Perbandingan personil ukk berdasarkan risiko keselamatan konstruksi

Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK

By suryaden, 28 Januari, 2022

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.

SMKK adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84AK Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK merupakan penyedia yang memberikan layanan konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi, Konsultansi Konstruksi pengawasan, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Penyedia Jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan pengkajian, perencanaan, dan perancangan.

Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Dengan menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.

Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri atas Rancangan konseptual SMKK, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ditetapkan pada 31 Maret 2021 oleh Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono, diundangkan pada 1 April 2021 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permen PUPR No 10 tahun 2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

by

Perbandingan personil ukk berdasarkan risiko keselamatan konstruksi
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 2579
  • File Size 9.79 MB
  • File Count 1
  • Create Date June 4, 2021
  • Last Updated September 3, 2021