan membacanya dari media penyimpan, seperti cakram keras, disket, cakram padat, maupun pita perekam. Instruksi-instruksi tersebut yang belakang sekali disimpan terlebih dahulu pada memori fisik (MAA), yang mana setiap instruksi akan diberi alamat unik yang dinamakan alamat memori. Selanjutnya, CPU dapat mengakses data-data pada MAA dengan menentukan alamat data yang dikehendaki.

Ketika suatu program dieksekusi, data mengalir dari RAM ke suatu unit yang dinamakan dengan bus, yang menghubungkan selang CPU dengan MAA. Data yang belakang sekali didekode dengan menggunakan unit proses yang dinamakan sebagai pendekoder instruksi yang sanggup menerjemahkan instruksi. Data yang belakang sekali berjalan ke unit aritmatika dan logika (ALU) yang melaksanakan kalkulasi dan perbandingan. Data bisa jadi disimpan sementara oleh ALU dalam suatu tempat memori yang dinamakan dengan register agar dapat diambil kembali dengan cepat sebagai diproses. ALU dapat melaksanakan operasi-operasi tertentu, meliputi penjumlahan, perkalian, pengurangan, pengujian kondisi terhadap data dalam register, hingga mengirimkan hasil pemrosesannya kembali ke memori fisik, media penyimpan, atau register apabila akan mengolah hasil pemrosesan lagi. Selama proses ini terjadi, suatu unit dalam CPU yang dinamakan dengan penghitung program akan memantau instruksi yang sukses dijalankan agar instruksi tersebut dapat dieksekusi dengan urutan yang telah tersedia dan sesuai.

Percabangan instruksi

Pemrosesan instruksi dalam CPU dibagi atas dua tahap, Tahap-I dinamakan Instruction Fetch, sedangkan Tahap-II dinamakan Instruction Execute. Tahap-I berisikan pemrosesan CPU dimana Control Unit mengambil data dan/atau instruksi dari main-memory ke register, sedangkan Tahap-II berisikan pemrosesan CPU dimana Control Unit menghantarkan data dan/atau instruksi dari register ke main-memory sebagai ditampung di MAA, sesudah Instruction Fetch dilakukan. Waktu pada tahap-I ditambah dengan waktu pada tahap-II dinamakan waktu siklus mesin (machine cycles time).

Penghitung program dalam CPU umumnya memainkan usaha secara berurutan. Walaupun demikian, beberapa instruksi dalam CPU, yang dinamakan dengan instruksi lompatan, mengizinkan CPU mengakses instruksi yang terletak bukan pada urutannya. Hal ini dinamakan juga percabangan instruksi (branching instruction). Cabang-cabang instruksi tersebut dapat berupa cabang yang bersifat kondisional (memiliki syarat tertentu) atau non-kondisional. Suatu cabang yang bersifat non-kondisional selalu berpindah ke suatu instruksi baru yang terletak di luar arus instruksi, sementara suatu cabang yang bersifat kondisional akan menguji terlebih dahulu hasil dari operasi sebelumnya sebagai melihat apakah cabang instruksi tersebut akan dieksekusi atau tidak. Data yang diuji sebagai percabangan instruksi disimpan pada tempat yang dinamakan dengan flag.

Bilangan yang dapat ditangani

Kebanyakan CPU dapat menangani dua jenis bilangan, merupakan fixed-point dan floating-point. Bilangan fixed-point ada nilai digit spesifik pada salah satu titik desimalnya. Hal ini memang membatasi jangkauan nilai yang mungkin sebagai angka-angka tersebut, tapi hal ini justru dapat dihitung oleh CPU secara semakin cepat. Sementara itu, bilangan floating-point merupakan bilangan yang diekspresikan dalam notasi ilmiah, di mana suatu angka direpresentasikan sebagai angka desimal yang dikalikan dengan pangkat 10 (seperti 3,14 x 1057). Notasi ilmiah seperti ini merupakan cara yang singkat sebagai mengekspresikan bilangan yang sangat akbar atau bilangan yang sangat kecil, dan juga mengizinkan jangkauan nilai yang sangat jauh sebelum dan sesudah titik desimalnya. Bilangan ini umumnya dipergunakan dalam merepresentasikan grafik dan kerja ilmiah, tapi proses aritmatika terhadap bilangan floating-point jauh semakin kusut dan dapat diselesaikan dalam waktu yang semakin lama oleh CPU karena mungkin dapat menggunakan beberapa siklus detak CPU. Beberapa komputer menggunakan suatu prosesor sendiri sebagai menghitung bilangan floating-point yang dinamakan dengan FPU (disebut juga math co-processor) yang dapat bekerja secara paralel dengan CPU sebagai mempercepat penghitungan bilangan floating-point. FPU ketika ini menjadi standar dalam banyak komputer karena kebanyakan aplikasi ketika ini banyak beroperasi menggunakan bilangan floating-point.

Referensi

  • Architecture of the IBM System
  • First Draft of a Report on the EDVAC
  • The MIPS32® Instruction Set
  • Ir. SNMP Simamora, MT,"Course Work: Mikroprosesor dan Antar-muka", Pangalengge Educations, 2006.

Tautan luar

Perancang CPU

  • Advanced Micro Devices (AMD)
  • ARM Ltd.
  • Freescale Semiconductor (Motorola)
  • IBM Microelectronics (IBM)
  • Intel Corporation (Intel)
  • MIPS Technologies (MIPS)
  • Texas Instruments

Informasi lain

  • Cara kerja mikroprosesor
  • Desain prosesor

edunitas.com


Page 20

Tags (tagged): floating point unit, unkris, floating, point, unit, point unit, disingkat fpu sebutan, unit pemroses, dalam, digunakan pada sebagian, besar permainan, komputer, game, intel 80486, tidak memiliki, point unit secara, 80486 lebih, baru, telah mengimplementasikan fpu, center of, studies, logic unit control, unit memory, management, unit edunitas floating


Page 21

Tags (tagged): floating point unit, unkris, floating, point, unit, point unit, disingkat fpu sebutan, unit pemroses, dalam, digunakan pada sebagian, besar permainan, komputer, game, intel 80486, tidak memiliki, point unit secara, 80486 lebih, baru, telah mengimplementasikan fpu, center of, studies, logic unit control, unit memory, management, unit edunitas floating


Page 22

Tags (tagged): unit titik mengambang, unkris, unit, titik, mengambang, titik mengambang, disingkat fpu sebutan, unit pemroses, dalam, digunakan pada sebagian, besar permainan, komputer, game, intel 80486, tidak memiliki, floating, point unit secara, 80486 lebih, baru, telah mengimplementasikan fpu, pusat ilmu, pengetahuan, logic unit control, unit memory, management, unit edunitas unit


Page 23

Tags (tagged): unit titik mengambang, unkris, unit, titik, mengambang, titik mengambang, disingkat fpu sebutan, unit pemroses, dalam, digunakan pada sebagian, besar permainan, komputer, game, intel 80486, tidak memiliki, floating, point unit secara, 80486 lebih, baru, telah mengimplementasikan fpu, pusat ilmu, pengetahuan, logic unit control, unit memory, management, unit edunitas unit


Page 24

Unit kendali (bahasa Inggris: Control Unit - CU) adalah salah satu bagian dari CPU yang bekerja sebagai memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dilakukan di bagian ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur kegiatan dari bagian pautannya dari perangkat CPU tersebut.

Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sbg ad-hoc logic yang susah sebagai didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sbg suatu microprogram yang disimpan di dalam tempat penyimpanan kontrol (control store). Beberapa word dari microprogram dipilih oleh microsequencer dan bit yang datang dari word-word tersebut akan secara langsung mengontrol bagian-bagian beda dari perangkat tersebut, termasuk di selangnya adalah register, ALU, register instruksi, bus dan alat input/output di luar chip. Pada komputer modern, setiap subsistem ini telah memiliki kontrolernya masing-masing, dengan CU sbg pemantaunya (supervisor).

Tugas CU

Tugas dari CU adalah sbg berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
  2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  3. Mengambil data dari memori utama sekiranya diperlukan oleh proses.
  4. Mengirim instruksi ke ALU bila hadir perhitungan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja.
  5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.

Macam-macam CU

Single-Cycle CU

Proses di CUl ini hanya terjadi dalam satu clock cycle, gunanya setiap instruksi hadir pada satu cycle, karenanya dari itu tidak memerlukan state. Dengan demikian fungsi boolean masing-masing control line hanya merupakan fungsi dari opcode saja. Clock cycle harus benar panjang yang sama sebagai setiap jenis instruksi. Hadir dua bagian pada unit kontrol ini, yaitu proses men-decode opcode sebagai mengelompokkannya menjadi 4 jenis instruksi (yaitu di gerbang AND), dan pemberian sinyal kontrol berlandaskan jenis instruksinya (yaitu gerbang OR). Keempat jenis instruksi adalah “R-format” (berhubungan dengan register), “lw” (membaca memori), “sw” (menulis ke memori), dan “beq” (branching). Sinyal kontrol yang dihasilkan bergantung pada jenis instruksinya. Misalnya jika melibatkan memori ”R-format” atau ”lw” karenanya akan sinyal ”Regwrite” akan aktif. Hal pautan jika melibatkan memori “lw” atau “sw” karenanya akan diberi sinyal kontrol ke ALU, yaitu “ALUSrc”. Desain single-cycle ini semakin mampu memperagakan pekerjaan dengan adil dan adil tetapi cycle ini tidak efisien.

Multi-Cycle CU

Beda dengan unit kontrol yang single-cycle, unit kontrol yang multi-cycle semakin memiliki banyak fungsi. Dengan memperhatikan state dan opcode, fungsi boolean dari masing-masing output control line mampu ditentukan. Masing-masingnya akan menjadi fungsi dari 10 buah input logic. Jadi akan terdapat banyak fungsi boolean, dan masing-masingnya tidak sederhana. Pada cycle ini, sinyal kontrol tidak lagi ditentukan dengan melihat pada bit-bit instruksinya. Bit-bit opcode memberitahukan operasi apa yang kemudian akan dijalankan CPU; bukan instruksi cycle kemudian.

Pustaka dan tautan luar


edunitas.com


Page 25

Unit kendali (bahasa Inggris: Control Unit - CU) adalah salah satu bagian dari CPU yang bekerja sebagai memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dilakukan di bagian ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur kegiatan dari bagian pautannya dari perangkat CPU tersebut.

Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sbg ad-hoc logic yang susah sebagai didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sbg suatu microprogram yang disimpan di dalam tempat penyimpanan kontrol (control store). Beberapa word dari microprogram dipilih oleh microsequencer dan bit yang datang dari word-word tersebut akan secara langsung mengontrol bagian-bagian beda dari perangkat tersebut, termasuk di selangnya adalah register, ALU, register instruksi, bus dan alat input/output di luar chip. Pada komputer modern, setiap subsistem ini telah memiliki kontrolernya masing-masing, dengan CU sbg pemantaunya (supervisor).

Tugas CU

Tugas dari CU adalah sbg berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
  2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  3. Mengambil data dari memori utama sekiranya diperlukan oleh proses.
  4. Mengirim instruksi ke ALU bila hadir perhitungan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja.
  5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.

Macam-macam CU

Single-Cycle CU

Proses di CUl ini hanya terjadi dalam satu clock cycle, gunanya setiap instruksi hadir pada satu cycle, karenanya dari itu tidak memerlukan state. Dengan demikian fungsi boolean masing-masing control line hanya merupakan fungsi dari opcode saja. Clock cycle harus benar panjang yang sama sebagai setiap jenis instruksi. Hadir dua bagian pada unit kontrol ini, yaitu proses men-decode opcode sebagai mengelompokkannya menjadi 4 jenis instruksi (yaitu di gerbang AND), dan pemberian sinyal kontrol berlandaskan jenis instruksinya (yaitu gerbang OR). Keempat jenis instruksi adalah “R-format” (berhubungan dengan register), “lw” (membaca memori), “sw” (menulis ke memori), dan “beq” (branching). Sinyal kontrol yang dihasilkan bergantung pada jenis instruksinya. Misalnya jika melibatkan memori ”R-format” atau ”lw” karenanya akan sinyal ”Regwrite” akan aktif. Hal pautan jika melibatkan memori “lw” atau “sw” karenanya akan diberi sinyal kontrol ke ALU, yaitu “ALUSrc”. Desain single-cycle ini semakin mampu memperagakan pekerjaan dengan adil dan adil tetapi cycle ini tidak efisien.

Multi-Cycle CU

Beda dengan unit kontrol yang single-cycle, unit kontrol yang multi-cycle semakin memiliki banyak fungsi. Dengan memperhatikan state dan opcode, fungsi boolean dari masing-masing output control line mampu ditentukan. Masing-masingnya akan menjadi fungsi dari 10 buah input logic. Jadi akan terdapat banyak fungsi boolean, dan masing-masingnya tidak sederhana. Pada cycle ini, sinyal kontrol tidak lagi ditentukan dengan melihat pada bit-bit instruksinya. Bit-bit opcode memberitahukan operasi apa yang kemudian akan dijalankan CPU; bukan instruksi cycle kemudian.

Pustaka dan tautan luar


edunitas.com


Page 26

Unit kendali (bahasa Inggris: Control Unit - CU) adalah salah satu bagian dari CPU yang bekerja sebagai memberikan arahan/kendali/ kontrol terhadap operasi yang dilakukan di bagian ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur kegiatan dari bagian pautannya dari perangkat CPU tersebut.

Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sbg ad-hoc logic yang susah sebagai didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sbg suatu microprogram yang disimpan di dalam tempat penyimpanan kontrol (control store). Beberapa word dari microprogram dipilih oleh microsequencer dan bit yang datang dari word-word tersebut akan secara langsung mengontrol bagian-bagian beda dari perangkat tersebut, termasuk di selangnya adalah register, ALU, register instruksi, bus dan alat input/output di luar chip. Pada komputer modern, setiap subsistem ini telah memiliki kontrolernya masing-masing, dengan CU sbg pemantaunya (supervisor).

Tugas CU

Tugas dari CU adalah sbg berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
  2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
  3. Mengambil data dari memori utama sekiranya diperlukan oleh proses.
  4. Mengirim instruksi ke ALU bila hadir perhitungan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja.
  5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.

Macam-macam CU

Single-Cycle CU

Proses di CUl ini hanya terjadi dalam satu clock cycle, gunanya setiap instruksi hadir pada satu cycle, karenanya dari itu tidak memerlukan state. Dengan demikian fungsi boolean masing-masing control line hanya merupakan fungsi dari opcode saja. Clock cycle harus benar panjang yang sama sebagai setiap jenis instruksi. Hadir dua bagian pada unit kontrol ini, yaitu proses men-decode opcode sebagai mengelompokkannya menjadi 4 jenis instruksi (yaitu di gerbang AND), dan pemberian sinyal kontrol berlandaskan jenis instruksinya (yaitu gerbang OR). Keempat jenis instruksi adalah “R-format” (berhubungan dengan register), “lw” (membaca memori), “sw” (menulis ke memori), dan “beq” (branching). Sinyal kontrol yang dihasilkan bergantung pada jenis instruksinya. Misalnya jika melibatkan memori ”R-format” atau ”lw” karenanya akan sinyal ”Regwrite” akan aktif. Hal pautan jika melibatkan memori “lw” atau “sw” karenanya akan diberi sinyal kontrol ke ALU, yaitu “ALUSrc”. Desain single-cycle ini semakin mampu memperagakan pekerjaan dengan adil dan adil tetapi cycle ini tidak efisien.

Multi-Cycle CU

Beda dengan unit kontrol yang single-cycle, unit kontrol yang multi-cycle semakin memiliki banyak fungsi. Dengan memperhatikan state dan opcode, fungsi boolean dari masing-masing output control line mampu ditentukan. Masing-masingnya akan menjadi fungsi dari 10 buah input logic. Jadi akan terdapat banyak fungsi boolean, dan masing-masingnya tidak sederhana. Pada cycle ini, sinyal kontrol tidak lagi ditentukan dengan melihat pada bit-bit instruksinya. Bit-bit opcode memberitahukan operasi apa yang kemudian akan dijalankan CPU; bukan instruksi cycle kemudian.

Pustaka dan tautan luar


edunitas.com