PMK. Tata Cara PEMBAYARAN dalam rangka pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara 2022

URL TENTANG
19/PMK.02/2020 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
72/PMK.02/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
78/PMK.02/2019 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
49/PMK.05/2020 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
KMK no 4/ PB/ Tahun 2020 Petunjuk Teknis Peneilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggran Belanja Kementrian Negara/ Lembaga
39/PMK.02/2020 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
210/PMK.02/2019 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
183/PMK.05/2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
132/PMK.02/2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019
196/PMK.05/2018 Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
178/PMK.05/2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
206/PMK.02/2018 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019
37/PMK.02/2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
11/PMK.02/2018 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018
182/PMK.05/2017 Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
49/PMK.02/2017 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
243/PMK.05/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

PMK. Tata Cara PEMBAYARAN dalam rangka pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara 2022

Persiapan Pelaksanaan TA 2022, Kemenag Ciamis Gelar Rakernis

Pangandaran (HUMAS Kab.Ciamis)

Sebagai upaya menyusun dan menyesuaikan detail rencana kerja, serta menetapkan target capaian kinerja pada setiap satuan kerja, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat kerja teknis persiapan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahun 2022 pada Hari Sabtu, (16/1).

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Ciamis, H. Asep Lukman Hakim, mengatakan anggaran sangatlah penting bagi keberlangsungan suatu organisasi, dan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Anggaran merupakan hal yang sangat penting, suatu organisasi akan jalan dengan adanya anggaran, tanpa anggaran dipastikan tidak akan jalan, jadi anggaran sangat dominan. Anggaran harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuannya," ujarnya.

H. Asep menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran bertujuan untuk mendukung pencapaian target kinerja masing-masing unit kerja, dan kualitas pelaksanaan anggaran dinilai dengan kinerja anggaran dan nilai audit kinerja.

Ia juga menjelaskan terkait hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh pengelola anggaran dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.

Pertama, tempuh seluruh proses dalam pelaksanaan anggaran, mulai dari penyusunan kerangka acuan kerja, persiapan kegiatan,  pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga proses pembayaran.

“Setelah menerima DIPA, maka telaah sesuaikan dengan tugas, fungsi serta tanggung jawab yang kita emban. Harus buat POK terlebih dulu, sesuaikan dengan rencana kinerja.”ungkapnya.

Kedua, disiplin perencanaan dalam penerpana SAKTI 16 segmen (berbasis detail POK, bila tidak ada dalam POK tidak bisa dibayar), kesesuaian RPD dengan relisasi, dan target RPD 75% triwulan III.

Ketiga, disiplin administrasi pertanggungjawaban belanja, tidak boleh ada pembayaran tanpa surat perintah pembayaran (SPBy), tidak ada SPBy tanpa SPP, dan tidak ada SPP tanpa dokumen SPJ tagihan.

“Masalah pencairan dan laporan pertanggungjawaban ikuti aturan, usahakan untuk pembayaran menggunakan non tunai,” tegasnya.

Dan keempat, disiplin pelaporan, aplikasi pelaporan yang terdiri dari SMART DJA (bulanan), e-monev Bappenas (bulanan), LKIP (tahunan), laporan kinerja triwulan dan semesteran, SAIBA dan LPJ bendahara harus diinput secara berkala.

Rapat kerja teknis persiapan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahun 2022 dilaksanakan selama 2 (dua) hari, bertempat di Batukaras Pangandaran, diikuti oleh 137 orang peserta, terdiri dari pengelola DIPA Kemenag 21 orang, MAN 23 orang, MTsN 62 orang, MIN 27 Orang dan unsur perencanaan 4 orang.

Kontributor : Arif F Johansyah

editor: Novam S

Dibaca: 39 Kali

PMK. Tata Cara PEMBAYARAN dalam rangka pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara 2022

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2018

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Konsiderans Menimbang:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan