Pp no. 46 tahun 2022 tentang penyelenggaraan program hari tua

   Kembali    

META KETERANGAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
Judul PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Tajuk Entri UtamaIndonesia.
Nomor Peraturan 46
Tahun Peraturan 2015
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 30 Juni 2015
Tanggal Pengundangan 30 Juni 2015
Sumber LNRI Tahun.2015 Nomor.156 TLNRINo.5716
Lokasi Biro Hukum
Subyek
Bidang Hukum Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa Indonesia
Status Berlaku
Keterangan Status

    -  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015

Data Dukung
Uji Materiil

PP_NOMOR_46_TAHUN2015OK.PDF


Pp no. 46 tahun 2022 tentang penyelenggaraan program hari tua
Latar Belakang

Pada tanggal 30 Juni 2015, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP No. 46/2015”). PP No. 46/2015 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU No. 40/2004”). Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (“JHT”).

Kepesertaan Program JHT

Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara (“Pemberi Kerja”) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”), sesuai penahapan kepesertaan.

Penahapan kepesertaan diatur dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Penahapan ini dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas (i) usaha besar; (ii) usaha menengah; (iii) usaha kecil; dan (iv) usaha mikro. Pendaftaran kepesertaan ini wajib dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2015. Usaha mikro tidak diwajibkan untuk mengikuti program JHT.

Peserta program JHT terdiri atas (i) peserta penerima upah yang bekerja pada Pemberi Kerja; dan (ii) peserta bukan penerima upah. Peserta penerima upah meliputi:

  1. pekerja pada perusahaan;
  2. pekerja pada orang perseorangan; dan
  3. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat (6) enam bulan.

Peserta bukan penerima upah meliputi:

  1. Pemberi Kerja;
  2. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan
  3. pekerja yang tidak termasuk pada huruf (b), yang bukan menerima upah.

Apabila pekerja penerima upah bekerja pada beberapa perusahaan, maka masing-masing perusahaan selaku Pemberi Kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JHT, sesuai dengan penahapan kepesertaan. Dalam hal Pemberi Kerja memiliki lebih dari 1 (satu) perusahaan, maka Pemberi Kerja tersebut wajib ikut dalam program JHT pada setiap perusahaan.

Pendaftaran Program JHT

Pemberi Kerja wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar, meliputi data dirinya dan data pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir pendaftaran dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan kartu kepesertaan bagi Pemberi Kerja dan seluruh pekerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, serta telah dilunasinya iuran pertama kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja berhak untuk mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT apabila Pemberi Kerja secara nyata lalai untuk mendaftarkan pekerjanya.

Peserta bukan penerima upah dapat mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui suatu wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta bukan penerima upah, dengan mengisi formulir pendaftaran.

Iuran JHT dan Tata Cara Pembayaran

Iuran program JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada Pemberi Kerja  adalah sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:

  1. 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan
  2. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Besaran iuran program JHT tersebut akan dievaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun. Upah yang menjadi dasar iuran JHT adalah upah sebulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila upah tersebut dibayarkan secara harian, maka upah bulanan sebagai dasar pembayaran iuran JHT dihitung dari upah sehari dikali dengan 25 (dua puluh lima). Iuran program JHT bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal penghasilan dari peserta tersebut, sebagaimana yang diuraikan dalam lampiran PP No. 46/2015.

Pembayaran iuran JHT wajib dilakukan pada setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Apabila tanggal 15 tersebut jatuh pada hari libur, maka iuran JHT dibayar pada hari kerja berikutnya.

Keterlambatan pembayaran iuran JHT akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan dari iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja.

Manfaat JHT dan Tata Cara Pembayaran

Manfaat JHT adalah uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Manfaat JHT yang akan dibayar adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran JHT yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Selain itu, manfaat JHT lain yang dapat diterima oleh peserta adalah layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, maka pembayaran JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun. Pengambilan sebagian manfaat JHT tersebut paling banyak (i) 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, untuk kepemilikan rumah, atau (ii) 10% (sepuluh persen) dari jumlah JHT, untuk keperluan lain guna persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan sebagian manfaat JHT tersebut hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT dapat diberikan kepada ahli waris yang sah, yang meliputi janda, duda, atau anak. Apabila peserta tidak memiliki janda, duda atau anak, maka manfaat JHT diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

  1. keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. saudara kandung;
  3. mertua; dan
  4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh p

Sanksi

Pelanggaran kewajiban pendaftaran dan penyetoran iuran JHT oleh Pemberi Kerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Yang dimaksud dengan pelayanan publik tertentu, meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, atau izin mendirikan bangunan.

Askadarini Harahap