1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/SK/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik; dan
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
1. foto kopi KTP pemohon;
2. foto kopi Akta Pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. surat pernyataan Apoteker Pengelola (APA) bahwa yang bersangkutan tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain;
4. surat pernyataan dari Pemilik Sarana (PSA) bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang farmasi;
5. profill apotek meliputi struktur organisasi, tenaga kesehatan, sarana prasarana dan peralatan;
6. Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Sarana (PSA) dengan Apoteker Pengelola (APA) kecuali apabila APA adalah PSA;
7. foto kopi hasil pemeriksaan kualitas air minum;
8. Izin Gangguan;
9. rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
10. rekomendasi dari asosiasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI);
11. surat pemberitahuan kepada Kepala Puskesmas setempat; dan
12. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan obat generik berlogo paling sedikit 80 % dari obat yang ada.
Tidak Dipungut Biaya
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.