Peran umat Islam dalam mewujudkan masyarakat madani yang bersih dari korupsi

A. Judul : Masyarakat Madani

B. Nama : Ainul Farah    Semester : II ( Dua )    Jurusan : Pendidikan Matematika    Kampus : ITSNU PASURUAN

    Tahun : 2019

C. Identitas Dosen : Muhammad Mukhlis M.Pd.

D. Problem : Peran Agama Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

E.Teori :

Masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang diikat atau diatur oleh masyarakat yang beradab yang diikat oleh bingkai dalam yang sesuai dengan hukum islam. Tanpa pelaksanaan hukum islam, diselesaikan atau sulit untuk mewujudkan cita-cita mayarakat madani. 

Peran hukum islam telah diperlihatkan oleh Rasulullah kompilasi dia berada di Madinah saat mengalihkan syiar-syiar tentang agama islam. Untuk menciptakan masyarakat madani dengan satu bentuk menantang umat Islam (hukum islam) yaitu fiqh lokal yaitu fiqh Indonesia yang diminta akan menjawab diskusi yang sedang dilakukan atau dikembangkan dalam konteks ke-Indonesiaan.

Wawasan dasar islam tentang prinsip-prinsip demokrasi seperti keadilan, persamaan derajat (kasta), kebebasan dalam bentuk apa pun yang merupakan hak dan musyawarah, termasuk sikap memahami dan menghargai hak-hak manusia yang telah terbangun dengan baik pada masa Rasul dan Khulafa 'al -Rasyidin dalam Kehidupan sosial politik. Wawasan politik islam inilah yang coba direkonstruksi kembali oleh kaum intelektual muslim dengan masyarakat madani.

Baca juga: Karakteristik Masyarakat Madani

Wujud masyarakat madani adalah yang paling penting di masa lalu. Saat kelompok masyarakat berkumpul dan mengatur kehidupan bersama dengan musyawarah dan mencapai mufakat. Pengembangan masyarakat memerlukan pembaharuan dalam pengembangan melalui pengembangan masyarakat madani dengan kedudukan yang sama untuk semua kelompok masyarakat yang telah ada dan kehidupan bersama yang diatur melalui lembaga-lembaga yang terkait.

Dalam sejarah sosial masyarakat Indonesia, gerakan sosial masyarakat Indonesia adalah satu-satunya yang mewujudkan dalam bentuk organisasi sosial di mana salah satu dimensi dari organisasi sosial keagamaan. Organisasi ini dalam sejarahnya telah memainkan peran strategis, sejak zaman pra-kemerdekaan sampai orde reformasi sekarang ini. 


Peran umat Islam dalam mewujudkan masyarakat madani yang bersih dari korupsi

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 2

A. Judul : Masyarakat Madani

B. Nama : Ainul Farah    Semester : II ( Dua )    Jurusan : Pendidikan Matematika    Kampus : ITSNU PASURUAN

    Tahun : 2019

C. Identitas Dosen : Muhammad Mukhlis M.Pd.

D. Problem : Peran Agama Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

E.Teori :

Masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang diikat atau diatur oleh masyarakat yang beradab yang diikat oleh bingkai dalam yang sesuai dengan hukum islam. Tanpa pelaksanaan hukum islam, diselesaikan atau sulit untuk mewujudkan cita-cita mayarakat madani. 

Peran hukum islam telah diperlihatkan oleh Rasulullah kompilasi dia berada di Madinah saat mengalihkan syiar-syiar tentang agama islam. Untuk menciptakan masyarakat madani dengan satu bentuk menantang umat Islam (hukum islam) yaitu fiqh lokal yaitu fiqh Indonesia yang diminta akan menjawab diskusi yang sedang dilakukan atau dikembangkan dalam konteks ke-Indonesiaan.

Wawasan dasar islam tentang prinsip-prinsip demokrasi seperti keadilan, persamaan derajat (kasta), kebebasan dalam bentuk apa pun yang merupakan hak dan musyawarah, termasuk sikap memahami dan menghargai hak-hak manusia yang telah terbangun dengan baik pada masa Rasul dan Khulafa 'al -Rasyidin dalam Kehidupan sosial politik. Wawasan politik islam inilah yang coba direkonstruksi kembali oleh kaum intelektual muslim dengan masyarakat madani.

Baca juga: Karakteristik Masyarakat Madani

Wujud masyarakat madani adalah yang paling penting di masa lalu. Saat kelompok masyarakat berkumpul dan mengatur kehidupan bersama dengan musyawarah dan mencapai mufakat. Pengembangan masyarakat memerlukan pembaharuan dalam pengembangan melalui pengembangan masyarakat madani dengan kedudukan yang sama untuk semua kelompok masyarakat yang telah ada dan kehidupan bersama yang diatur melalui lembaga-lembaga yang terkait.

Dalam sejarah sosial masyarakat Indonesia, gerakan sosial masyarakat Indonesia adalah satu-satunya yang mewujudkan dalam bentuk organisasi sosial di mana salah satu dimensi dari organisasi sosial keagamaan. Organisasi ini dalam sejarahnya telah memainkan peran strategis, sejak zaman pra-kemerdekaan sampai orde reformasi sekarang ini. 


Peran umat Islam dalam mewujudkan masyarakat madani yang bersih dari korupsi

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 3

A. Judul : Masyarakat Madani

B. Nama : Ainul Farah    Semester : II ( Dua )    Jurusan : Pendidikan Matematika    Kampus : ITSNU PASURUAN

    Tahun : 2019

C. Identitas Dosen : Muhammad Mukhlis M.Pd.

D. Problem : Peran Agama Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

E.Teori :

Masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang diikat atau diatur oleh masyarakat yang beradab yang diikat oleh bingkai dalam yang sesuai dengan hukum islam. Tanpa pelaksanaan hukum islam, diselesaikan atau sulit untuk mewujudkan cita-cita mayarakat madani. 

Peran hukum islam telah diperlihatkan oleh Rasulullah kompilasi dia berada di Madinah saat mengalihkan syiar-syiar tentang agama islam. Untuk menciptakan masyarakat madani dengan satu bentuk menantang umat Islam (hukum islam) yaitu fiqh lokal yaitu fiqh Indonesia yang diminta akan menjawab diskusi yang sedang dilakukan atau dikembangkan dalam konteks ke-Indonesiaan.

Wawasan dasar islam tentang prinsip-prinsip demokrasi seperti keadilan, persamaan derajat (kasta), kebebasan dalam bentuk apa pun yang merupakan hak dan musyawarah, termasuk sikap memahami dan menghargai hak-hak manusia yang telah terbangun dengan baik pada masa Rasul dan Khulafa 'al -Rasyidin dalam Kehidupan sosial politik. Wawasan politik islam inilah yang coba direkonstruksi kembali oleh kaum intelektual muslim dengan masyarakat madani.

Baca juga: Karakteristik Masyarakat Madani

Wujud masyarakat madani adalah yang paling penting di masa lalu. Saat kelompok masyarakat berkumpul dan mengatur kehidupan bersama dengan musyawarah dan mencapai mufakat. Pengembangan masyarakat memerlukan pembaharuan dalam pengembangan melalui pengembangan masyarakat madani dengan kedudukan yang sama untuk semua kelompok masyarakat yang telah ada dan kehidupan bersama yang diatur melalui lembaga-lembaga yang terkait.

Dalam sejarah sosial masyarakat Indonesia, gerakan sosial masyarakat Indonesia adalah satu-satunya yang mewujudkan dalam bentuk organisasi sosial di mana salah satu dimensi dari organisasi sosial keagamaan. Organisasi ini dalam sejarahnya telah memainkan peran strategis, sejak zaman pra-kemerdekaan sampai orde reformasi sekarang ini. 


Peran umat Islam dalam mewujudkan masyarakat madani yang bersih dari korupsi

Lihat Humaniora Selengkapnya

Peran umat Islam dalam mewujudkan masyarakat madani yang bersih dari korupsi

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Adi, Koesno. (2014). Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dalam Berbagai Perspektif. Malang: Setara Press.

Ahmad, Abdul Salam. (2015). “Paradigma Etika Politik Nabi Muhammad sebagai Acuan terhadap Politik Kontemporer di Indonesia”. Skripsi Sarjana Tidak Diterbitkan. Yogyakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas PGRI [Persatuan Guru Republik Indonesia] Yogyakarta. Tersedia secara online juga di: http://repository.upy.ac.id/174/1/Artikel%20Abdul%20Salam%20Ahmad.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Alam, Bachtiar. (2006). “Antropologi dan Civil Society: Pendekatan Teori Kebudayaan” dalam Antropologi Indonesia, Vol.30, No.2, hlm.193-200.

Al-Habib, Muhammad Farid. (2015). “Pengaruh Efikasi Diri, Kebutuhan akan Berprestasi, dan Keberanian dalam Mengambil Risiko terhadap Minat Berwirausaha Mahasiswa” dalam E-Jurnal Manajemen UNUD, Vol.4, No.9, hlm.2618-2646.

Al-Khawarizmi, Damang Averroes. (2013). “Korupsi: Perspektif Konvensi PBB” dalam Negara Hukum, 6 Agustus. Tersedia secara online juga di: http://www.negarahukum.com/hukum/korupsi-perspektif-konvensi-pbb.html [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Argiya, Viola Sinda Putri Mita. (2013). “Mengupas Tuntas Budaya Korupsi yang Mengakar serta Pembasmian Mafia Koruptor Menuju Indonesia Bersih” dalam Recidive, Vol.2, No.2 [Mei-Agustus], hlm.162-170. Tersedia secara online juga di: https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/viewFile/32330/21506 [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 10 Agustus 2018].

Arif, Nana. (2015). “Gaya Hidup Sederhana: Kenapa Tidak?” dalam KOMPASIANA: Byond Blogging, pada 26 Juni. Tersedia secara online juga di: https://www.kompasiana.com/nanaarif/55000946a33311307250f865/gaya-hidup-sederhana-kenapa-tidak?page=all [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 24 Agustus 2018].

Azra, Azyumardi. (2004). Menuju Masyarakat Madani: Gagasan, Fakta, dan Tantangan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Creswell, John W. (1998). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approachs. London: Sage Publications, third edition.

Depdikbud RI [Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]. (1994). KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, edisi kedua.

Djaelani, M. Anwar. (2008). “Kantin Kejujuran: Pendidikan Antikorupsi” dalam ICW: Indonesia Corruption Watch, 6 November. Tersedia secara online juga di: https://antikorupsi.org/id/news/kantin-kejujuran-pendidikan-antikorupsi [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 17 Agustus 2018].

Djaja, Ermansjah. (2010). Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.

Hamidah, S. & S. Palupi. (2012). “Peningkatan Soft Skills Tanggung Jawab dan Disiplin Terintegrasi melalui Pembelajaran Praktik Patiseri” dalam Jurnal Pendidikan Karakter, Volume 2(2).

Hamzah, Andi. (1986). Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: PT Gramedia.

Hikam, Muhammad A.S. (1996). Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: Penerbit LP3ES.

Ibrahim, Farid Wajdi. (2012). “Pembentukan Masyarakat Madani di Indonesia melalui Civic Education” dalam Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA, Vol.XIII, No.1 [Agustus], hlm.130-149. Tersedia secara online juga di: https://media.neliti.com/media/publications/96330-ID-none.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 31 Agustus 2018].

Ifrani. (2017). “Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa” dalam Al’Adl, Vol.IX, No.3 [Desember]. Tersedia secara online juga di: https://media.neliti.com/media/publications/225072-tindak-pidana-korupsi-sebagai-kejahatan-d20073e1.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Izzah, Ismatul. (2018). “Peran Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk Masyarakat Madani” dalam Jurnal Pedagogik, Vol.05, No.01 [Januari-Juni], hlm.50-68.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2005). Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit UNDIP [Universitas Diponegoro].

Karsona, A.M. et al. (2013). Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia].

Khadduri, Majid. (1999). Teologi Keadilan: Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.

Khalik, Abu Tholib. (2012). “Masyarakat Madani dan Sosialisme” dalam Jurnal TAPIs, Vol.8, No.2 [Juli-Desember], hlm.30-45.

KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi]. (2015). Pengantar Kelembagaan Antikorupsi. Jakarta: Penerbit KPK. Tersedia secara online juga di: https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2018/05/buku-Pengantar-Kelembagaan-Antikorupsi.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 17 Agustus 2018].

KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi]. (2017). Pendidikan Antikorupsi: Modul Penguatan Nilai-nilai Antikorupsi pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Tingkat SMP/MTs. Jakarta: Penerbit KPK. Tersedia secara online juga di: https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Modul-PAK_SMP.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 10 Agustus 2018].

Kristiono, Natal & Indri Astuti. (2018). “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi” dalam Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol.4, No.3, hlm.967-984.

Kurniawan, Syamsul & Erwin Mahrus. (2011). Jejak Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam. Jogjakarta: Ar Ruzz Media.

Laksmana, Ganjar et al. (2015). “Partisipasi Aktif Publik dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”. Laporan Kajian Tidak Diterbitkan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI [Republik Indonesia]. Tersedia secara online juga di: https://www.bphn.go.id/data/documents/partisipasi_aktif_publik_dlm_pencegahan_&_pemberantasan_korupsi.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 17 Agustus 2018].

Langgulung, Hasan. (1987). Beberapa Pemikiran tentang Pendidikan Islam. Bandung: Al-Ma`arif, cetakan kedua.

Madjid, Nurcholis. (1996). “Menuju Masyarakat Madani” dalam Jurnal Ulumul Qur’an, Vol.VII, No. 2, hlm.51-55.

Maryanto. (2012). “Pemberantasan Korupsi sebagai Upaya Penegakan Hukum” dalam Jurnal Ilmiah CIVICS, Vol.II, No.2 [Juli].

Masroer, C.Jb. & Lalu Darmawan. (2016). “Wacana Civil Society (Masyarkat Madani) di Indonesia” dalam Sosiologi Reflektif, Vol.10, No.2 [April]. Tersedia secara online juga di: https://media.neliti.com/media/publications/131496-ID-none.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 10 Agustus 2018].

Marwah, Sitti. (2018). “Islam dan Demokrasi di Indonesia Era Reformasi: Studi terhadap Pemikiran K.H. Abdurrahman Wahid dan Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif”. Skripsi Sarjana Tidak Diterbitkan. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Agama Islam UII [Universitas Islam Indonesia]. Tersedia secara online juga di: https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/5478/14421076%20Sitti%20Marwah.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 10 Agustus 2018].

Mas'udi, Wawan. (1999). “Masyarakat Madani: Visi Etis Islam Tentang Civil Society” dalam Jurnal Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Vol.3, No.2 [November], hlm.164-187. Tersedia secara online juga di: https://jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/11137 [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Mulyadi, Lilik. (2018). “Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan dengan Kejahatan Transnasional, Khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi”. Tersedia secara online di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/fungsi_hukum_pidana_internasional_dihubungkan_dengan_kejahatan_transnasional.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 5 Januari 2019].

Mustakim & Solikhin. (2015). “Upaya Meningkatkan Keberanian Siswa Bertanya dan Prestasi Belajar dengan Pembelajaran Think Pair Share (TPS) Berbantuan Media” dalam Jurnal Pendidikan, Vol.16, No.2 [September], hlm.74-99.

Parmudi, Mochamad. (2014). “Islam dan Demokrasi di Indonesia dalam Perspektif Pengembangan Pemikiran Politik Islam”. Laporan Penelitian Tidak Diterbitkan. Semarang: IAIN [Institut Agama Islam Negeri] WALISONGO. Tersedia secara online juga di: http://eprints.walisongo.ac.id/3948/1/Parmudi-Islam_dan_demokrasi.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 31 Agustus 2018].

Pope, Jeremy. (2018). Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta Selatan: Transparency International Indonesia, Terjemahan, edisi revisi. Tersedia secara online juga di: https://ti.or.id/wp-content/uploads/2018/04/StrategiMemberantasKorupsi.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 5 Januari 2019].

Priyowidodo, Gatut & Yustisia Ditya Sari. (2017). Model Komunikasi dan Strategi Kebijakan Kesadaran Anti Korupsi melalui Pendekatan Character Building Berbasis Literasi Media. Yogyakarta: Penerbit Andi. Tersedia secara online juga di: http://repository.petra.ac.id/17581/1/Publikasi1_06016_3340.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Purba, Nelvitia & Syafii Zaini. (2018). “Sosialisasi Pembudayaan Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Madrasah untuk Menanamkan Anti Korupsi bagi Siswa” dalam AMALIAH: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol.2, No.1 [Mei]. Tersedia secara online juga di: https://media.neliti.com/media/publications/279279-sosialisasi-pembudayaan-pendidikan-anti-a09777a9.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 5 Januari 2019].

Puspito, Nanang T. et al. (2011). Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]. Tersedia secara online juga di: https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Buku-Pendidikan-Antikorupsi-di-Perguruan-Tinggi.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 17 Agustus 2018].

Raraswati, Palupi et al. (2016). Buku Seri Pendidikan Orang Tua: Menanamkan Hidup Sederhana. Jakarta: Kemdikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia].

Rinaldi, Taufik, Marini Purnomo & Dewi Damayanti. (2007). Memerangi Korupsi di Indonesia yang Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi Pemerintahan Daerah. Jakarta: Justice for the Poor Project, Bank Dunia. Tersedia secara online juga di: http://documents.worldbank.org/curated/en/593731468040748249/pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 17 Agustus 2018].

Salahudin, Anas. (2018). Pendidikan Antikorupsi: Pengantar. Bandung: Pustaka Setia.

Santoso, M. Iman. (2012). “Konvensi PBB Menentang Korupsi 2003 dan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia” dalam MMH, Jil.41, No.3 [Juli], hlm.341-351. Tersedia secara online juga di: https://media.neliti.com/media/publications/152340-ID-konvensi-pbb-menentang-korupsi-2003-dan.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Santoso, Topo. (2011). “Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Good Governance”. Karya Ilmiah Tidak Diterbitkan. Jakarta: PUSLITBANG [Pusat Penelitian dan Pengembangan] Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI [Republik Indonesia]. Tersedia secara online juga di: https://www.bphn.go.id/data/documents/pk-2011-1.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 10 Agustus 2018].

Shobirin, Ma’as. (2017). “Model Penanaman Nilai Antikorupsi di Sekolah Dasar” dalam Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, hlm.107-117. Tersedia secara online juga di: https://media.neliti.com/media/publications/97260-ID-model-penanaman-nilai-antikorupsi-di-sek.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 17 Agustus 2018].

Shochib, Moh. (2010). Pola Asuh Orang Tua dalam Membentuk Anak Mengembangkan Disiplin Diri. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiana, Aset. (2019). “Penanaman Nilai Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab di SMK Ethika Palembang” dalam Jurnal PAI Raden Fatah, Vol.1, No.1 [Januari]. Tersedia secara online juga di: https://media.neliti.com/media/publications/279681-penanaman-nilai-karakter-disiplin-dan-ta-3c451cd4.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 15 Januari 2019].

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharsaputra, Uhar. (2012). “Budaya Korupsi dan Korupsi Budaya: Tantangan bagi Dunia Pendidikan”. Tersedia secara online di: https://uharsputra.wordpress.com/artikel-2/budaya-korupsi-dan-pendidikan/ [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Sulisworo, Dwi. (2013). Peningkatan Civil Society untuk Kemajuan IPTEK dan Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Penerbit Cetta Media. Tersedia secara online juga di: http://eprints.uad.ac.id/6514/1/BUKU%20Peningkatan%20Civil%20Society.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 31 Agustus 2018].

Suparno, Anton. (2009). “Hubungan antara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Politik di Indonesia”. Laporan Penelitian Tidak Diterbitkan. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP [Universitas Diponegoro]. Tersedia secara online juga di: http://eprints.undip.ac.id/636/ [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Suroto. (2015). “Konsep Masyarakat Madani di Indonesia dalam Masa Post-Modern (Sebuah Analitis Kritis)” dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol.5, No.9 [Mei], hlm.664-671. Tersedia secara online juga di: https://media.neliti.com/media/publications/121296-ID-konsep-masyarakat-madani-dii-indonesia-d.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Sutrisno. (2017). “Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran PPKn Berbasis Project Citizen di Sekolah Menengah Atas” dalam Jurnal Civics, Vol.14, No.2 [Oktober], hlm.166-175.

Syamsuddin, M. Din. (2017). Etika dalam Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Penerbit Mizan.

Taufiq. (2014). “Pemikiran Pendidikan Islam Menurut Hasan Langgulung dalam Perspektif Psikologi”. Skripsi Sarjana Tidak Diterbitkan. Surakarta: Program Studi Pendidikan Agama Islam FAI UMS [Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. Tersedia secara online juga di: http://eprints.ums.ac.id/29054/9/NASKAH_PUBLIKASI_FULL.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 3 Agustus 2018].

Tilaar, H.A.R. (1999). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Trinovani, Elvi. (2016). Pengetahuan Budaya Anti Korupsi. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tersedia secara online juga di: http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/08/PBAK-Komprehensif.pdf [diakses di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 17 Agustus 2018].

Umari, Akram Dhiyauddin. (1999). Masyarakat Madani: Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi. Jakarta: Gema Insani Pers.

Ward, Mark R. Wood [ed]. (1999). Jalan Baru Islam: Memetakan Paradigma Mutakhir Islam Indonesia. Bandung: Mizan, terjemahan Ihsan Ali Fauzi.

Zed, Mestika. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Penerbit YOI [Yayasan Obor Indonesia].