KEBIJAKAN Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diberikan Kementerian Pariwisata RI kepada 169 negara, kini berada di level terbaru. Show Baru-baru ini Kemenpar merilis daftar 29 bandara di Indonesia, yang melayani pemberian bebas visa. Kebijakan bebas visa ini telah diberlakukan sejak 13 bulan yang lalu, bertujuan untuk memenuhi target 20 juta wisatawan mancanegara ke Indonesia. Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh Kemenpar, salah satunya dengan mempermudah akses masuk di 29 bandara yang ada di Indonesia. Berikut daftar lengkap 29 bandara di Indonesia, yang menjadi entry points bebas visa bagi wisatawan mancanegara yang hendak melakukan kunjungan singkat di Indonesia. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pariwisata RI, @kemenpar. 1. Adi Soemarmo, Surakarta 2. Adi Sucipto, Yogyakarta 3. Ahmad Yani, Semarang 4. Bandara International Lombok, Mataram 5. Belitung, Tanjung Pandan 6. Binaka, Sibolga 7. El Tari, Kupang 8. Frans Kaisiepo, Biak 9. Halim Perdana Kusuma, Jakarta 10. Hang Nadim, Batam 11. Husein Sastranegara, Bandung 12. I Gusti Ngurah Rai, Bali 13. Juanda, Surabaya 14. Kuala Namu, Medan 15. Maimun Salen, Sabang 16. Minangkabau, Padang 17. Mopah, Marauke 18. Mozes Kilangi, Tembaga Pura 19. Pattimura, Ambon 20. Polonia, Medan 21. Sam Ratulangi, Manado 22. Sepinggan, Balikpapan 23. Soekarno Hatta, Banten 24. Sultan Hasanuddin, Makassar 25. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh 26. Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang 27. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru 28. Supadio, Pontianak 29. Taraka, Tarakan (jjs)
VoA adalah visa yang ditujukan untuk penduduk dari negara tertentu saat ketibaan di Indonesia. Pengunjung harus memenuhi kriteria tertentu untuk memperoleh visa on arrival: negara asal, waktu kunjungan, alasan memasuki Indonesia dan berapa lama masa berlaku paspor. Penduduk negara tertentu tidak memerlukan paspor sama sekali. Hanya penduduk negara tertentu saja yang dapat menerima VoA dan daftarnya dapat dilihat di bawah. Apa Itu VoA?VoA atau Visa on arrival adalah program yang disediakan Pemerintah Indonesia bagi pengunjung yang memasuki Indonesia untuk:
Visa ini tersedia di bandar udara dan pelabuhan tertentu. Daftar lengkap bandar udara di Indonesia yang memiliki fasilitas VoA dapat dilihat di bawah ini. VoA hanya tersedia bagi penduduk dari daftar negara tertentu yang ditentukan pemerintah. Persyaratan Mendapatkan Visa on Arrival IndonesiaUntuk menerima VoA, pengunjung wajib memiliki:
VoA mengizinkan pengunjung menetap di Indonesia 30 hari, bukan 1 bulan. Perhitungan dimulai saat ketibaan di Indonesia dan berakhir pada hari keberangkatan. Jika pengunjung butuh waktu tambahan, perpanjangan visa 30 hari dapat dilakukan. Namun, perpanjangan hanya bisa sekali dan tak dapat dilakukan perpanjangan tambahan untuk waktu tambahan. Jika tinggal lebih lama dari masa berlaku VoA Anda, Anda akan dikenakan denda. Proses Mendapatkan visa on arrival di IndonesiaProses memperoleh visa on arrival di Indonesia sangat mudah dan sederhana. Ikuti langkah-langkah berikut: 1. Bepergian ke Indonesia dan tiba di bandar udara pilihan (pastikan bandar udara yang dapat memroses aplikasi visa on arrival) 2. Setelah tiba, temukan konter Visa on Arrival dan antre 3. Tunggu untuk mendapatkan visa on arrival dan bayar biayanya 4. Lanjut ke konter imigrasi dan tunjukkan paspor untuk dicap Kartu Keberangkatan dan KedatanganDi pesawat, setiap penumpang akan memperoleh kartu imigrasi (Kartu Keberangkatan dan Kedatangan) untuk diisi berdasarkan data di paspor, detail penerbangan dan alamat di Indonesia (hotel atau tempat Anda menginap). Setiap penumpang juga akan mendapat kartu deklarasi bea cukai, yang akan dikumpulkan petugas saat keluar bandara. Hubungi CekindoCekindo sekarang siap menggunakan jaringan luas kontaknya untuk secara efisien memandu Anda melalui proses aplikasi jenis visa manapun untuk menghemat waktu dan usaha, hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut. Klien-klien Pilihan Layanan Visa:
Jika saya dapat menggunakan Visa on Arrival Indonesia untuk tujuan bisnis, mengapa saya harus mengajukan Visa Bisnis?
VoA hanya mengizinkan Anda menetap di Indonesia selama 30 hari. Jika berencana mengunjungi Indonesia beberapa kali dalam setahun, paling baik adalah mengajukan Visa Bisnis multiple-entry karena Anda dapat menetap di Indonesia hingga 60 hari. Apa syarat perpanjangan Visa on Arrival Indonesia?
Selalu simpan bukti pembelian VoA pertama. Untuk ketenangan pikiran, Anda dapat melakukan perpanjangan melalui bantuan spesialis visa. Akankah ada konsekuensi jika saya tinggal melebihi batas berlaku visa?
Ya. Anda harus membayar denda harian sebesar 1 juta rupiah (70 USD). Jika tertangkap tinggal lebih dari 60 hari, Anda dapat dideportasi atau di-blacklist. Untuk informasi lengkap, baca: Kenaikan Denda Signifikan jika Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa di Indonesia.
We use cookies to improve and customize your browsing experience. You are deemed to have consented to our cookies policy if you continue browsing our site. |