Pembatasan jumlah fisik barang yang diimpor ke dalam suatu negara disebut


Pembatasan jumlah fisik barang yang diimpor ke dalam suatu negara disebut

Sumber gambar: pixbay.com

Sahabat Wirausaha mungkin pernah mendengar tentang wacana pemerintah RI yang bakal melakukan pembatasan kuota impor (barang masuk) dengan tujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil menengah (UKM) biar terus tetap eksis di negeri sendiri.

Rencananya, pembatasan tersebut seiring dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Disisi lain, kebijakan seperti itu malah berpotensi menutup mata pencaharian pedagang lokal lainnya yang kerjanya bergantung dengan kuota impor. Dilema memang, tapi itulah kebijakan.

Terkait tentang pembatasan impor, tahukah jika itu semua bersumber dari kata yang namanya kuota?. Dimana, penerapan kebijakannya berbeda-beda pada tiap negara. Seperti misalnya penerapan Voluntary Export Restraint (VER) oleh pemerintahan Jepang pada tahun 1980 terhadap ekspor mobil Jepang ke pasar Amerika Serikat (AS). Atau ketika Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif 30 persen untuk panel surya impor dari China pada Januari 2018. Agar lebih jelas, mari kita simak pembahasannya pada artikel berikut.

Apa Itu Kuota?

Kuota merupakan pembatasan perdagangan non tarif yang diberlakukan suatu pemerintah untuk membatasi jumlah fisik barang impor atau ekspor (barang keluar) pada periode tertentu. Banyak hal yang menjadi penyebabnya. Biasanya, tiap negara yang memberlakukan pembatasan kuota berdalih demi melindungi produksi dalam negeri sekaligus membatasi gempuran produk negara lain sampai mengendalikan perdagangan antar negara. Atau bisa juga malah mengkhawatirkan kualitas, keamanan produk negara tetangga.

Ragam Jenis Kuota

Secara garis besar, kuota dapat dibedakan menjadi dua bagian yakni kuota impor dan ekspor. Untuk impor, dapat dibagi lagi menjadi beberapa bagian seperti:

1. Absolute atau unilateral quota atau kuota yang penetapannya dilakukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.

2. Negotiated atau bilateral quota alias kuota yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.

3. Tariff quota atau gabungan antara tarif dengan kuota.

4. Mixing quota atau bahan mentah yang dibatasi penggunaannya dalam produksi barang akhir.

Sedangkan untuk ekspor yakni Voluntary Export Restraint (VER) atau pembatasan yang dikenakan pemerintah negara eksportir terhadap kuantitas barang yang akan diekspor dalam jangka waktu tertentu. Lahirnya VER imbas dari negara importir demi membentengi diri dari serbuan barang impor, berasal dari negara eksportir.

Beda Kuota dengan Cukai

Seperti yang disebutkan diatas jika kuota hanya berfokus pada pembatasan jumlah barang tertentu yang diimpor atau diekspor oleh suatu negara dalam periode tertentu. Tambahannya, kuota dianggap lebih efektif dalam membatasi jumlah perdagangan jika dibandingkan dengan cukai. Terutama untuk hal yang sensitif.

Yang paling penting kuota kerap dianggap sebagai pengganggu perdagangan internasional. Hal ini tentu berbeda dengan cukai yang bekerja menetapkan pajak atas impor / ekspor. Tentunya hal ini membuat harga menjadi melambung dan akhirnya dibebankan pada produsen. Tak hanya itu, cukai juga dianggap sebagai salah satu sektor pemasukan bagi suatu negara. Alhasil, berang-barang yang lolos cukai secara tidak langsung mendapatkan perlindungan dari negara. Dari sini sudah bisa ditebak kalau jenis barang seperti itu nilai harganya bisa berkali-kali lipat lebih tinggi.

Bagi suatu negara, pembatasan kuota dianggap sebagai cara jitu untuk melindungi produk dalam negeri terutama untuk kuota impor. Tapi itu semua harus dibuktikan dengan kondisi, data, dan fakta. Jika tidak, dipastikan bakal mengancam keberlangsungan UKM yang bergantung pada sektor tersebut.

Semoga dengan penjelasan tersebut, Sahabat Wirausaha semakin paham mengenai kuota dan penerapannya dalam perdagangan internasional.

Referensi:

Tags
UKM Juwara UKM Go Global UMKM Naik Kelas Saatnya Naik Kelas UKM Go Digital UKM Go Modern Ekspor Impor Perdagangan Internasional Cost and Freight Pengiriman Barang Forwarder Cost Insurance and Freight Metode Pembayaran Ekspor Incoterms Freight on Board Kuota Bea Cukai

Pembatasan jumlah fisik barang yang diimpor ke dalam suatu negara disebut

Pembatasan jumlah fisik barang yang diimpor ke dalam suatu negara disebut
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi perdagangan

KOMPAS.com – Selain hambatan dalam bentuk tarif, ada pula hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif. Salah satu bentuk hambatan non-tarif adalah kebijakan kuota.

Dalam buku Perdagangan Internasional (2018) karya Wahono Diphayana, kuota adalah pembatasan terhadap jumlah fisik barang yang masuk (kuota impor) dan keluar (kuota ekspor).

Kebijakan kuota dianggap menghambat karena dianggap tidak adil dan tidak transparan, serta dalam praktiknya seringkali menimbulkan tindakan diskriminasi.

Meskipun begitu, adanya kebijakan kuota bisa juga dimanfaatkan untuk memperbaiki neraca pembayaran yang defisit, serta untuk meningkatkan harga produk.

Baca juga: Teori Permintaan Timbal Balik

Pada dasarnya, proteksi terhadap perdagangan (kebijakan kuota) akan menguntungkan bagi produsen. Namun, disisi lain merugikan bagi konsumen. Ketidakseimbangan antara dua hal tersebut justru akan merugikan perekonomian secara keseluruhan.

Ada jenis kuota, yaitu kuota impor dan kuota ekspor. Penjelasannya sebagai berikut:

Kuota impor dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Absolute atau Unilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
  2. Negotiated atau Bilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.
  3. Tariff Quota, merupakan gabungan antara tarif dengan kuota. Contohnya, untuk jumlah tertentu impor barang diizinkan dengan tarif tertentu. Tambahan jumlah barang impor bisa diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
  4. Mixing Quota, bahan mentah yang diimpor dalam jumlah tertentu dibatasi penggunaannya dalam produksi barang akhir.

Baca juga: Teori Keunggulan Komparatif

Dilansir dari buku Kerja Sama Perdagangan Internasional (2007) karya Bank Indonesia, kuota ekspor atau disebut voluntary export restrain (VER) merupakan pembatasan yang dikenakan pemerintah negara eksportir terhadap kuantitas barang yang diekspor dalam jangka waktu tertentu.

VER muncul sebagai bentuk reaksi terhadap negara importir yang berupaya melindungi diri dari serbuan barang impor dari negara eksportir tertentu.

Misalnya, penerapan VER oleh pemerintahan Jepang pada tahun 1980 terhadap ekspor mobil Jepang ke pasar Amerika Serikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional, meliputi:

1.     Tarif

Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2.     Subsidi Ekspor

Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3.     Pembatasan Impor

Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4.     Pengekangan Ekspor Sukarela

Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement=ERA). VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor. VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5.     Persyaratan Kandungan Lokal

Persyaratan kandungan lokal (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6.     Subsidi Kredit Ekspor

Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.

7.     Pengendalian Pemerintah (National Procurement)

Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industri telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekomunikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.

8.     Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)

Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relatif amat sedikit.

BM-SC