Pernyataan dibawah ini yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah

Diartikel kali ini bantuanhukum-sbm.com akan membahas tentang Sumber Hukum Internasional. Tahukah kamu? Sumber hukum dapat diartikan melalui dua cara yaitu, formal dan material.

Secara formal sumber hukum mengandung pengertian sebagai sumber yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam suatu perkara konkret, atau tempat ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan, atau sumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan atau mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah di dalam suatu persoalan yang aktual/konkret.

Secara material sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber isi hukum atas dasar berlakunya hukum, dan atau tempat kaidah-kaidah hukum itu dibentuk. Sumber hukum dalam pengertian ini dapat pula dipahami sebagai sumber hukum yang mempersoalkan sebab-musabab itu mengikat, dan juga menyelidiki masalah apakah yang menjadi dasar mengikatnya hukum itu.

J. G. Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material atau sumber hukum formal adalah “Bahan-bahan aktual yang dipergunakan oleh para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi hal-hal tertentu.” Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material sebagai berikut:

  1. Kebiasaan;
  2. Traktat;
  3. Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase; dan
  4. Karya-karya Yuridis.

Sementara itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber-sumber hukum internasional terdiri atas:

  1. Perjanjian-perjanjian Internasional;
  2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional;
  3. Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
  4. Putusan Pengadilan dan ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti merupakan masalah yang terletak di luar bidang ilmu hukum (ekstra-yuridis) atau “metajuridical”. Sementara, sumber hukum dalam arti formal merupakan kajian yang terletak dalam bidang ilmu hukum (Intra-yuridis)

Referensi bacaan

Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta.

Pernyataan dibawah ini yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah

Pernyataan dibawah ini yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi hukum di Indonesia

KOMPAS.com - Sumber hukum internasional berdasarkan daya ikatnya dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.

Dalam menjalin hubungan kerja sama antar negara, hukum internasional memiliki peranan yang sangat penting. Secara garis besar, hukum internasional berisikan pedoman serta tata cara yang telah disepakati oleh banyak negara.

Mengutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), hukum internasional merupakan hukum antar bangsa yang digunakan untuk mengatur hubungan antar penguasa sekaligus antar anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Awalnya hukum internasional diartikan sebagai hubungan antar negara saja. Namun, seiring  berjalannya waktu, hukum internasional juga digunakan untuk mengurus ranah perilaku organisasi internasional, individu serta perusahaan multinasional.

Menurut Muhammad Bakri dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia (Pembidangan dan Asas-Asas Hukum) (2015), berdasarkan sifat daya ikatnya sumber hukum internasional dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.

Sumber hukum primer merupakan sumber hukum yang paling utama. Sumber hukum ini bisa berdiri sendiri tanpa sumber hukum lainnya. Ada tiga sumber hukum primer hukum internasional. Berikut penjelasannya!

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya

Perjanjian internasional atau international conventions

Dilansir dari situs PBB, perjanjian internasional merupakan kesepakatan antar negara yang mengikat secara hukum bagi negara penandatangan.

International conventions bisa dilakukan dalam berbagai bidang. Misalnya perdagangan, pendidikan, transportasi, hak asasi manusia, dan lain sebagainya.

Contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia adalah Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville dan Perjanjian Roem-Royen.

Kebiasaan internasional atau international custom 

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, kebiasaan internasional merupakan bukti dari praktik umum yang dapat diterima sebagai hukum.

Hukum internasional terdiri dari beberapa pengertian menurut para ahli, diantaraya:

  • Hukum Internasional menurut Mochtra Kusumaatmadja

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang mengatasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

  • Hukum Internasional menurut Ivan A. Shearer

Hukum inetrnasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain dan juga meliputi aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fugsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi-institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu, dan aturan-aturan hukum tertentu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

  • Hukum Internasional menurut Oppenheim

Hukum Internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar

  • Hukum Internasional menurut J.G. Starke

Hukum Internasional diartikan sebagai asas-asas dan oleh sebab itu biasanya ditaati dalam hubungan antara negara satu dengan yang lainnya yang meliputi peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi itu masing-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Sumber Hukum Internasional sendiri digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni:

Traktat ialah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Traktat yang dibaut secara sah membuat para pihak saling terikat satu sama lain yang mana para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik.

2. Kebiasaan

Kebiasaan ini memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalm jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga.

Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.

3.Keputusan Pengadilan atau Badan-Badan Arbitrase

Keputusan Pengadilan atau badan aribitrase dapat dilihat dari keputusan mahkamah yang mana terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni:

  • Berisi komposisi mahkamah: informasi mengenai pihak yang bersengketa serta wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa
  • Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan bagian dari unsur penyelesain yang lebih luas dari sebuah sengketa
  • Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara yang bersengketa.

4. Karya-Karya Yuridis

Fungsi dari karya-karya yuridis ini sendiri ialah untuk memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya. Fungsi karya yurisi tersebut dipelopori oleh Mahkamah Agung AS, yakni:

“apabila tidk ada traktat dan tidak ada pengawasan tindakan eksekutif atau legislatif atau keputusan pengadilan harus dilakukan upaya melihak kebiasaan dan adat istiadat bangsa-bangsanya beradab dan sebagai bukti kepada karya yuris dan komentator yang bekerja”

Berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 (dua), yakni:

-Perjanjian Internasional

-Kebiasaan Internasional

-Prinsip Hukum Umum

-Keputusan Pengadilan

-Pendapat para sarjana Hukum Internasional

Referensi: Prof. DR. M. Bakri, SH., MS, DKK, 2013, Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2, Malang, UB Press

Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:

  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
  4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]

  1. ^ "Statute of the Court". International Court of Justice, United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 February 2015. Diakses tanggal 18 September 2016. 

  • Thirlway, H., International Customary Law and its Codification (A. W. Sijthoff: Leiden, 1972).
 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sumber_hukum_internasional&oldid=19782830"