Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan (atau membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani: γένος - genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin: caedere ('membunuh').
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1] Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.
Genosida diserap dari kombinasi bahasa Yunani Koine: γένος - genos (berarti "ras" atau "rakyat"), dan bahasa Latin: caedere (berarti "membunuh"). Istilah ini digagas oleh Raphael Lemkin, seorang pengacara berketurunan Polandia-Yahudi.[2]
Perhatikan pernyataan – pernyataan berikut ! 1) Menghilangkan nyawa anggota kelompok. 2) Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota – anggota kelompok. 3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya. 4) Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok. 5) Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.Pernyataan – pernyataan di atas merupakan pelanggaran HAM berat yang disebut?
Jawaban: C. Kejahatan genosida. Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan pernyataan – pernyataan berikut ! 1) menghilangkan nyawa anggota kelompok. 2) mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota – anggota kelompok. 3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya. 4) memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok. 5) memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.pernyataan – pernyataan di atas merupakan pelanggaran ham berat yang disebut kejahatan genosida. tirto.id - Contoh kejahatan genosida banyak kita temukan dalam sejarah Indonesia, mulai dari pembunuhan massal terhadap 40.000 orang Sulawesi Selatan sampai dengan pembunuhan 431 penduduk Rawagede. Apa sebenarnya kejahatan genosida ini? Apa hubungannya dengan pelanggaran HAM? Berikut penjelasan selengkapnya. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu, suatu institusi, maupun negara terhadap hak dasar manusia. Menurut Undang-Undang di Indonesia, dua jenis Pelanggaran HAM Berat adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada hakikatnya, HAM adalah hak yang diberikan oleh Tuhan sebagai anugerah kepada manusia dalam menjalani kehidupan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi adalah hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan).
Aksi pelanggaran terhadap HAM kerap terjadi di sepanjang sejarah peradaban manusia, dari dulu bahkan hingga kini, termasuk di Indonesia dan banyak negara lainnya di dunia. Dikutip dari penelitian "Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Menurut KUHAP" oleh Imelda Irina Evangelista Randang dalam Jurnal Lex Crimen (2018), jenis-jenis pelanggaran HAM terdiri atas Pelanggaran HAM Ringan dan Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Ringan meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pelanggaran HAM Berat mencakup Kejahatan Pembunuhan Massal (Genosida), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan Perang (War Crimes), dan The Crime of Aggression. Adapun menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga:
Contoh Kejahatan Genosida Beserta PengertianBerikut ini jenis dan contoh pelanggaran HAM, khususnya Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang termasuk dalam Pelanggaran HAM Berat, dikutip dari buku Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (2015) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 1. Pembunuhan Massal atau Genosida Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Genosida ini tergolong kejahatan besar yang dapat menyebabkan banyak korban jiwa. Di Indonesia, genosida terjadi akibat konflik yang ditemui di daerah-daerah sengketa, perbedaan ideologi, kepentingan politik, dan lain-lain. Salah satu contoh genosida di Indonesia adalah pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada 12 Desember 1946. Adapun bentuk-bentuk kejahatan genosida antara lain:
Baca juga:
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang secara langsung ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya adalah:
Bisa juga berupa perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membentuk dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok rasial atau kelompok rasial yang lainnya.
Contoh Pelanggaran HAM di IndonesiaSejak masa awal kemerdekaan RI, pelanggaran HAM banyak ditemukan. Berikut adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, dihimpun dari berbagai sumber:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PELANGGARAN HAM
atau
tulisan menarik lainnya
Nika Halida Hashina
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|