Persamaan dan perbedaan pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan

Tugas Kelompok 4.1 Bacalah buku sumber yang lain kemudian kerjakan tugas-tugas dibawah ini 1. Identifikasi tiga pendapat para pakar tentang tentang makna negara kesatuan No . Nama Pakar Makna Negara Kesatuan 1 Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, menurutnya Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain. 2 C. F Strong Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Pakar/Ahli tentang konsep Makna Negara Kesatuan (Unitarisme) - Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity,. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Dan hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

 
Menurut Para Pakar tentang Makna Negara Kesatuan atau (Unitarisme) adalah sebagai berikut :

1. Menurut C. F Strong Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

2. Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.

3. Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.


Baca Juga : Tips Mengerjakan SOAL UN / UAS Bahasa Indonesia SMK / SMA 2015 - 2016
Dan jika di Analisa oleh saya tentang perbedaan dan kesamaan ketiga pakar atau Ahli tersebut adalah :
Dari ketiga pakar tersebut bisa kita peroleh persamaannya bahwa Negara Kesatuan adalah negara itu satu dan tidak ada negara lain yang ada didalamnya dan juga satu konstitusi. Kalau perbedaannya, hanya menurut C. F Strong lah yang paling detail dan lain keduannya tidak.

Written By Putri Art 12 January 2016 Edit

Selamat siang, siang ini saya ingin membagikan kunci jawaban kelas 12 untuk mata pelajaran PKN. disamping ada beberapa tugas yang harus saya lakukan dan juga beberapa hal yang perlu saya ketahui akhirnya saya akan mencoba untuk memulai belajar kembali membenahi diri. *ah apa sih* hehe,,

Sebelumnya terima kasih  untuk Anda yang masih setia mengunjungi blog pribadi saya ini.

find me on instagram

Identifikasikan tiga pendapat para pakar tentang makna Negara kesatuan

Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim

Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, menurutnya Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.

Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.

2. Analisis persamaan dan perbedaan dari pendapat-pendapat tersebut.

Jawaban : Menurut pendapat saya, persamaan dari ketiga pendapat diatas adalah sama-sama memiliki makna bahwa suatu Negara hanya terdapat dalam satu Negara saja, dan dalam suatu Negara tidak ada Negara lainnya. Dan menurut saya tidak ada perbedaan dari ketiga pendapat diatas.

Sekian dahulu kunci jawaban kali ini. Saya mohon maaf untuk Anda sekalian bilaman ada salah kata maupun perbuatan. Bilamana memang ada mohon katakan langsung saja bukan menyimpan dalam hati hingga menjadi dendam. Bila memang ada tulisan saya yang menyinggung Anda, saya mohon maaf. Namun untuk lebih baik Anda mengkonfirmasi terlebih dahulu agar tidak ada salah kata.

Lihat Foto

Dok Lapas Gunung Sindur

Sebanyak 34 narapidana terorisme bertekad kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah pengucapan ikrar setia kepada Pancasila di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).

KOMPAS.com - Salah satu bentuk negara yang diterapkan di banyak negara adalah negara kesatuan. Salah satunya Indonesia yang juga menerapkan negara kesatuan.

Apa itu negara kesatuan? Berikut pengertian negara kesatuan menurut beberapa ahli:

CF Strong

Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Sehingga hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.

Cohen dan Peterson

Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana pemerintah pusat sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.

Mencegah kesewenang-wenangan, pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan undang-undang.

Abu Daud Busroh dan Soehino

Negara kesatuan ialah bentuk negara yang sifatnya tunggal. Artinya, hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara.

Tidak ada negara dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.

E Utrecht

Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat. Dengan demikian, negara kesatuan selalu bersusunan tunggal.

Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Negara Kesatuan ialah bentuk negara yang tersusun atas satu negara saja, dimana tidak mengenal adanya negara di dalam negara seperti pada negara federal.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA