Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Permenkes tentang kesehatan lingkungan rumah sakit disusun untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit. Show
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ditetapkan Menteri Kesehatan RI Nila Faried Moeloek pada tanggal 19 Februari 2019. Permenkes 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 296 di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, dan mulai diberlakukan. Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah SakitStatusMencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dan dinyatakan tidak berlaku. PertimbanganPermenkes 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ditetapkan dengan alasan:
Dasar HukumPermenkes 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit diterbitkan dengan dasar hukum:
Isi Regulasi Kesehatan Lingkungan Rumah SakitBerikut adalah isi regulasi Permenkes 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (bukan dalam format asli): Pasal 1Pengaturan kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5Untuk mendukung penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit diperlukan:
Pasal 6Kebijakan tertulis dan komitmen pimpinan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dimaksudkan sebagai bentuk dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan kesehatan lingkungan rumah sakit, penyediaan sumber daya yang diperlukan serta kesediaan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Perencanaan dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan, dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit. Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh rumah sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal 14Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2019MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEKDiundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 296LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKITKESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKITBAB IPENDAHULUAN
BAB IISTANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGANDAN PERSYARATAN KESEHATANKesehatan lingkungan rumah sakit adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial di dalam lingkungan rumah sakit. Kualitas lingkungan rumah sakit yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan pada media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, dan vektor dan binatang pembawa penyakit. Standar baku mutu kesehatan lingkungan merupakan spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat di dalam lingkungan rumah sakit. Sedangkan persyaratan kesehatan lingkungan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan di dalam lingkungan rumah sakit.
BAB IIIPENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGANPenyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit adalah kegiatan pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan di dalam lingkungan rumah sakit melalui penanganan secara lintas program dan lintas sektor serta berdimensi multidisiplin. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilaksanakan melalui penyehatan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, dan sarana dan bangunan, pengamanan terhadap limbah dan radiasi, serta pengendalian terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit. Selain upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian, dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilakukan upaya pengawasan berupa pengawasan linen (laundry), pengawasan dekontaminasi melalui desinfeksi dan sterilisasi, pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja fasilitas kesehatan lingkungan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), pengawasan kegiatan konstruksi/renovasi bangunan rumah sakit. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit juga dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan rumah sakit ramah lingkungan.
BAB IVMANAJEMEN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
BAB VPEMBINAAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIPENUTUPStandar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan/pengelola rumah sakit, tenaga kesehatan rumah sakit, pemangku kepentingan/pembuat kebijakan; dan organisasi profesi atau asosiasi rumah sakit dalam menyelenggarakan, melakukan pembinaan dan pengawasan serta berpartisipasi dalam kegiatan kesehatan lingkungan rumah sakit guna menjamin perlindungan kesehatan dan keamanan petugas, pasien dan pengunjung, masyarakat sekitar serta lingkungan hidup rumah sakit. Untuk memperluas penerapan Peraturan Menteri Kesehatan ini, dan agar upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dapat berjalan secara optimal, maka diperlukan komitmen dari pimpinan/pengelola rumah sakit. Pelaksanaan kesehatan lingkungan rumah sakit dapat tercapai bila semua pihak berkepentigan yaitu pimpinan rumah sakit, manajemen, tenaga kesehatan, dan sumber daya manusia rumah sakit lainnya berperan serta dalam menjalankan perannya masing-masing. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit merupakan bagian dari usaha pemerintah yang ditujukan bagi semua pihak terkait agar seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan kesehatan lingkungan dengan efektif, efisien, dan berkesinambungan, sedang pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan ini diharapkan dapat mencegah, mengendalikan dan menanggulangi berbagai risiko kesehatan lingkungan yang terjadi di dalam dan sekitar rumah sakit, agar rumah sakit menjadi tempat dan fasilitas umum yang sehat, nyaman dan aman. Demikian Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, untuk Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang berisi Formulir Inspeksi Kesehatan (IKL) Rumah Sakit, silahkan diunduh di lampiran post ini. Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit[ Foto By William Simpson (artist, 18231899) E. Walker (lithographer, lifespan unknown, working for Day & Son) Publishers: Paul and Dominic Colnaghi, London; Goupil & Cie, Paris; Otto Wiegel, Leipzig. Restoration by Adam Cuerden - https://wellcomeimages.org/indexplus/obf_images/a3/ac/734d0b4d5c31bb4ed35072db6b23.jpg Gallery: https://wellcomeimages.org/indexplus/image/M0007724.html Wellcome Collection gallery (2018-03-21): https://wellcomecollection.org/works/ssfhw5uq CC-BY-4.0, CC BY 4.0, Link ] LampiranUkuranPermenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (684.94 KB)684.94 KB Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Rumah Sakit Pengelolaan Kesehatan Umum 2019 |