perbedaan pph 21 22 23


                       PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26

PPh pasal 21

PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.

Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :

1.     Pegawai

2.    Penerima pensiun

3.    Penerima honorarium

4.    Penerima upah

5.    Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.

Pengecualian subjek pajak :

1.     Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf

2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.

Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :

1.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa

2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah

3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja

4.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

PPh pasal 22

PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).

Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :

PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan

Tarif PPh pasal 22 atas impor :

1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)

PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor

2.    Bila importir tidak memiliki API

PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

PPh pasal 23

PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).

1.     Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan

PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto

2.    Sewa dan jasa

PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

PPh pasal 24

PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

PPh pasal 25

PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.

Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

PPh pasal 26

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh 

Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26

               1.   20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh

                     Wajib Pajak  Luar Negeri berupa :

                     a. dividen;
                     b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan      dengan jaminan pengembalian hutang;                      c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;                      d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;                      e. hadiah dan penghargaan

                     f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

               2.  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :

                    a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
                    b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /

                        melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri.
               3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari 

                   suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

              4.  Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Page 2

Jasa Konsultan Pajak Bali – Perpajakan adalah hal yang erat kaitannya bagi seseorang yang memiliki perusahaan. Dimana mereka sudah tidak asing lagi dengan setiap proses administrasi perpajakan. Pajak sendiri telah menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak baik itu bersifat perorangan maupun badan. Meski begitu, ketentuan dalam pembayaran pajak masih dianggap rumit dan cukup membingungkan bagi banyak orang awam. Apalagi mereka yang memiliki perusahaan yang mana merupakan wajib pajak badan. Dimana sebagai wajib pajak badan, tentu anda akan memiliki berbagai kewajiban pajak dengan peraturan yang cukup kompleks. Sehingga sangat penting bagi anda untuk mengenal dan memahami dengan baik setiap kewajiban pajak yang ada.

Sebagai wajib pajak badan yang memiliki suatu perusahaan, anda perlu untuk mengenal beberapa jenis pajak yang akan di bebankan kepada perusahaan anda. Umumnya, suatu perusahaan bisa dikenai beban pajak seperti PPh, PPN, PPNBM, dan PBB. Keempat pajak tersebut jelas memiliki ketentuan yang cukup berbeda. Namun, yang paling sering dijumpai dari perpajakan suatu perusahaan yaitu PPh dan PPN. Dimana setiap perusahaan yang merupakan wajib pajak badan dan memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak, tentu akan bersinggungan dengan kedua pajak tersebut.

Bagi wajib pajak khususnya wajib pajak badan, PPh dan PPN bukan lagi merupakan hal yang asing. Secara garis besar, antara PPh dan PPN memiliki perbedaan sebagaimana berikut:

  • Objek pajak yang dikenakan atas PPh akan dibebankan terhadap setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak. Sedangkan objek PPN akan dikenakan terhadap setiap proses produksi ataupun distribusi.
  • PPh akan dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan, sedangkan untuk PPN akan dibebankan kepada pihak konsumen akhir, bukan oleh pihak produsen.
  • Perbedaan antara PPh dan PPN juga bisa dilihat dari letak jenis pajaknya. Dimana PPN akan terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran. Dan untuk PPh biasanya terdiri dari beberapa jenis pajak seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
  • Tarif potongan yang dikenakan atas PPh dan PPN juga memiliki perbedaan. Dimana PPN dikenakan tarif 10% sedangkan untuk tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis pajaknya.

Baca Juga: Inilah Beberapa Perbedaan Antara PPN dan PPnBM

Lebih lanjut, pengertian dari Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh merupakan pajak yang bisa dikenakan seorang wajib pajak atas penghasilan yang diterima. Cakupan dari PPh tersebut biasanya meliputi setiap tambahan kemampuan ekonomis yang akan diterima. Baik pertambahan nilai ekonomis tersebut bisa diperoleh dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun. PPh juga akan dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki atau yang memperoleh penghasilan. Tarif dari potongan PPh berbeda-beda sesuai dengan jenis pajaknya. Beberapa jenis PPh yang bisa dikenakan pada suatu perusahaan bisa meliputi berikut ini:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23
  4. Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25
  5. Pajak Penghasilan Pasal 26 atau PPh 26
  6. Pajak Penghasilan Pasal 29 atau PPh 29

Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal dengan PPN merupakan pajak yang bisa dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. PPN sendiri akan dikenakan untuk semua wajib pajak baik itu orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah. Dalam ketentuan PPN, pihak yang akan menanggung pajak adalah pihak konsumen akhir. PPN memiliki tariff tunggal, berbeda dengan PPh yang tarifnya perlu disesuaikan dengan jenis pajak. Tarif yang dikenakan untuk pemungutan PPN yaitu 10% dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Apabila anda yang berada di Bali memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA