Perbedaan ketetapan dan keputusan dalam Hukum administrasi negara

  • , aktif

Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).

Dari uraian definisi di atas, yakni pada rumusan pasal 1 angka 3 mengenai keputusan tata usaha Negara mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen utama sebagai berikut

  1. Penetapan Tertulis
  2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha Negara
  3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Bersifat konkret, individual, dan final
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Pengertian ketetapan menurut R. Soegijatno Tjakranegara.SH., ketetapan ialah tindakan hukum yang sepihak dalam bidang pemerintahan dilakukan oleh alat perlengkapan negara berdasarkan kewenangan khusus.

Menurut Van Vollen Hoven dan Van der pot mengatakan bahwa ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yangbersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintah dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaan yang istimewa.

Macam-macam Keputusan Tata Usaha Negara

Menurut Van Der Wel menyatakan bahwa keputusan tata usaha Negara terdiri dari:

  1. De Rechtsvastellende Beschikkingen
  2. De Constitutieve Beschikkingen, yang terdiri atas:
  • Belastande Beschikkingen (Keputusan yang memberi beban)
  • Begunstigende Beschikkingen (Keputusan yang menguntungkan)
  • Statusverleningen (Penetapan status)
  1. De Afwijzende Beschikkingen (Keputusan Penolakan)

Adapun E.Utrecht menyatakan bahwa ada beberapa macam-macam keputusan tata usaha Negara, diantaranya

  1. Ketetapan Positif dan Ketetapan Negatif

Ketetapan Positif merupakan ketetapan yang menimbulkan hak/ dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan Ketetapan Negatif merupakan ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yng telah ada. Adapun ketetapan negatif ini dapat berbentuk:

  • Pernyataan tidak berkuasa (Onbevoegd-Verklaring)
  • Pernyataan tidak diterima (Nietontvankelijk Verklaring)
  • Atau suatu penolakan (Afwijzing)
  1. Ketetapan Deklaratoir atau Ketetapan Konstitutif

Ketetapan Deklaratoir merupakan ketetapan yang hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (Rechtsvastellende Beschikking). Sedangkan ketetapan konstitutif adalah ketetapan dalam membuat hukum (Rechtsheppend).

  1. Ketetapan Kilat (Eenmalig) dan Ketetapan yang Tetap atau Permanen (Blijvend)

Ketetapan Eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau ketetapan sepintas lalu atau ketetapan yang bersifat kilat (Vluctige Beschikking). Sedangkan Ketetapan Permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang lama.

Menurut WF. Prins, ada 4 macam ketetapan kilat:

  1. Ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi (teks) ketetapan lama
  2. Suatu ketetapan negatif
  3. Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan
  4. Suatu pernyataan pelaksanaan (Uitvoerbaarverklaring)
  1. Ketetapan yang Menguntungkan dan Ketetapan yang Memberi Beban

Ketetapan bersifat menguntungkan artinya ketetapan itu memberi hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bilamana ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada. Sedangkan ketetapan yang memberikan beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau ketetapan mengenai penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.

  1. Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat

Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang didasarkan pada kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat tata usaha Negara. Sedangkan Ketetapan yang terikat adalah Ketetapan itu hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat yang bersangkutan.

  1. Ketetapan Perorangan dan Ketetapan Kebendaan

Ketetapan Perorangan adalah ketetapn yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu. Sedangkan ketetapan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan.

Syarat-syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara

Adapun syarat-syarat dalam pembuatan keputusan tata usaha Negara agar menjadi sah menurut hukum (Rechtsmatig) ini mencakup syarat materiil dan syarat formiil

  • Organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang
  • Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (Wilsverklaring), maka ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (Geen Jurisdische Gebreken In De Wilsvorming).
  • Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
  • Ketetapan harus dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
  • Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara yang dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
  • Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yng menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
  • Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
  • Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.

Sumber : https://irnarahmawati.wordpress.com/

2012-07-06 00:00:00

Oleh: Rahmat S. Sokonagoro, S.H., LL.M.

Legal Drafter pada Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta   

Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.

Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:

1.      Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).

2.      Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

3.      Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).

Namun, sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut “tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”.

Dari penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.

Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan  (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Lebioh jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:

Keputusan (beschikking)

Peraturan (regeling)

Selalu bersifat individual and concrete.

Selalu bersifat general and abstract.

Pengujiannya melalui gugatan  di peradilan tata usaha negara.

Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Bersifat sekali-selesai (enmahlig).

Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Dasar hukum: Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan