Kedudukan tugas dan fungsi kepala daerah (DPRD, serta hubungan keduanya)

FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

  • Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
  • Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan: 
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Kedudukan tugas dan fungsi kepala daerah (DPRD, serta hubungan keduanya)

Kedudukan tugas dan fungsi kepala daerah (DPRD, serta hubungan keduanya)
Lihat Foto

KOMPAS.com/Andi Hartik

Ilustrasi sidang DPRD

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Untuk hak DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan sebagainya.

Landasan DPRD diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Hubungan kerja

Dalam situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan.

Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi.

Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.

Hal ini akan membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung, bukan menjadi lawan dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.

Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

Pemilihan kepala daerah

Dalam buku Pembaruan Politik Hukum Pemiolihan Kepala Daerah Secara Langsung di Indonesia (2017) karya Azis Setyagama, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon.

Dipilih secara demokratis berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di mana calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus warga negara Republik Idnonesia.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi.

Sedangkan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

Baca juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya