PT kereta api apakah termasuk BUMN?

I.

UMUM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 214 mengamanatkan agar Pemerintah melakukan perbaikan kondisi PT Kereta Api Indonesia (Persero), perbaikan kondisi PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut antara lain dengan mengambil langkah pemenuhan kewajiban masa lalu penyelesaian program pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan/PJKA (Past Service Liability).

Pertimbangan pengaturan penyesuaian pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan/PJKA, antara lain adalah penerimaan besarnya pensiun yang diterima oleh pegawai Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan/PJKA tidak sama dengan penerimaan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.

Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api pada mulanya adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang ditempatkan/bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api, sehingga hak-hak dan kewajibannya sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu maka Pegawai Negeri Sipil Dephub/ PJKA pada saat pensiun hak-hak dan kewajibannya sama dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tata cara pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Perusahaan Jawatan Kereta Api diubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka).

Perubahan bentuk Perusahaan Jawatan Kereta Api tersebut, membawa dampak kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pada PJKA, karena dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 sesuai ketentuan yang antara lain berbunyi dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan Kereta Api Perum Kereta Api seluruh pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api yang ada pada saat pembubaran beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai Perumka. Bersamaan dengan perubahan status PJKA menjadi Perumka terdapat kebijakan pemerintah tentang mono status pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam penyelesaian Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di PJKA, Pemerintah mengambil kebijakan sebagai berikut:

a.

Pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di Perumka;

b.

Pegawai yang berusia kurang dari 50 tahun di berhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diangkat menjadi Pegawai Perumka.

Pemberhentian pegawai yang usianya kurang dari 50 tahun tersebut di atas, dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK 18/KP.601/PHB-92 tanggal 11 Maret 1992 namun pemberhentian tersebut tidak diikuti dengan pengaturan mengenai hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang di tempatkan di PJKA bukan atas keinginan pegawai itu sendiri, melainkan adanya kebijakan pemerintah. Selama ini pegawai-pegawai tersebut sudah mengabdi pada negara, sehingga sudah selayaknya apabila kepada mereka yang telah pensiun diberikan hak-hak yang sama sebagaimana yang diterima Pegawai Negeri Sipil pada umumnya. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai-pegawai tersebut termasuk pegawai yang sudah menjalani pensiun.

Oleh karena sampai saat ini pegawai-pegawai tersebut masih bekerja pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) maka perlu dipertimbangkan untuk pegawai masih bekerja pemberian gaji PT Kereta Api Indonesia (Persero) namun setelah pegawai menjalani pensiun diberikan hak pensiun yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa pegawai.

Untuk memberikan hak yang sama besar dengan pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian pangkat, gaji pokok atau pensiun pokok sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan penyesuaian dilakukan oleh Badan yang bertanggung jawab dibidang administrasi kepegawaian negara.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Huruf a

Yang dimaksud pegawai dalam ketentuan ini adalah pegawai yang diberhentikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK 18/KP.601/PHB-92 tanggal 11 Maret 1992 dan telah diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, termasuk Pegawai yang diberhentikan dengan hak pensiun setelah berlakunya PP ini.

Huruf b

Pensiun janda/duda adalah hak pensiun yang diberikan kepada janda/duda yang syah menurut hukum dari pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia dan terdaftar pada administrasi kepegawaian PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pensiun anak adalah hak pensiun yang diberikan kepada anak dari pegawai atau penerima pensiun yang terdaftar pada administrasi kepegawaian PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pensiun orang tua adalah hak pensiun yang diberikan kepada orang tua dari pegawai yang meninggal dunia yang tidak meninggalkan isteri/suami atau anak.

Pasal 4

Syarat-syarat penerima pensiun yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) dipergunakan untuk proses penyesuaian oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai syarat-syarat pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk itu maka syarat-syarat pensiun yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) bagi pegawai menundukkan diri pada ketentuan pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Kewajiban masa lalu Pemerintah untuk program pensiun pegawai yang dibebankan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005.

Huruf d

Akumulasi dana pensiun terdiri dari iuran pegawai, sumber dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), Kewajiban masa lalu Pemerintah yang sudah dibayarkan.

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Dengan ditetapkannya penyesuaian pensiun pegawai oleh PT Taspen maka dana pensiun pegawai yang sudah terkumpul di PT Asuransi Jiwasraya harus disetorkan ke PT Taspen.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Huruf a

Yang dimaksud dengan iuran pemeliharaan kesehatan adalah iuran program pemeliharaan kesehatan yang merupakan kewajiban pegawai dan penerima pensiun untuk penyelenggaraan program pemeliharaan kesehatan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan iuran pemeliharaan kesehatan PT Kereta Api Indonesia adalah iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemberi kerja kepada Pegawai, penerima pensiun beserta keluarganya untuk program pemeliharan kesehatan.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4783