PERSEDIAAN yang mencakup barang atau perlengkapan dan disimpan untuk digunakan disebut PERSEDIAAN

Kebijakan Akuntansi Persediaan adalah salah satu bab dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kebijakan Akuntansi Persediaan adalah BAB VI dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.

Dalam Kebijakan Akuntansi Persediaan, Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual danjatau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016, dan dinyatakan tidak berlaku.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bermaksud untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat. Salah satunya adalah dalam BAB V yaitu Kebijakan Akuntansi Piutang.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.

Agar setiap orang mengetahuinya, Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1792.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

BAB VI KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN

Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Persediaan merupakan aset yang berupa:

  1. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah, contoh: barang habis pakai seperti suku cadang, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.

  2. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, contoh: bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku konstruksi bangunan yang akan diserahkan ke masyarakat/pemerintah daerah (pemda).

  3. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, contoh: konstruksi dalam pengerjaan yang akan diserahkan kepada masyarakat, alat-alat pertanian setengah jadi/barang hasil proses produksi yang belum selesai yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemda.

  4. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, contohnya:

    1. hewan, tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda;

    2. tanah/bangunanjperalatan dan mesin/aset tetap lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda.

  5. Barang-barang untuk tujuan berjaga-jaga atau strategis seperti cadangan minyak dan cadangan beras.

Untuk persediaan barang-barang operasional kegiatan, persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal (intention) pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKA KL-nya, sehingga untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari Belanja Barang Persediaan dan tidak menjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali kegiatan saja dalam jangka waktu pendek.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pencatatan Persediaan untuk operasional kegiatan satker adalah:

  1. Materialitas;

  2. Penceminan dari tugas dan fungsi utama satker; dan

  3. Pengendalian internal.

Dalam hal barang berasal dari bantuan pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda, harus dicatat sebagai persediaan.

Berdasarkan sifat pemakaiannya, barang persediaan terdiri atas:

  1. Barang habis pakai;

  2. Barang tak habis pakai; dan

  3. Barang bekas pakai.

Berdasarkan bentuk dan jenisnya, barang persediaan terdiri atas:

  1. Barang konsumsi;

  2. Amunisi;

  3. Bahan untuk pemeliharaan;

  4. Suku cadang;

  5. Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;

  6. Pita cukai dan leges;

  7. Bahan baku;

  8. Barang dalam proses/setengah jadi;

  9. Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;

  10. Peralatan dan mesin, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;

  11. Jalan, Irigasi, dan Jaringan, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;

  12. Aset tetap lainnya, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;

  13. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan

  14. Persediaan lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

  1. Persediaan diakui pada saat:

    1. potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Biaya tersebut didukung oleh bukti/dokumen yang dapat diverifikasi dan di dalamnya terdapat elemen harga barang persediaan sehingga biaya tersebut dapat diukur secara andal, jujur, dapat diverifikasi, dan bersifat netral; dan/atau

    2. pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Dokumen sumber yang digunakan sebagai pengakuan perolehan persediaan adalah faktur, kuitansi, atau Berita Acara Serah Terima (BAST).

    Persediaan dicatat menggunakan metode perpetual, yaitu pencatatan persediaan dilakukan setiap terjadi transaksi yang mempengaruhi persediaan (perolehan dan pemakaian).

    Pencatatan barang persediaan dilakukan berdasarkan satuan barang yang lazim dipergunakan untuk masing-masing jenis barang atau satuan barang lain yang dianggap paling memadai dalam pertimbangan materialitas dan pengendalian pencatatan.

    Pada akhir periode pelaporan, catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik.

    Inventarisasi fisik dilakukan atas barang yang belum dipakai, baik yang masih berada di gudang/tempat penyimpanan maupun persediaan yang berada di unit pengguna.

    Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK. Untuk itu, laporan keuangan melampirkan daftar persediaan barang rusak atau usang.

  1. Beban Persediaan

    Beban persediaan diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan perhitungan dari transaksi penggunaan persediaan, penyerahan persediaan kepada masyarakat atau sebab lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah persediaan.

Persediaan disajikan sebesar:

  1. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian

    Biaya perolehan persediaan meliputi:

    1. harga pembelian;

    2. biaya pengangkutan;

    3. biaya penanganan;

    4. biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan.

    Hal yang mengurangi biaya perolehan persediaan:

    1. potongan harga,

    2. rabat, dan lainnya yang serupa.

  1. Harga pokok produksi digunakan apabila persediaan diperoleh dengan memproduksi sendiri

    Harga pokok produksi dapat terdiri dari biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. Harga pokok produksi dapat terdiri dari biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. Dalam menghitung harga pokok produksi, dapat digunakan biaya standar dalam hal perhitungan biaya riil sulit dilakukan.

  1. Nilai wajar digunakan apabila persediaan diperoleh dari cara lainnya. Contoh: proses pengembangbiakan hewan dan tanaman, donasi, rampasan dan lainnya.

    Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat, biaya perolehannya meliputi harga pembelian serta biaya langsung yang dapat dibebankan pada perolehan persediaan tersebut.

    Dalam mencatat Persediaan, Pemerintah menggunakan metode pencatatan Perpetual. Persediaan dinilai dengan menggunakan Metode First In First Out (FIFO), dimana barang yang masuk terlebih dahulu dianggap sebagai barang yang pertama kali keluar. Dengan metode ini saldo persediaan dihitung berdasarkan harga perolehan masing-masing.

    Dalam hal metode First In First Out (FIFO) belum dapat diterapkan, maka penilaian Persediaan dilakukan dengan metode perhitungan berdasarkan harga perolehan terakhir.

    Dalam rangka penyajian beban persediaan pada Laporan Operasional, Beban Persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods). Dikecualikan dari Beban Persediaan adalah Pemakaian barang Persediaan untuk pemeliharaan yang dicatat sebagai Beban Pemeliharaan dan Penyerahan Barang Persediaan untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat/Pemda yang dicatat sebagai Beban Barang untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat/Pemda.

    Pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik (stock opname), yaitu dengan cara memperhitungkan saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan, yang hasilnya dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.

Persediaan disajikan di neraca pada bagian aset lancar. Dalam rangka penyajian persediaan di neraca, satuan kerja melaksanakan inventarisasi fisik (stock opname) persediaan yang dilakukan setiap semester. Untuk selanjutnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik tersebut dilakukan penyesuaian data nilai persediaan.

Persediaan diungkapkan secara memadai dalam catatan atas Laporan Keuangan hal-hal sebagai berikut antara lain:

  1. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;

  2. Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;

  3. Penjelasan atas selisih antara pencatatan dengan hasil inventarisasi fisik; dan

  4. Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau using.

  1. Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual seperti pita cukai dinilai dengan biaya perolehan terakhir.

  2. Persediaan berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakatjpihak ketiga yang masih dalam proses pembangunan sampai dengan tanggal pelaporan, maka atas pengeluaran-pengeluaran yang dapat diatribusikan untuk pembentukan aset tersebut tetap disajikan sebagai persediaan (bukan KDP).

  3. Ada kalanya unit pemerintah, karena tugas dan fungsinya, menerima hibah berupa emas, seperti penerimaan Hadiah Tidak Tertebak (HTT) atau Hadiah Yang Tidak Diambil Oleh Pemenang (contohnya pada Kementerian Sosial). Dalam hal ini, persediaan berupa emas tersebut dicatat sebesar harga wajar pada saat perolehan.

[ Gambar Inventory by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 Alpha Stock Images ]

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat