Penyelenggaraan politik luar dan hubungan luar negeri Indonesia dilakukan oleh

UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dilandasi pemikiran bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan ketentuan-ketentuan yang secara jelas mengatur segala aspek yang menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kebijakan yang diatur dalam UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diantaranya adalah:

  1. Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
  2. Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
  3. Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
  4. Aparatur hubungan luar negeri.

Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 14 September 1999 di Jakarta. UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diundangkan Menteri Sekretaris Negara Muladi pada tanggal 14 September 1999 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156. Penjelasan Atas UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882.

Undang-UndangNomor 37 tahun 1999tentangHubungan Luar Negeri

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri adalah:

  1. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  3. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional;
  4. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun international, melalui forum bilateral atau multilateral, diabadikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif;
  5. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri adalah:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protokol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi mengenai Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3212);

Dalam memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional, termasuk perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, diperlukan upaya yang mencakup kegiatan politik dan hubungan luar negeri yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari falsafah Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta Garis-garis Besar Haluan Negara.

Dasar pemikian yang melandasi Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri adalah bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan ketentuan-ketentuan yang secara jelas mengatur segala aspek yang menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam dunia yang makin lama maju sebagai akibat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global, serta meningkatnya interaksi dan interdependensi antarnegara dan antarbangsa, maka makin meningkat pula hubungan internasional yang diwarnai dengan kerja sama dalam berbagai bidang. Kemajuan dalam pembangunan yang dicapai Indonesia di berbagai bidang telah menyebabkan makin meningkatnya kegiatan Indonesia di dunia internasional, baik dari pemerintah maupun swasta/perseorangan, membawa akibat perlu ditingkatkannya perlindungan terhadap kepentingan negara dan warga negara. Ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan hubungan luar negri dan pelaksanaan politik luar negeri yang ada sebelum dibentuknya Undang-undang ini baru mengatur beberapa aspek saja dari penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri serta belum secara menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu produk hukum yang kuat yang dapat menjamin terciptanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negri, termasuk koordinasi antarinstansi pemerintah dan antarunit yang ada di Departemen Luar Negeri.

Dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum dan kebiasaan internasional, yang merupakan dasar bagi pergaulan dan hubungan antar negara. Oleh karena itu Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri ini sangat penting artinya, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan Konvensi tentang Misi Khusus, New York 1969.

Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri merupakan pelaksanaan dari ketentuan dasar yang tercantum di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkenaan dengan hubungan luar negeri. Undang-undang ini mengatur segala aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan palaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri dan aparatur hubungan luar negeri.

Pokok-pokok materi yang diatur di dalam Undang-undang ini adalah:

  1. Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
  2. Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
  3. Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
  4. Aparatur hubungan luar negeri.

Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah beserta perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi antara lembaga-lembaga yang bersangkutan dengan Departeman Luar Negeri. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas serta menjamin kepastian hukum penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, yang diatur dalam Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.

Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri ini memberikan landasan hukum yang kuat penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, serta merupakan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang ada mengenai beberapa aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.

Berikut isi Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (bukan format asli ) :

UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
  2. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
  3. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
  4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
  5. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.

Pasal 2

Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Pasal 3

Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional.

Pasal 4

Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.

  1. Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non Pemerintah.
  1. Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
  3. Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
  1. Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di bidang tertentu.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.

  1. Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut.
  2. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara operasional dan administratif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perwakilan Republik Indonesia serta tunduk pada peraturan-peraturan tentang tata kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  1. Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 11

  1. Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga kebudayaan, lembaga persahabatan, badan promosi, dan lembaga atau badan Indonesia lainnya di luar negeri.
  2. Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri.

Pasal 12

  1. Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga atau badan kerja sama asing lain di Indonesia.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.

Pasal 14

Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang akan menandatangani perjanjian internasional yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, harus mendapat surat kuasa dari menteri.

Pasal 15

Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dengan undang-undang tersendiri.

Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undnagan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 17

  1. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal 16.
  2. Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasar pada peraturan perundang-undangan nasional.

  1. Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
  2. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.

Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :

  1. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
  2. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 20

Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Pasal 22

Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.

Pasal 23

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah setempat atau negara lain atau organisasi internasional yang terkait.

Pasal 24

  1. Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.
  2. Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan hanya dapat dilakukan apabila kedua hal itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

  1. Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
  2. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktek internasional.

Pasal 27

  1. Presiden menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
  2. Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

  1. Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri.
  2. Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.
  1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
  2. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.
  3. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar.
  2. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dengan Keputusan Presiden.
  1. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
  1. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
  2. Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
  3. Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri.
  4. Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.

Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 34

Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.

  1. Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk suatu negara tertentu atau pada suatu organisasi internasional.
  2. Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara tersebut untuk Indonesia.
  1. Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Presiden.
  2. Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam suatu konferensi ditandatangani oleh Menteri.
  1. Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.
  2. Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai tugasnya.
  1. Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.
  2. Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur.

Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar Negeri yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XKETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 1999
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 1999
 
MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,ttd

MULADI

 

[ Fotp Indonesian President Sukarno with Albertus Soegijapranata and Georges-Marie-Joseph-Hubert-Ghislain de Jonghe d’Ardoye. Oleh Uncredited - Kedaulatan Rakyat. 17 August 1950. Page 4., Domain Publik, Pranala ]

Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri