Peraturan menteri kesehatan no 1027 tahun 2001 tentang alur dan tata cara pendirian apotek

26. Izin Apotek

DASAR HUKUM

SYARAT PERMOHONAN IZIN

BIAYA

WAKTU PENYELESAIAN

1.     Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor  51 Tahun  2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;

3.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/SK/X/1993 tentang  Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik; dan

4.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

1.      foto kopi KTP pemohon;

2.      foto kopi Akta Pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3.      surat pernyataan Apoteker Pengelola (APA)  bahwa yang bersangkutan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain dan tidak  menjadi APA di apotek lain;

4.      surat pernyataan dari Pemilik Sarana (PSA) bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang farmasi;

5.      profill apotek  meliputi struktur organisasi, tenaga kesehatan, sarana prasarana dan  peralatan;

6.      Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Sarana (PSA)  dengan Apoteker Pengelola (APA) kecuali apabila APA adalah  PSA;

7.      foto kopi hasil pemeriksaan kualitas air minum;

8.      Izin Gangguan;

9.      rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

10.  rekomendasi dari asosiasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI);

11.  surat pemberitahuan kepada Kepala Puskesmas setempat; dan

12.  Surat pernyataan kesanggupan untuk  menyediakan obat generik berlogo paling sedikit 80 % dari obat  yang ada.

Tidak Dipungut Biaya

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.