Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia. Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles. Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh berbagai pihak dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional LANDASAN KERANGKA KERJA KOMNAS PEREMPUAN:
TUJUAN KOMNAS PEREMPUAN:
MANDAT DAN KEWENANGAN:
PERAN KOMNAS PEREMPUAN:
VISI
NILAI DASAR Dalam menjalankan organisasi dan kegiatannya, Komnas Perempuan berpegang pada tujuh (7) nilai dasar :
Page 2
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA PRESS RELEASE PERLINDUNGAN KAUM PEREMPUAN WUJUDKAN INDONESIA HEBAT Siaran Pers Nomor: B- 024/Set/Rokum/MP 01/04/2017 Batam (10/4) – Kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan menimbulkan praktek-praktek kekerasan, dengan perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi. Hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan masih terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan. Salah satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai perwakilan pemerintah mengatasi persoalan perlindungan Hak Perempuan di Indonesia, berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Sejak 2015, Kemen PPPA mempunyai kegiatan unggulan 3ENDs atau tiga akhiri, 1) Akhiri Kekerasan pada Perempuan; 2) Akhiri Perdagangan Manusia; 3) akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan. Hal tersebut selaras dengan salah satu agenda prioritas NAWA CITA pemerintah, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Yakni dengan melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut. Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 hasil ratifikasi konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women) tentang pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Guna merumuskan kebijakan dan melakukan optimalisasi pelaksaan perlindungan hak perempuan serta mendapat dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanannya, juga mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah. Kemen PPPA melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2017. Dengan mengangkat tema “Melindungi Hak Perempuan Dari Tindakan Kekerasan dan Perdagangan Orang Menuju Indonesia Hebat” “Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam membangun suatu bangsa. Maka sudah seharusnya kita lindungi kaum perempuan dan anak. Jika kita selamatkan 1 perempuan dan 1 anak maka kita sudah selamatkan masa depan suatu bangsa. Hal ini sudah menjadi komitmen global di dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan”, tutur Menteri PPPA, Yohana Yembise. “Saya berharap melalui penyelenggaraan kegiatan Rakortek ini, diharapkan dapat mewujudkan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemberdayaan. Selain itu semoga koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah dapat terwujud. Koordinasi tersebut juga selaras dengan komunikasi ,integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang terbangun di antara pemerintah pusat dan daerah. Serta meningkatnya upaya perlndungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan”, pungkas Menteri Yohana. PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : www.kemenpppa.go.id |