Pencetus Teori Kedaulatan raja adalah

1. Teori Kedaulatan Tuhan
Bahwa berdirinya suatu Negara / pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan, karena alam seisinya termasuk Negara hasil ciptaan Tuhan, sehingga dengan kedaulatan / pemerintahan baik itu presiden / raja dianggap sebagai wakil Tuhan yang bersifat mutlak dan suci, dan rakyat wajib mentaatinya.
Tokoh-tokoh yang mempelajari pendapat tentang teori kedaulatan :
Agustino
Thomas Aquino
Hegel

2. Teori Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan dalam suatu Negara terletak di tangan raja dan keturunannya karena raja di anggap sebagai keturunan dewa atau wakil tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak tak terbatas yang sifatnya turun-menurun
Negara-Negara yang menganut teori kedaulatan raja :
Perancis
Inggris
Belanda
Malasyia
Thailand
Jepang
Mesir
Brunai Darussalam

3. Teori Kedaulatan Raja
Bahwa Negara memperoleh kekuasaan dari rakyat dan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Ajaran ini besumber pada ajaran DEMOKRASI (Dari rakyat Oleh rakyat Untuk rakyat)
Demokrasi adalah rakyatlah yang bertanggung jawab atas pengelolaan negera dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya

Ciri-Ciri Negara Demokrasi :
a. Memiliki Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis (MPR, DPR, DPD) yang mencerminkan kehendak rakyat
b. Dalam menentukan Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis (MPR, DPR, DPD) melakukan pemilihan umum 5 tahun sekali untuk anggota majelis
c. Kekuasaan / Kedaulatan rakyat di laksanakan oleh majelis yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan
d. Kekuasaan anggota mejalis di tetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara

Tokoh-tokoh yang mempelajari Kedaulatan Rakyat :
1. John Montesquin
TRIAS POLITIKA :
1. Kekuasaan Legeslatif : kekuasaan membuat atau menysun UU. Dipegang oleh presiden bersama DPR
2. Kekuasaan Eksekutif : suatu lembaga yang menjalankan UU. Di pegang oleh presiden bersama menterinya (cabinet)
3. Kekuasaan Yudikatif : suatu lembaga yang tugasnya menghakimi siapa saja yang bersalah. Di pegang oleh Mahkaman Agung

2. J.J. Rosseau
Manusia diciptakan Tuhan mempunyai derajat yang sama (HAM)

3. Volltaire
Mengkritik raja dan para bangsawan untuk penghapusan budak belian

4. Teori Kedaulatan Hukum
Pemerintah memperoleh kekuasaannya bukan dari Tuhan, Rakyat, atau Negara tetapi berdasarkan atas hokum, sehingga hukumlah yang berdaulat / berkuasa, baik raja, rakyat, siapapun harus tunduk dan patuh kepada hokum.
Hukum yang dimaksud adalah :
1. Hukum Tertulis (UUD)
2. Hukum Tidak Tertulis (Adat Istiadat/Budaya)

Tokoh-tokoh yang mempelajari kedaulatan hukum :
H.Krabbe
Imanuel Kant
Hugo De Groot

5. Teori Kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara di pegang oleh Negara tersebut.

Tokoh-tokoh yang mempelajari kedaulatan Negara :
Jean Bodin
Hegel
George Jelleneck

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...