Show
Kebijakan Akuntansi Persediaan adalah salah satu bab dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kebijakan Akuntansi Persediaan adalah BAB VI dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam Kebijakan Akuntansi Persediaan, Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual danjatau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016, dan dinyatakan tidak berlaku. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bermaksud untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat. Salah satunya adalah dalam BAB V yaitu Kebijakan Akuntansi Piutang. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya, Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1792. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah PusatBAB VI KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAANPersediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa:
Untuk persediaan barang-barang operasional kegiatan, persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal (intention) pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKA KL-nya, sehingga untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari Belanja Barang Persediaan dan tidak menjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali kegiatan saja dalam jangka waktu pendek. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pencatatan Persediaan untuk operasional kegiatan satker adalah:
Dalam hal barang berasal dari bantuan pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda, harus dicatat sebagai persediaan.
Berdasarkan sifat pemakaiannya, barang persediaan terdiri atas:
Berdasarkan bentuk dan jenisnya, barang persediaan terdiri atas:
Persediaan disajikan sebesar:
Persediaan disajikan di neraca pada bagian aset lancar. Dalam rangka penyajian persediaan di neraca, satuan kerja melaksanakan inventarisasi fisik (stock opname) persediaan yang dilakukan setiap semester. Untuk selanjutnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik tersebut dilakukan penyesuaian data nilai persediaan. Persediaan diungkapkan secara memadai dalam catatan atas Laporan Keuangan hal-hal sebagai berikut antara lain:
[ Gambar Inventory by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 Alpha Stock Images ] Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
|