Rumusan dasar negara Republik Indonesia yang sah dan autentik tercantum dalam

GridKids.id - Pancasila adalah dasar negara Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. "Panca" berarti 'lima' dan "syla" berarti 'batu sendi' atau 'alas dasar'.

Dalam sejarah, tercatat ada tiga tokoh yang berperan penting dalam perumusan Pancasila.

Baca Juga: Kenapa Tanggal 1 Juni Kita Memperingati Hari Lahir Pancasila

Yap! Sebelum menjadi lima butir sila yang sah dan kita ketahui sekarang ini, dahulu ada beberapa rancangan rumusan Pancasila.

Berikut ini rumusan Pancasila dari tiga tokoh besar Indonesia.

Yuk, kita simak bersama-sama, Kids!

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

Rumusan Mohammad Yamin

Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.

Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari lima poin berikut ini untuk bisa dijadikan dasar negara.

- Peri kebangsaan

- Peri kemanusiaan

- Peri ketuhanan

- Peri kerakyatan

- Kesejahteraan rakyat

Rumusan tersebut diajukan pertama kali secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.

Baca Juga: Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran

Lalu, saat disampaikan dalam bentuk tertulis, rumusan yang diajukan adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kebangsaan

- Persatuan Indonesia

- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Soepomo

Soepomo adalah ahli hukum dan pahlawan nasional yang dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945, bersama dengan Mohammad Yamin dan Soekarno.

Dalam pidatonya pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan Pancasila yang berisi:

- Persatuan

- Kekeluargaan

- Keseimbangan lahir dan batin

- Musyawarah

- Keadilan rakyat

Baca Juga: Tugas BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Rumusan Soekarno

Soekarno adalah presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, Soekarno juga turut serta merumuskan Pancasila.

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan tentang dasar negara.

Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari lima poin berikut:

- Kebangsaan Indonesia

- Internasionalisme dan perikemanusiaan

- Mufakat atau demokrasi

- Kesejahteraan sosial

- Ketuhanan yang Maha Esa

Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Namun, pada akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila, Kids.

Rumusan Dasar Negara Pancasila

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam  UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat, Kids.

Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kemanusiaan yang adil dan beradab

- Persatuan Indonesia

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca Juga: Tugas PPKI dan Hasil Sidang yang Digelar Setelah Proklamasi Kemerdekaan

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Rumus.co.id – Pertemuan sebelumnya kita sudah membahas mengenai 5 rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta dan 5 rumusan negara dalam pembukaan UUD 1945. Kali ini kita akan membahas mengenai rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada UUD 1945 alinea ke empat. Simak penjelasan di bawah ini.

Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat. Rumusan yang terakhir yang buat oleh PPKI adalah dasar negara yang sah dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan di pakai sampai sekarang.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sebelum naskah Pancasila sekarang ada beberapa yang mengusulkan. Misalnya Ir Suekarno, Muh Yamin, dan Mr Suepomo. Pancasila di sepakati besama dengan pendiri bangsa kemudian sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Sebelum Pancasila sudah resmi ada rumusan-rumusan Pancasila dari berbagai macam rumusan yaitu dalam piagam Jakarta, pembukaan UUD1945, Mukaddimah KRIS 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950.

Rumusan dasar negara Republik Indonesia yang sah dan autentik tercantum dalam

Keesokan hari setelah hari kemerdekaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat untuk membahas dasar negara Indonesia. Setelah rapat menghasilkan 5 dasar negara dan pada saat itu juga di sahkan.

Dalam UUD 1945 yang sudah di sahkan oleh PPKI terdapat dua bagian yaitu pembukaan dan bagian batang tubuh UUD yang berisi 37 Pasal, 1 aturan peralihan terdiri 4 pasal, 1 aturan tambahan terdiri 2 ayat. Di dalam UUD 1945 ada 4 alinea dan alinea ke empat berisikan rumusan Pancasila.

Naskah Dasar Negara yang Otentik

Naskah dasar negara yang otentik terdapat di alinea ke empat undang dasar tahun 1945 berikut ini adalah teks nya:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Teks di atas adalah pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat dan Pancasila terdapat pada kalimat terahir. Di kalimat terakhir di sebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Artikel yang sangat merekomendasi untuk anda terkait dengan rumusan dasar negara:

5 Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno, M Yamin, Suepomo

5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Demikianlah pembahasan mengenai Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat. Kunjungi terus rumus.co.id banyak artikel menarik dan bermanfaat tentunya.

Jakarta -

Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Pancasila terjadi pada peristiwa sidang PPKI yang pertama.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 alinea keempat.

Isi pembukaan UUD 1945 seperti dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yakni sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas oleh Aim Abdulkarim.

Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Demikianlah pembahasan tentang rumusan Pancasila yang sah dan benar. Selamat belajar ya, detikers!

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



(twu/nwy)