Bagaimana cara melapor ke polisi tentang pencemaran nama baik?

Senin 13 Desember 2021 - 10:15 WIB

loading

Bagaimana cara melapor ke polisi tentang pencemaran nama baik?

Fitnah ini menyerang kehormatan dan nama baik seseorang sehingga menimbulkan rasa malu pada orang yang diserang. PHOTO / DOK.SINDOnews

A A Sebuah

- fitnah sudah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP terkait dengan penghinaan. Pasal 310 KUHP menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang jelas-jelas akan diketahui umum, diancam dengan pidana penjara atas pencemaran nama baik selama-lamanya sembilan bulan.”

Pencemaran nama baik tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media sosial. Khusus untuk pencemaran nama baik di dunia maya, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung hinaan dan/atau fitnah”.

Jadi yang terkandung dalam fitnah ini adalah penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang yang mempermalukan orang yang diserang. Terserah pihak yang berkepentingan untuk menilai apakah tindakan yang diambil telah mempermalukan orang lain.

Jawabannya ada dua, orang bisa memberi kepada mereka yang merasa terhina. Izinkan dan maafkan orang yang menyerang atau bahkan melaporkannya ke pihak berwajib. Lalu bagaimana cara melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi? Berikut pernyataan anggota Polri, Benny F Surbakti, dikutip dari video yang diunggah di kanal Youtube Elang Maut, Senin (13/12/2021).


Kumpulkan saksi yang telah melihat atau menyaksikan tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengaduan pencemaran nama baik dan memudahkan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Untuk mendukung pengaduan pencemaran nama baik, Anda harus mengumpulkan bukti seperti foto, tangkapan layar, dokumen tertulis, atau video pada saat insiden pencemaran nama baik. Ini diperlukan dalam kasus pencemaran nama baik media sosial.


Sebelum melapor ke polisi, pelapor harus mempersiapkan diri dengan matang dan membawa semua bukti yang diperlukan, baik isi maupun konteksnya, untuk disampaikan ke polisi. Setelah itu, pelapor dapat menjelaskan kronologis kejadian, mulai dari apa yang terjadi pada pelapor, bagaimana kejadiannya, kapan terjadinya, mengapa terjadi, dan siapa yang memfitnah pelapor.

4. Melaporkan fitnah ke polisi

Setelah semua berkas lengkap dan pelapor siap, pelapor bisa melaporkan pencemaran nama baik ke polisi. Dari rumah, kunjungi kantor polisi terdekat lalu pergi ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang bertanggung jawab atas semua pelayanan kepolisian.

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Dalam hal pencemaran nama baik secara tertulis, laporan pencemaran nama baik polisi atau surat dengan pelapor harus ditandatangani. Jika laporan itu lisan, maka harus dicatat oleh penyidik ​​dan kemudian diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani. Setelah menerima laporan, penyidik ​​harus memberikan laporan laporan kepada pelapor.

Selain itu, surat pengaduan dan pencemaran nama baik akan diselidiki setelah surat pengaduan dan investigasi diterbitkan. Pemberitahuan pencemaran nama baik berlaku paling lama enam bulan sejak pelapor mengetahuinya. Laporan ini dianggap telah kedaluwarsa jika telah melampaui jangka waktu tersebut.

Melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi tidak dikenakan biaya.

MG10-Soraya Balqis

(abd)

TeknologiSenin, 16 Agustus 2021

Bagaimana cara melapor ke polisi tentang pencemaran nama baik?

Istri saya dilaporkan atas tuduhan penipuan arisan online dan surat pelaporan tersebut difoto oleh pelapor dan temannya dan dibagikan di media sosial Facebook, yang mana nama istri saya tidak ditutupi sehingga dapat dibaca oleh teman-teman Facebook si pelapor (yang mengunggah foto). Yang ingin saya tanyakan adalah: bisakah saya melaporkan hal tersebut? karena penipuan yang dituduhkan belum ada pembuktian yang sah menurut hukum.

Bagaimana cara melapor ke polisi tentang pencemaran nama baik?

Berdasarkan Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), apabila fakta yang dituduhkan dalam konten yang diunggah pelapor merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Meskipun demikian, pedoman tersebut tidak menghapus hak korban yang bersangkutan untuk mengadukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada aparat penegak hukum.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 27 Desember 2018.

Implikasi Laporan atas Tindak Pidana

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan dugaan tindak pidana.

Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pada dasarnya, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.[1]

Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.[2] Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.[3]

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.[4]

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut hemat kami, surat laporan kepolisian yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah surat tanda penerimaan laporan.

Kemudian, perlu dipahami bahwa hukum Indonesia mengenal asas praduga bersalah, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas praduga tak bersalah tersebut tentunya berlaku juga terhadap seorang terlapor yang namanya dicantumkan di surat tanda penerimaan laporan yang belum ditetapkan menjadi tersangka ataupun terdakwa, ia harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Konsekuensi Jika Melaporkan Orang sebagai Pelaku Tindak Pidana

Pencemaran Nama Baik di Facebook

Secara garis besar, mengenai pencemaran nama baik di Facebook diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Bagi yang melanggar, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.[5]

Untuk dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terdapat pedoman yang dapat diperhatikan aparat penegak hukum sebagaimana diatur Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 219, 154, dan KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (hal. 9 - 14), di antaranya yaitu:

  1. Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerangkan kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP itu perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
  2. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Terhadap perbuatan tersebut, dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana diatur Pasal 315 KUHP.
  1. Bukan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan atau konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
  1. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.
  1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
  1. Unsur “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”, yang dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal, harus terpenuhi.
  1. Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan pada grup yang bersifat terbuka di mana siapapun dapat bergabung, serta lalu lintas isi/informasi tidak ada yang mengendalikan tanpa ada moderasi tertentu (open group).

Dari pedoman di atas, maka sebelum perbuatan si pengunggah surat tanda penerimaan laporan dapat diproses hukum atas dasar pasal UU ITE di atas, harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran atas perbuatan yang dituduhkan kepada istri Anda. Maka dari itu, yang akan diperiksa terlebih dahulu adalah perkara penipuan arisan online.

Jika tuduhan tersebut tidak benar, maka istri Anda selaku korban dapat mengadukan perbuatan si pengunggah/pelapor atas tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Tapi perlu dicatat, jika konten yang diunggah tersebut hanya sebatas berisi informasi bahwa si pengunggah/pelapor telah melaporkan istri Anda atas dugaan tindak pidana penipuan arisan online, maka menurut kami perbuatan ini tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena konten yang diunggah berupa kenyataan.

Lain halnya jika konten tersebut mengandung penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka si pengunggah/pelapor dapat dijerat atas penghinaan ringan sebagaimana diatur Pasal 315 KUHP.

Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, istri Anda selaku korban tetap berhak mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, pengaduan tersebut baru dapat diproses setelah perkara penipuan arisan online diproses hukum.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  5. Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 219, 154, dan KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


[1] Pasal 108 ayat (1) KUHAP

[2] Pasal 108 ayat (4) KUHAP

[3] Pasal 108 ayat (5) KUHAP

[4] Pasal 108 ayat (6) KUHAP

[5] Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016

Tags:

Bagaimana cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi?

Kunjungi kantor polisi terdekat, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian. Nantinya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki usai Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

Lapor polisi pencemaran nama baik bayar berapa?

Pelaporan kasus pencemaran nama baik ke polisi tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Apa saja yang bisa dikatakan pencemaran nama baik?

Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat.

Bagaimana membuktikan seseorang bersalah melakukan pencemaran nama baik?

Jadi, dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan secara lisan, Anda dapat membuktikannya dengan keterangan saksi..
Keterangan saksi;.
Keterangan ahli;.
Surat;.
Petunjuk;.
Keterangan terdakwa..