Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya bisa dilihat dari adanya unsur paksaan yang dimiliki oleh pajak. Pajak sudah diatur di dalam Undang-Undang Negara dan diberlakukan untuk semua warga negara. Berbeda dengan pungutan resmi selain pajak yang tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Pungutan resmi lainnya manfaatnya bisa dirasakan secara langsung. Sedangkan biaya untuk pajak akan dimasukkan ke dalam pembiayaan negara secara keseluruhan. Nah, perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya diantaranya adalah sebagai berikut! 1.Dari Sisi Dasar Pelaksanaan Pajak dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Tepatnya UU Nomor 6 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara yang bersifat memaksa dan bersifat wajib. Pajak ini digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat. Pungutan non pajak didasarkan pada peraturan pemerintah yang dikenakan kepada masyarakat tertentu dari hasil pelayanan pemerintah. 2. Dari Sisi Sifat Iuran Pajak merupakan iuran masyarakat yang sifatnya wajib, dan imbalannya diberikan secara tidak langsung oleh negara. Sedangkan pungutan non pajak berupa iuran masyarakat tertentu yang imbalannya bisa dirasakan secara langsung. 3. Dari Sisi Unsur Paksaan Pajak secara tegas diatur Undang-Undang dan sifatnya memaksa kepada semua warga negara. Sedangkan pungutan resmi non pajak tidak ada unsur paksaan. 4. Dari Sisi Subjek yang Dikenakan Pajak dikenakan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sedangkan pungutan non pajak hanya dikenakan kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah. 5. Dari Sisi Imbalan yang Diberikan Imbalan dari pungutan pajak akan diberikan kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali, karena fungsi pajak ini untuk pembiayaan negara. Sedangkan imbalan dari pungutan non pajak hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang menggunakan fasilitas jasa atau pelayanan dari pemerintah. 6. Dari Sisi Jenisnya dan Contohnya Jenis-jenis pajak diantaranya pajak pusat, dan pajak daerah. Beberapa contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pungutan non pajak berupa retribusi, sumbangan, keuntungan BUMN, bea masuk, bea keluar, cukai, dan lain sebagainya. Itulah perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya. Pajak digunakan untuk pembiayaan negara secara keseluruhan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua warga negara Indonesia. Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: Kost Jogja Harga Murah Kost Jakarta Harga Murah Kost Bandung Harga Murah Kost Denpasar Bali Harga Murah Kost Surabaya Harga Murah Kost Semarang Harga Murah Kost Malang Harga Murah Kost Solo Harga Murah Kost Bekasi Harga Murah Kost Medan Harga Murah
Pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya. Pungutan resmi lainnya ini tentunya juga harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat. Dengan kata lain, pajak dan pungutan resmi selain pajak adalah iuran yang harus dijalankan oleh masyarakat. Lalu, apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak? Perbedaan pajak dan pungutan resmi selain pajak akan disajikan melalui tabel di bawah ini.
(Baca juga: Ketahui Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah) Segera kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Aplikasi pajak.io dapat digunakan secara gratis serta manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna agar lebih produktif. 5 Terangkan sebab perniagaan bersaiz kecil terus popular dan mampu bersaing dengan perniagaan bersaiz besar. Berikut adalah akun-akun dalam Rugen Company pada 31 Juli 2020(a) Buatlah laporan laba rugi dan laporan perubahan modal (ekuitas)(b) Buatlah neraca pa … tolong bantu jawab Jelaskan secara singkat beberapa system pemungutan pajak Diketahui pada awal tahun pajak 2021,Pak Yanto memiliki tanah dan rumah dengan luas masing masing 800 m2 dan 400 m2, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJ … Dari simpanan giro yang dilakukan oleh Tn. Amir sejumlah Rp.225.000.000,00 pada Bank A, setidaknya hanya 7/8 saja yang diperkenankan pemerintah untuk … Pak Andi memiliki penghasilan Rp 15.000.000,00 per bulan ,dengan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang pajak sebesar Rp 750.000,00. Pak Andi tela … 2. Etika tidak bisa dipisahkan dengan Budaya, masing-masing perusahaan memiliki budaya sendiri-sendiri yang dimana akan mempengaruhi kinerja SDM nya, … Andi adalah seorang karyawan pada PT. Sutera. Penghasilan neto Andi pada Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 200.000.000,- Status Andi adalah meni … PT. Elektro merupakan produsen elektronik yang menghasilkan 3 jenis produk radio (jenis radio X, Y, dan Z). Ketiga jenis radio tersebut dihasilkan … |