Jawaban diposting oleh: Mutiaa29 jawaban: 1. Pancasila sebagai dasar negara dijadikan dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. 2. - Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 - Dekret Presiden 5 Juli 1959 - Intruksi Presiden RI no.12 tahun 1968 - Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/ 1998 3. Karena sebagai dasar negara dan padangan hidup bangsa, Pancasila mempunyai ciri khas/karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideology lainn. 4. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai hukum yang paling tinggi dari pasal" dan fundamental sifatnya (staats fundamentalnorm/pokok kaedah negara yg fundamental) karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. 5. Menurut saya, Makna yg terkandung dalam pembukaan merupakan amanat dari ptoklamasi kemerdekaan. Karena alinea 1 sampai 3 pembukaan merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama proklamasi sedangkan alinea 4 pembukaan memberi arah pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. 6. Sistematika UUD NRI Thn 1945 sebelum amandemen: terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Sistematika UUD NRI Thn 1945 sesudah amandemen: 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Amandemen berlangsung pada tahun 1999,2000,2001, 2002. 7. Universal yaitu memilki nilai" yg djunjung tinggi oleh bangsa" di dunia dan terdapat penghargaan terhadap hak asasi manusia. Lestari > mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa indonesia. 10. Jenis hierarki per-UU-an di Indonesia sesuai pasal 7 UU no. 12 tahun 2011 terdiri dari: 1. UUD NRI Tahun 1945 2. Tap MPR 3. UU/Perppu 4. PP 5. Perpres 6. Perda Provinsi 7. Perda Kabupaten/Kota Penjelasan: semiga membantu:) maap no 8. dan 9 saya ngk tau |