Pihak mana saja yang menurutmu perlu terlibat untuk mendukung praktik kebebasan ekpresi di indonesia

Kebebasan berekpresi dan berpendapat di Indonesia yang diiringi dengan akses media informasi dan komunikasi via internet dan sosial media membuat suatu perubahan komunikasi antar masyarakat. Menurut data yang dikutip dari KOMINFO, per tahun 2020 ini pengguna internet di Indonesia 175,5 juta jiwa atau dengan prosentase 65,3% dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Banyaknya masyarakat Indonesia yang menjadi pengguna media sosial dan internet mengakibatkan adanya suatu pergeseran fungsi dan peran dari masyarakat internet atau netizen itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat pada era 4.0 ini mejadikan suatu pola komunikasi dan membentuk suatu era masyarakat informasi yang interaktif dan dinamis. Kemudahan akses informasi akan menjadikan masyarakat untuk mengeluarkan opini dan pendapat serta informasi personalnya kepada masyarakat lain dan dapat menanggapi pula konten dari netizen lainnya, fenomena ini disebut dengan budaya patisipasi.

Budaya partisipasi di masyarakat informasi ini mengakibatkan impaksi yang mana masyarakat internet atau netizen dapat memproduksi dan mendistribusi informasi dan dapat memegang control sendiri. Masyarakat akan seolah bebas dalam mengkontruksikan dan merepresentasikan dirinya sendiri di internet dan media sosial. Fenomena kebebasaan dalam produksi dan pendistribusian informasi dalam internet dan media sosial menyebabkan konten informasi yang tersebar tidak dapat untuk dikendalikan dan seolah tidak ada batasan yang mengatur. Hal ini menyebabkan suatu rawan kecenderungan untuk diproduksinya berita palsu atau hoax, entah hanya untuk kepentingan pribadi yang bersifat tak sengaja atau memang untuk kepentingan organisasi dan politik didalamnya. Di Indonesia, media yang terindikasi menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian terdapat 800.000 situs.

Selanjutnya jika dilihat dari penyebaran kesimpang-siuran informasi (isu) yang berujung pada berita palsu atau hoax, pada kasus ini merepresentasikan sebuah informasi yang masih berupa asumsi yang belum valid dan belum dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Jadi dapat dikatakan bahwa jika perseorangan atau kelompok orang sengaja untuk memproduksi dan mendistribusi isu ini akan dapat dituntut ke jalur hukum karena hal ini telah diatur dalam UU ITE Tahun 2008 pasal 27, 28, dan 29 (sekarang telah direvisi menjadi UU ITE Nomor 11 tahun 2016) bahwa setiap orang yang sengaja mendistribustikan dan memproduksi berita atau informasi yang inkredibel dan tidak valid kebenarannya serta bermuatan menghina dan mencemarkan nama baik seseorang akan dikenai sanksi dan denda yaitu pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750.000.000 rupiah. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan berpendapat juga harus mengetahui bahwa batasan dari kebebasan tersebut adalah ada hak orang lain yang membatasi dan juga terdapat undang-undang yang telah mengatur sedemikian rupa untuk menciptakan ruang public yang sehat dan tetap kondusif di negara Indonesia. (znm)

Reformasi 1998 ialah tonggak awal pengakuan HAM di Indonesia. Sistem ketatanegaraan dan hukum Indonesia kini telah mengadopsi prinsip-prinsip HAM dan ini merupakan salah satu capaian yang menjadi kesuksesan kisah gerakan Reformasi. Negara pasca-Orde Baru diharapkan akan bersikap lebih positif terhadap kondisi HAM.

Meski Reformasi sudah berjalan selama 20 tahun setelah runtuhnya Orde Baru, namun ternyata, hingga saat ini, belum membuahkan perubahan yang cukup siginifikan dalam rangka perjuangan demokrasi dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), diantaranya menyangkut kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasi.

Terdapat 4 catatan yang menjadi gambaran bahwa pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam bingkai kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasi masih butuh pemenuhan dan perlindungan yang utuh dan menyeluruh. Keempat catatan tersebut yaitu:

Pertama, terkait kebebasan pers, reformasi 1998 tidak membawa angin perubahan dan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di Indonesia. Meskipun terdapat UU Pers, namunkelemahan perlindungan pers masih terlihat dari banyaknya kekerasan terhadap jurnalis baik itu secara fisik atau non fisik. LBH Pers dari tahun 2003 sampai akhir 2017 setidaknya mencatat ada 732 kasus kekerasan kepada jurnalis baik itu fisik maupun non fisik. Menurut LBH Pers, terdapat 2 faktor yang mengakibatkan kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang, yaitu Pihak jurnalis sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, namun penyelesaianya lama bahkan terkesan tidak ada tindak lanjut dan pihak jurnalis atau perusahaan medianya memilih mendiamkan dan tidak mau berurusan dengan proses hukum.

Belum lagi, masih terdapat pembatasan-pembatasan hak atas informasi di Papua seperti Kasus kekerasan jurnalis lokal maupun pelarangan peliputan jurnalis asing. Frekuensi publik masih disalahgunakan untuk kepentingan partai politik, kelompok maupun pribadi tertentu. Isi siaran yang masih menayangkan kekerasan, tidak sensitif gender maupun tidak ramah anak. Isi siaran TV sangat Jakartasentris. Sistem siaran jaringan (SSJ) tidak dilaksanakan dengan benar. Serta, kepemilikan stasiun TV yang mengindikasikan pelanggaran UU Penyiaran no 32/2002.

Kedua, terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia yang masih menunjukkan masa suram pasca 20 tahun reformasi. Tindak pidana Cyber Crime di Indonesia pada tahun 2016 terdapat peningkatan kasus tindak pidana penghinaan sebanyak hampir 2 kali lipat (Tahun 2016 = 708 laporan) dibandingkan tahun sebelumnya (Tahun 2015 = 485 laporan). Lalu, setidaknya ada 49 kasus di 2017 yang dilaporkan dengan menggunakan UU (Undang-Undang) Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat warga negara, yaitu pasal-pasal penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang tertuang dalam UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP terkait dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, pasal makar yang justru menyasar kepada ekspresi politik, penodaan agama, penodaan agama yang marak digunakan pada selang 2 tahun belakangan, dan juga pengesahan UU MD3.

Di sisi lain, terdapat ketentuan-ketentuan yang akan mengancam kebebasan sipil dari Rancangan UU yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR. Salah satu yang paling mengerikan adalah RKUHP yang saat ini sedang dibahas. Pertama, tentang kejahatan ideologi negara yang masih multitafsir dan samar. Kedua, mengenai tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden yang dalam KUHP telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Ketiga, terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau biasa disebut haatzaai artikelen, yang juga dalam KUHP telah didekriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Juni 2017. Keempat, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, atau lazim disebut Contemp of Court (CoC) dimana larangan untuk mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan yang diatur dalam pasal 305 huruf E tidak ada ukuran yang jelas serta indikator yang terukur. Kelima, terkait dengan delik penghinaan, yang meningkatnya ancaman pidana dan ketiadaan alasan pembenar yang cukup.

Hal-hal diatas jelas akan mengancam penghormatan dan perlindungan hak – hak dan kebebasan berekspresi dari warga negara. Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis indeks demokrasi Indonesia yang menilai bahwa indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Penurunan indeks demokrasi yang dinyatakan oleh pemerintah merupakan peringatan dini tentang upaya pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Ketiga, terkait kebebasan berkumpul, berdasarkan hasil pantauan media oleh ICJR, sepanjang 2017 setidaknya ditemukan 12 kasus tindakan pembubaran acara berkumpul warga negara. Kedua belas kasus tersebut dilakukan baik oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, maupun oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan. Selain itu, desakan kepada pemerintah agar memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur oleh UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atas rencana pembubaran sejumlah organisasi, justru direspon berbeda. Alih-alih mengambil tindakan hukum melalui proses peradilan, pemerintah malah mengeluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Ormas yang telah disahkan juga oleh DPR RI menjadi UU No. 16 Tahun 2017, untuk melegitimasi tindakan pembubaran sejumlah organisasi, dengan menghapus sejumlah ketentuan di dalam UU Ormas. Tentu ini menjadi satu catatan kemunduran dalam perjalanan hampir dua dekade demokrasi kita.

Keempat, hak atas informasi, untuk menjamin pemenuhan atas perolehan informasi untuk masyarakat terkait informasi publik, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di dalam UU memang telah diatur kategorisasi-kategorisasi informasi tersebut namun pada prakteknya terjadi kesumiran bahkan inkonsistensi oleh Badan Publik untuk menyediakan dan memberikan informasi yang sudah sangat jelas informasi tersebut kategori informasi publik yang dapat diperoleh masyarakat. Kesumiran dan inkonsistensi tersebut dapat dilihat pada proses uji konsekuensi terhadap suatu informasi. Selain itu proses uji konsekuensi juga tidak didukung oleh pedoman teknis yang memadai. Hal tersebut tentu berdampak dalam penghambatan dan bahkan melanggar proses perlindungan hak memperoleh informasi masyarakat. Saat ini terdapat informasi bahwa pihak Sekretariat Negara telah melakukan uji konsekuensi terhadap draft/naskah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan agar naskah RUU tersebut dikategorisasikan menjadi informasi yang dikecualikan.

Di sisi lain, permohonan permintaan dokumen hasil Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir yang dikabulkan oleh Hakim Ajudikasi KIP yang menyatakan Dokumen TPF Munir termasuk informasi publik dan wajib diserahkan kepada masyarakat justru direspon berbeda oleh pemerintah. Pihak pemerintah berdalih bahwa dokumen tersebut telah hilang sehingga tidak dpaat diserahkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan pemerintah tersebut tidak hanya menghambat pemenuhan hak atas informasi masyarakat tapi juga menghambat upaya penegakan hukum yang menjadi kepentingan masyarakat. Selain itu, terdapat beberapa kasus pengungkapan praktik korupsi yang dilakukan oleh whistle blower di berbagai daerah namun realitanya bukannya dilindungi justru menjadi sasaran pelaporan balik bahkan terjerat sendiri dengan kasus korupsi yang dilaporkannya. Seperti contoh kasus Daud Ndakularak dan Stanly Handry Ering.

Melihat 4 (empat) poin catatan diatas, Koalisi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi merekomendasikan:

  1. Koalisi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi meminta Pemerintah dan DPR mengevaluasi dan mencabut pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, baik itu yang ada di dalam KUHP maupun UU sektoral lainnya.
  2. Koalisi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi meminta agar pemerintah dan DPR untuk mencabut pasal-pasal yang dapat menghambat dan mengancam kehidupan berdemokrasi, khususnya kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat serta memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir di dalam Rancangan Undang-Undang terutama sat ini KUHP
  3. Koalisi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi mendorong pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum yang efektif terkait dengan ancaman terhadap demokrasi agar kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat tetap dapat terlindungi sesuai dengan prinsip hak-hak asasi manusia. Terutama dalam melindungi jurnalis dan menindak tegas pelaku-pelaku kekerasan terhadap jurnalis, maupun penghalangan aktivitas jurnalistik. Serta memberikan jaminan dan akses yang sama untuk meliput dan melaksanakan kerja jurnalistik di wilayah Papua, tidak terkecuali jurnalis asing
  4. Pemerintah harus menegakkan hukum penyiaran untuk tidak dibolehkannya monopoli kepemilikan media penyiaran, karena frekuensi yang digunakan adalah milik publik, Isi siaran yang seragam, tidak bias gender atau golongan dan ketentuan lainnya.
  5. Pemerintah wajib bertindak tegas dan memastikan perusahaan media untuk memenuhi hak dari para pekerjanya.
  6. Pemerintah wajib menjaga dan merawat seluruh dokumen informasi publik dengan baik serta memasikan akses masyarakat terhadap dokumen publik tersebut, khususnya informasi menyangkut proses penegakan hukum dan hak asasi manusia;
  7. Pemerintah wajib melindungi setiap pihak yang berusaha menginformasi dan membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi di badan publik dan penyekenggara negara sebagai bentuk komitmen untuk terus berupaya melekaukan pemberantasan korupsi atau kasus lain yang berhubungan dengan kepentingan publik dan masyarakat luas.

Koalisi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi

LBH Pers, AJI Jakarta, ICJR, dan Safenet

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Siapakah yang terlibat dalam praktik kebebasan berekspresi di Indonesia?

Yang perlu terlibat untuk kebebasan berekspresi adalah semua orang, karena semua orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan juga berekspresi secara bebas.

Bagaimana kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia?

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hal apa yang menjadi kunci untuk dapat menciptakan praktik kebebasan berekspresi di Indonesia menjadi baik?

Pendapat dan kebebasan ekspresi anak muda sangat diperlukan untuk memberikan evaluasi terhadap kerja pemerintah. Hal tersebut daoat menjadi kunci untuk menciptakan praktik kebebasan berekspresi di Indonesia menjadi lebih baik​.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi?

Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak untuk mengekspresikan secara bebas keyakinan dan pendapat melalui kata-kata (secara lisan), tertulis, cetakan, gambar-gambar dan cara-cara tertentu.