Perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain disebut dengan

Hak suaka (kadang-kadang disebut hak suaka politik, dari kata bahasa Yunani Kuno ἄσυλον[1][2]) adalah sebuah konsep yuridis kuno, di mana seseorang yang teraniaya di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh otoritas berdaulat yang lain, seperti negara lain atau pejabat gereja, yang pada abad pertengahan bisa menawarkan perlindungan. Hak ini sudah diakui oleh bangsa Mesir, Yunani, dan Ibrani, yang darinya kemudian diadopsi oleh tradisi Barat. René Descartes melarikan diri ke Belanda, Voltaire ke England, dan Thomas Hobbes ke Prancis, karena setiap negara menawarkan perlindungan kepada orang asing yang teraniaya.

Perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain disebut dengan

Pencari suaka berdasarkan negara asal pada 2009.

  pencari suaka 40.000

  pencari suaka 30.000

  pencari suaka 20.000

  pencari suaka 9.000

  pencari suaka <10.000 (atau tiada data)

Suaka politik merupakan gagasan yuridiksi di mana seseorang yang dianiaya untuk opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing, atau perlindungan gereja pada Abad Pertengahan.

Suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia, dan aturan hukum internasional. Seluruh negara yang menerima Konvensi Terkait Status Pengungsi PBB wajib mengizinkan orang yang benar-benar berkualifikasi datang ke negerinya.

Orang-orang yang memenuhi syarat-syarat suaka politik adalah mereka yang diperlakukan buruk di negerinya karena masalah:

  • Ras,
  • Kebangsaan,
  • Agama,
  • Opini politik
  • Keanggotaan kelompok atau aktivitas sosial tertentu

Orang-orang yang diberikan suaka politik disebut pengungsi. Mereka sering dikelirukan dengan "pengungsi ekonomi", yang merupakan orang-orang yang pindah dari suatu negara miskin ke negara kaya agar dapat bekerja dan menerima uang yang dapat dikirimkan pada keluarga mereka di negeri asal. Pengungsi ekonomi sering menjadi sasaran empuk bagi sejumlah politikus dan media massa yang mengatakan bahwa para pengungsi tersebut merebut pekerjaan dari penduduk negeri setempat.

  1. ^ "Asylum – Definition". Merriam-Webster Dictionary. Diakses tanggal 2012-08-17. 
  2. ^ "asylum (n.)". Online Etymology Dictionary. 

  • Deportasi
  • Ekstradisi
  • Pembuangan
  • Pengungsi
  • Perserikatan Bangsa-bangsa dan Liga Bangsa-bangsa
 

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_suaka&oldid=19483342"

A. Pendahuluan Individu yang bertempat tinggal dalam suatu negara berupa warga negara dan bukan warga negara. Orang yang bukan warga negara ini disebut sebagai orang asing Untuk menentukan seseorang penduduk adalah warga negara atau bukan, hal tersebut diatur oleh hukum nasional dari masing-masing negara. Dalam hukum nasionalnya akan ditentukan siapa saja termasuk warga negaranya dan yang bukan. Meskipun masing-masing negara berwenang menentukan peraturan kewarganegaraannya yang diberlakukan dalam wilayah negara itu, tetapi negara tersebut juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum Internasional yang terdapat dalam perjanjian Internasional, hukum kebiasaan Internasional dan azas-azas umum hukum Internasional mengenai kewarganegaraan (Yudha Bhakti Ardhiwisastra,2003: 9-10). Menurut J.G. Starke, arti penting status kewarganegaraan (Nationality) seseorang bagi hukum Internasional adalah dalam hal : Pemberian hak perlindungan diplomatik di luar negeri. Setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri.Negara yang menjadi kebangsaan seseorang tertentu akan bertanggungjawab kepada negara lain apabila negara itu melalaikan kewajibannya mencegah tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau negara tersebut tidak menghukumnya, setelah tindakan melanggar hukum itu dilakukan.Secara umum, suatu negara tidak boleh menolak atau menerima kembali warganegaranya sendiri di wilayahnya.Nasionalitas berhubungan erat dengan kesetiaan, dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk dinas militer di negara terhadap mana kesetiaaan itu di baktikan.Suatu negara mempunyai hak luas, kecuali adanya traktat khusus yang mengikatnya untuk melakukan hak itu, untuk menolak pengekstradisian warganya kepada negara lain yang meminta penyerahannya.Status musuh dalam perang dapat ditentukan oleh nasionalitas orang tersebut.Suatu negara melaksanakan yurisdiksi pidana dan yurisdiksi lainnya berdasarkan nasionalitas seseorang (J.G. Starke, 2003: 459). Dengan demikian, cukup penting untuk terlebih dahulu menentukan status kewarganegaraan seseorang supaya tidak timbul keragu-raguan dalam penerapan hukum kepadanya. Apabila timbul keragu-raguan, maka aturan hukum yang dipergunakan adalah hukum nasional setempat yang diakui oleh orang tersebut atau hukum yang berlaku di negara yang diduga menjadi kebangsaan orang tersebut, demikian pendapat Russell J dalam perkara Stoeck v Public Trustee, sebagai berikut : Persoalan dari negara mana seseorang berasal pada akhirnya harus diputuskan oleh hukum nasional setempat dari negara yang diklaim oleh orang itu sebagai negaranya atau yang diduga sebagai negaranya . Prinsip tersebut sesuai pula dengan pasal 1 dan 2 The Hague Convention on the Conflict of Nationality Law 1930, berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 : Setiap negara untuk menentukan menurut haknya sendiri tentang siapa yang merupakan warganegaranya . Hukum ini harus diakui oleh negara-negara lain sejauh hal tersebut konsisten dengan konvensi-konvensi Internasional, kebiasaan Internasional dan prinsip-prinsip hukum yang umumnya diakui berkenaan dengan nasionalitas. Pasal 2 : Setiap persoalan mengenai apakah seseorang yang berkewarganegaraan suatu negara harus ditentukan sesuai dengan hukum dari negara tersebut ( J.G. Starke, 2003: 460-461) Dalam membahas persoalan perlindungan hukum Internasional terhadap orang asing ini digunakan pendekatan doktrinal dan praktek pengadilan Internasional. Dari pendapat para ahli hukum Internasional, akan ditemukan azas-azas dan teori-teori hukum mengenai kedudukan individu sebagai subyek hukum Internasional. Azas-azas kewarganegaraan sebagai dasar utama pemberlakuan azas yurisdiksi dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya dan orang asing.

Perlindungan yang diberikan oleh suatu Negara kepada warga Negara lain disebut?

  1. Hukum Netralitas
  2. Hukum Mutlak
  3. Suaka
  4. Intervensi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Suaka.

Dilansir dari Ensiklopedia, perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain disebut Suaka.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hukum Netralitas adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Hukum Mutlak adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Suaka adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Intervensi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Suaka.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.