Show
Umumnya, pertanyaan yang kerap mencuat tentang Pemutusan Hubungan Kerja adalah mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja. Kendati demikian, sejumlah pertanyaan lain juga masih sering mengemuka. Apa yang dimaksud dengan PHK? Apa perbedaan PHK dan dipecat? Bolehkah karyawan mengajukan PHK? Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja? Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Mencari informasi seputar PHK artinya tak cukup hanya tahu bahwa PHK singkatan dari Pemutusan Hubungan kerja. Ada aturan resmi yang mengatur PHK, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adapun Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT Prosedur Pemutusan Hubungan KerjaDalam Pasal 37 ditegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Namun jika Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di dalam Perusahaan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari serikat pekerja/ serikat buruh. Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun jika Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Selanjutnya, Pasal 38 menyebut, jika pekerja/buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja dan/atau Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 39 menambahkan, pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan. Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Berikut Manfaatnya Itulah Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku saat ini. Dengan begitu, PHK adalah langkah yang tidak bisa diambil secara semena-mena oleh pengusaha. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Dalam hal ketenagakerjaan, mungkin Anda sudah sering mendengar dan mengetahui istilah mengenai PHK. Pemutusan hubungan kerja atau yang sering dikatakan sebagai PHK merupakan tindakan ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak atau hubungan kerja dengan karyawan. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal tersebut. PHK adalah singkatan dari pemutusan hubungan kerja yang merupakan tindakan pengakhiran kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjanya dikarenakan alasan tertentu. Tindakan tersebut bisa menyebabkan berakhirnya hak dan juga kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Biasanya beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut dikarenakan penutupan bisnis, kepailitan, efisiensi, melakukan pelanggaran, hingga karyawan yang bersangkutan pensiun atau meninggal. Pemutusan hubungan kerja biasanya dilakukan dikarenakan terjadinya suatu alasan tertentu yang sudah ditentukan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Dasar hukum mengenai hal tersebut adalah: Ada beberapa jenis dari pemutusan hubungan kerja yang perlu diketahui berdasarkan penyebabnya sebagai berikut: Karyawan juga bisa diberhentikan dengan sepihak. Dalam hal ini penyebabnya adalah karena pekerja yang mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran perjanjian kerja. Jadi bisa dikatakan bahwa pemutusan hubungan kerja ini dilakukan karena adanya kemauan sendiri dan bukan perintah dari aturan yang ada. PHK yang satu ini terjadi ketika alasan yang menyebabkan terjadinya PHK adalah dikarenakan pekerja yang meninggal atau jangka waktu perjanjian yang sudah habis. Sehingga perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK dikarenakan pelaksanaannya sudah otomatis. 3. PHK karena kesalahan beratJenis pemutusan hubungan kerja yang selanjutnya adalah karena pekerja melakukan kesalahan berat sehingga perusahaan diperbolehkan untuk melakukan PHK. contohnya seperti melakukan pencurian, menggelapkan barang perusahaan, menganiaya atau menyerang rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan selain untuk kepentingan negara dan beberapa hal yang lainnya. 4. PHK karena adanya kondisi tertentuAda juga beberapa kondisi tertentu yang membuat sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK pada pekerja tersebut. Contohnya seperti pekerja yang sakit dalam waktu berkepanjangan, kepailitan, efisiensi perusahaan atau perusahaan yang terus menerus mengalami kerugian. Hak Karyawan yang Terkena PHK1. Hak yang Dimiliki Karyawan Kontrak Terkena PHKUntuk pekerja kontrak yang di PHK, maka jenis hak yang bisa didapatkan adalah uang ganti rugi saja. Tidak ada uang atau biaya tambahan yang lainnya. Contohnya seperti bapak A yang dikontrak pada sebuah perusahaan dengan jangka waktu 6 bulan. Kemudian ketika bekerja selama 3 bulan ia sudah mengalami PHK oleh perusahaan. Gaji yang didapatkan sendiri setiap bulannya adalah Rp 3 juta. Selain itu ada biaya untuk mengganti uang transportasi sebesar Rp 500.000, maka perhitungan hak yang didapatkan adalah:
2. Hak yang Dimiliki Karyawan Tetap Terkena PHKBerbeda dengan hal yang didapatkan oleh pekerja kontrak, pekerja tetap akan mendapatkan beberapa hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. 1. Uang PesangonPerusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2. Uang pesangon diartikan sebagai sejumlah dana yang diberikan kepada pihak karyawan yang terkena PHK. 2. Uang Penghargaan Masa KerjaPerusahaan juga harus membayarkan uang penghargaan masa kerja. Hal ini merujuk kepada UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3. Uang penghargaan masa kerja berbeda dengan uang pesangon. Sebab, uang penghargaan masa kerja lebih kepada uang atas jasa yang dikaitkan dengan lamanya masa bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 3. Uang Penggantian HakSelain itu, perusahaan juga wajib memberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang ada. Kompensasi uang penggantian hak diberikan atas beberapa hal:
Alasan Alasan Terjadinya PHKAda beberapa alasan yang menyebabkan perusahaan memperbolehkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan aturan undang-undang.
Alasan yang Tidak Diperbolehkan Untuk Perusahaan Melakukan PHKSelain beberapa sebab yang diperbolehkan tersebut, juga ada beberapa alasan yang tidak diperbolehkan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Prosedur Melakukan PHK Karyawan1. Mekanisme Melakukan PHK Karyawan KontrakKetika Anda ingin melakukan pemutusan hubungan kerja maka selain memperhatikan perhitungan pesangon karyawan kontrak yang di PHK, Jangan lupa untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan. Pastikan bahwa langkah yang Anda ambil dalam proses PHK karyawan yang terikat kontrak tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk karyawan kontrak sendiri maka yang menjadi dasar untuk hak dan kewajiban kedua belah pihak adalah kontrak kerjasama. Jadi jika salah satu pihak mengajukan pengunduran diri dari sebuah perusahaan atau tempat kerjanya maka dari pihak tersebut harus memberikan sebuah ganti rugi kepada pihak yang lain. Jika perusahaan memberikan PHK kepada karyawan yang statusnya kontrak maka sudah pasti harus memberikan ganti rugi. Untuk besaran ganti rugi juga harus disesuaikan dari masa habis kontrak. Namun apabila perusahaan tidak ingin melanjutkan masa kontrak dan kontrak kerja telah berakhir maka karyawan tidak akan mendapatkan ganti rugi. Namun untuk tata cara PHK antara karyawan kontrak dengan yang sudah memiliki kontrak kerja karyawan tetap sebenarnya hampir sama. Berikut beberapa tahap yang dijalankan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yaitu:
2. Mekanisme Melakukan PHK Karyawan Tetap
Bolehkah Perusahaan Melakukan PHK Sepihak?Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan pasal 151 ayat 1 sampai 3, pasal 155 ayat 1 hingga pasal 170 tidak menjelaskan mengenai adanya phk sepihak. Menurut Pasal 151 ayat 1 menjelaskan bahwa pekerja, pengusaha, serikat buruh dan juga pemerintah dengan berbagai macam upaya perlu mengusahakan agar tidak terjadi phk sepihak. Selain itu, jika phk sepihak tidak bisa dihindari, maka berdasarkan Pasal 151 ayat 3 wajib diadakan perundingan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat buruh. Kemudian jika tidak ada hasil dari perundingan tersebut, maka pengusaha bisa melakukan phk setelah mendapatkan penetapan dari PHI. Bisa disimpulkan juga bahwa PHK sepihak yang dilakukan tanpa adanya penetapan dari PHI akan batal demi hukum dan pengusaha wajib untuk tetap mempekerjakan pekerja dengan memberikan semua haknya. Langkah Hukum Jika Terjadi PHK SepihakJika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, maka langkah hukum jika terjadi PHK sepihak yang dapat dilakukan salah satunya yaitu dengan cara lapor PHK sepihak tersebut kepada Instansi Ketenagakerjaan. Akan tetapi jika tidak menemukan penyelesaian yang baik, selanjutnya dapat menempuh langkah hukum jika terjadi PHK sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dalam UU PPHI mengatur terkait upaya hukum atau langkah hukum jika terjadi PHK sepihak yang dapat ditempuh oleh pekerja, berikut langkah-langkahnya: 1. BipatritSebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 UU PPHI, sebelum adanya pengajuan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial, perselisihan tersebut wajib dilakukan perundingan terlebih dahulu oleh Bipatrit yang melibatkan pekerja dan pengusaha. Berdasarkan Pasal 8 hingga Pasal 16 UU PPHI penyelesaian dalam perselisihan pekerja dan pengusaha, dapat melalui musyawarah dengan ditengahi oleh mediator yang netral. 3. KonsiliasiBerdasarkan Pasal 17 hingga Pasal 28 UU PPHI penyelesaian dalam perselisihan pekerja dan pengusaha, dapat melalui musyawarah dengan ditengahi oleh konsiliator yang netral. 4. ArbitraseLangkah hukum jika terjadi PHK sepihak yang terakhir yaitu melalui lembaga yang berwenang, dalam hal ini akan menjadi penengah dalam perselisihan, penengan tersebut dapat ditunjuk oleh pihak dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian bahwa pelaksanaan PHK sepihak tidak dapat dilakukan oleh perusahaan, jika hal itu dilanggar maka PHK sepihak dapat dipidana. Kemudian terkait hak-hak pekerja harus tetap terpenuhi seperti pesangon PHK sepihak harus tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Contoh Surat Pemutusan Hubungan KerjaBerikut merupakan beberapa contoh Surat pemutusan hubungan kerja dalam bentuk document ataupun pdf yang bisa Anda dapatkan dari Justika. Contoh surat PHK berikut merupakan contoh surat yang dibuat oleh legal profesional sehingga keabsahan secara hukumnya dapat terjamin. Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Efisiensi Pdf dan DocKetika sebuah perusahaan atau tempat pekerja mengalami kondisi pailit atau hampir bangkrut, biasanya akan terjadi pengurangan pegawai. Sehingga mau tidak mau pemberi kerja harus mengurangi jumlah pekerja demi efisiensi. Biasanya pemberi kerja akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerjanya dalam jumlah yang tidak sedikit bagi perusahaan berskala besar. Download PDF Download DOC Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Alasan Tidak Disiplin Pdf dan DocTidak sedikit pekerja yang terlihat semakin hari semakin menunjukkan kinerja buruk. Jika itu terjadi pada pekerja Anda, maka surat pemutus hubungan kerja dapat diberikan kepadanya. Ketidakdisiplinan pekerja juga dapat menjadi alasan Anda untuk memberhentikan pekerja yang membuat perusahaan Anda semakin menurun citranya di mata konsumen. Download PDF Download DOC Baca juga: Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Alasan Masa Percobaan Pdf dan DocPekerja dalam masa percobaan atau magang dapat saja Anda berhentikan. Tidak ada salahnya Anda mengeluarkan surat pemberhentian hubungan kerja ini meskipun ditujukan untuk pekerja magang sekalipun. Selama alasannya pekerja tersebut ternyata tidak disiplin atau tidak mampu mencapai target yang ditetapkan oleh perusahaan selama masa percobaan. Download PDF Download DOC Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Kesalahan Pekerja Pdf dan DocAnda mendapati salah satu pekerja melakukan kesalahan yang fatal, maka surat penghentian kerjasama dapat dibuat dan diberikan kepadanya. Berikan penjelasan di dalam surat tersebut apa alasan Anda memberhentikannya. Sehingga pekerja yang menerima surat tersebut dapat mengetahui kesalahannya dalam bekerja. Download PDF Download DOC Sebelum Anda memberikan surat pemutus kerja tersebut, sebaiknya berikan saran kepada pekerja yang dimaksud. Alasannya adalah agar pekerja Anda dapat melakukan perbaikan terlebih dahulu. Berikan waktu sesuai aturan perusahaan Anda. Barulah jika selama masa perbaikan tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan bahkan kinerja semakin menurun, maka Anda berhak memberikan surat pemutus hubungan kerja. Bolehkan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pandemi?Adanya pandemi menyebabkan banyak perusahaan yang mengalami kerugian atau beberapa hal lainnya. Hal tersebut juga menyebabkan banyak terjadinya pengurangan karyawan. Pemutusan hubungan kerja bisa menjadi salah satu hal yang banyak terjadi. Akan tetapi apakah hal tersebut diperbolehkan? Perusahaan tidak serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja dikarenakan adanya kerugian, efisiensi karena pandemi, atau force majeure. Ada ketentuan mengenai beberapa hal sehingga PHK bisa dilakukan. Sehingga bisa dikatakan bahwa PHK dengan alasan efisiensi adalah hal yang konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa perusahaan tutup permanen atau perusahaan yang tutup sementara waktu. Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian, terutama perihal Perjanjian Kontrak Karyawan. Dengan menggunakan Layanan All Template Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat. Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional. Baca Juga: Di-PHK karena Efisiensi, Ini Hak Karyawan |