Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI I. Prinsip Dasar Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. II. Tanggung Jawab Pribadi Semua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukal (DJBC), yang selanjutnya disebut pegawai, wajib : Mengangkat dan mentaati sumpah/ janji pegawai negeri sipil dan sumpah/ janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undengan yang berlaku;
III. Ketaatan Pada Undang-Undang Semua pegawai harus tunduk dan patuh pada undang-undang dan ketentuan formal yang berlaku. Hal ini berarti bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ditegakan oleh Bea dan Cukai, atau peraturan perundang-undangan dimana Bea dan Cukai mempunyal kepentingan di dalamnya dapat dianggap sebagai pelanggaran yang serius / parah yang dapat mencemarkan nama baik institusi DJBC. Oleh sebab itu pegawai wajib :
IV. Hubungan Dengan Masyarakat 4.1 Tanggung Jawab Pada Masyarakat Dalam melaksanakan tugasnya setiap pegawai wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kesadaran akan kedudukannya sebagai pelayan masyarakat, oleh sebab itu setiap pegawai wajib :
4.2. Keberatan Dan Kritik Masyarakat Setiap pegawai harus sadar sepenuhnya tentang perlunya membangun citra yang positif tentang kinerja, perilaku dan integritas pegawai. Dalam melayani masyarakat seringkali tidak terhindarkan adanya masukan dalam bentuk kritik, protes, keluhan dan keberatan yang berasal dari masyarakat, rekan sekerja maupun pihak terkait lainnya terhadap kinerja dan perilaku pegawai. Menghadapi hal demikian, pegawal wajib untuk bersikap :
4.3. Kegiatan Politik Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana tersebut di atas, maka pegawai wajib :
4.4. Pemberian Berupa Hadiah Atau Imbalan bagi Pegawai Dalam melaksanakan tugasnya seringkali pegawai berhubungan dengan organisasi, pengguna jasa atau anggota masyarakat yang mengharapkan adanya penyimpangan prosedur dari ketentuan yang berlaku, dengan menjanjikan hadiah atau imbalan untuk pegawai tersebut. Dalam hal ini pegawai wajib untuk:
4.5. Konflik Kepentingan Konflik kepentingan dapat timbul dari pegawai yang berurusan dengan, atau dari pegawai yang keputusannya dibuat untuk, orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi. Oleh sebab itu pegawai wajib :
V. Kerahasiaan Dan Penggunaan Informasi Resmi Seringkali karena kedudukan dan / atau jabatannya seorang pagawai memperolah, mengolah dan menyimpan informasi resmi negara yang sifatnya rahasia. Oleh sebab itu maka pegawai wajib:
VI. Penggunaan Barang dan Jasa Dinas Barang dan jasa dinas adalah aset institusi untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kecuali jika diberi wewenang secara khusus, penggunaan sumber daya atau jasa dinas untuk kepentingan atau keuntungan pribadi sangat dilarang, Oleh sebab itu setiap pegawai wajib:
VII. Lingkungan Kerja Suasana tempat kerja yang sehat, aman dan bebas dari diskriminasi dan gangguan akan dapat meningkatkan gairah bekerja sehingga tujuan individu dan organisasi akan lebih cepat tercapai. Oleh sebab itu pegawai wajib :
VIII. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Setiap pegawai harus menyadari dan mentaati dengan sungquh-sunqguh mengenai semua ketentuan mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala bentuk tindakan korupsi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi pidana dengan maksimal hukuman yang dapat berupa pidana mati. Bagi pegawai yang menjadi penyelenggara negara yang meliputi jabatan-jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme harus menyadari dan mentaati dengan sungguh-sungguh mengenai kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 undang-undang tersebut, yaitu;
Adapun setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20, 21 dan 22 Undang-undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. |