PERMOHONAN PENGAKTIFAN SPPT PBB MELALUI LOKET PELAYANAN KANTOR UPT PAJAK DAERAH Show BERLAKU KHUSUS BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI OBJEK PAJAK BERLOKASI : - BUKAN BERADA DI WILAYAH KOMPLEK PERUMAHAN/PERKANTORAN/PERGUDANGAN/INDUSTRI - PERKAMPUNGAN DENGAN LUAS TANAH DI ATAS 600 M2 PERSYARATAN : 1. Lunas tunggakan sejak Tahun Pajak 2014 s/d Tahun Pajak terakhir terblokir 2. Print Out Catatan Pembayaran/Screenshot aplikasi iPBB Kab.Tangerang 3. Fotocopy SPPT PBB P2 4. Fotocopy KTP/Identitas 5. Surat Kuasa apabila dikuasakan 6. Fotocopy Sertifikat/AJB/Bukti Kepemilikan lainnya 7. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan) MEKANISME DAN PROSEDUR : 1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengaktifan SPPT PBB 2. Melengkapi dokumen persyaratan PERMOHONAN PENGAKTIFAN SPPT PBB TANPA TATAP MUKA BERLAKU KHUSUS BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI OBJEK PAJAK BERLOKASI : - KOMPLEK PERUMAHAN/PERKANTORAN/PERGUDANGAN/INDUSTRI - PERKAMPUNGAN DENGAN LUAS TANAH DI BAWAH 600 M2 PERSYARATAN YANG HARUS DIKIRIMKAN: 1. Lunas tunggakan dari Tahun Pajak 2014 s/d Tahun Pajak terakhir terblokir SPPT PBB (Dokumen berupa foto printout catatan pembayaran atau Screenshot dari Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang 2. Foto KTP/Identitas Pemohon dan Pemilik 3. Foto Nomor Objek Pajak pada SPPT PBB Tahun TerakhirPERMOHONAN PENGAKTIFAN SPPT PBB MELALUI WHATSAPP CENTER PELAYANAN AKTIFASI PBB 0812-8646-7678 JAM OPERASIONAL 09.00 S/D 15.00 Apa Itu Denda PBB? Ini Cara Menghitung dan Aturannya! RumahCom – Sebagai salah satu wajib pajak dan pemilik properti, Anda tentu wajib membayar PBB. Nah, sekarang coba lihat, apakah tahun ini Anda sudah membayarnya? Kalau Anda ingat belum membayar PBB, segeralah melunasinya. Namun, kalau Anda sudah melewati tanggal jatuh tempo alias telat membayar, maka ada denda PBB yang diberlakukan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek atau siapa yang membayar tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pengenaan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. Simak lebih lanjut mengenai denda PBB dalam ulasan di bawah ini.
[ArticleCallout]{ “title”: “Contoh Surat Permohonan Sertifikat Tanah ke BPN”, “excerpt”: “Simak di sini untuk Contoh Surat Permohonan Sertifikat Tanah ke BPN!”, “link”: “https://www.rumah.com/panduan-properti/surat-permohonan-sertifikat-tanah-66401”, “image”: “https://img.iproperty.com.my/angel/520×300-crop/wp-content/uploads/sites/5/2022/06/13084804/Alt-text-Contoh-Surat-Permohonan-Sertifikat-Tanah-ke-BPN.png” } [/ArticleCallout] Denda PBB adalah nilai PBB yang harus Anda bayarkan saat sudah lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Sumber: IstimewaDenda PBB adalah nilai PBB yang harus Anda bayarkan saat sudah lewat jatuh tempo pembayaran. Pajak jenis ini harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi berupa denda PBB per bulan penunggakan bayaran. Bayangkan jika per bulan saja dendanya sudah cukup besar, apalagi jika menunggak bertahun-tahun. Supaya tidak lupa membayar PBB, buatlah pengingat rutin. Sebelum membayar, Anda juga harus mengetahui nilai PBB Anda. Nilai pajak yang dihitung untuk PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besaran PBB yang ditetapkan didapat dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar Rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar Rupiah atau lebih). Cara Menghitung Denda PBBMisalkan PBB rumah Anda sebesar Rp500.000, maka denda pajak PBB menjadi 2% x Rp500.000. Sumber: IstimewaSesuai dengan Undang-Undang, denda telat bayar PBB ditetapkan Pemerintah sebesar 2%. Misalkan PBB rumah Anda sebesar Rp500.000, maka denda pajak PBB menjadi 2% x Rp500.000, yaitu sebesar Rp10.000. Mungkin nominal dendanya terasa kecil saat ini. Tapi bisa Anda bayangkan kalau Anda terlambat membayar satu tahun. Jumlah denda telat bayar PBB sudah menjadi Rp120.000. Kalau Anda biarkan lagi dendanya bisa menumpuk bertahun-tahun. Di sisi lain, keringanan penghapusan denda dari Pemerintah hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan. Dengan membiasakan diri untuk membayar PBB tepat waktu berarti menghindarkan diri Anda dari mengeluarkan lebih banyak uang yang tidak perlu. Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa itu denda PBB. Apabila Anda berencana membeli hunian dijual di kawasan Kota Semarang, jangan lupa untuk membayar PBB-nya tepat waktu ya. Cek daftar hunian di Semarang dibawah Rp1 miliar di sini! Cara Membayar PBB yang TerlambatAnda bisa melakukannya lewat kantor pos atau bank yang ditunjuk menjadi mitra pemerintah. Sumber: IstimewaMembayar PBB dan denda pajak PBB sangat mudah. Anda bisa melakukannya lewat kantor pos atau bank yang menjadi mitra pemerintah. Bahkan, sekarang Anda juga bisa membayar denda telat bayar PBB secara online. Bagaimana caranya?
Manfaat Membayar PBBPajak merupakan sumber penghasilan negara. Di mana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat memenuhi kebutuhannya. Membayar PBB pun merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat. Selain untuk menambah kas daerah, juga akan menjadi keharusan mengingat persyaratan administrasi saat ini salah satunya adalah dengan pelunasan PBB. Jadi selain meningkatkan pendapatan daerah, membayar PBB juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam hal pembangunan dan pengembangan daerah. [PropertyTip]PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek atau siapa yang membayar tidak ikut menentukan besarnya pajak.[/PropertyTip] Batas Waktu Membayar PBBJatuh tempo pembayaran PBB 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2022. Sumber: IstimewaJatuh tempo pembayaran PBB 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2022. Namun, Pemerintah daerah juga terkadang memberikan kelonggaran atas denda telat bayar PBB berupa pemutihan atau penghapusan denda. Anda bisa mengecek keringan denda pajak PBB sesuai dengan wilayah domisili properti Anda ke kantor pemerintah, atau terkadang informasi ini juga ada di situs web mereka. Cobalah mencari tahu sebelum membayar, siapa tahu bisa mengurangi denda telat bayar PBB properti Anda. Namun, memang tidak semua daerah memberlakukan pemutihan denda pajak PBB, jadi mungkin Anda hanya mendapat keringanan sebagian karena lokasi-lokasi properti yang berbeda. Walaupun demikian, sebagai warga negara yang taat, sebaiknya Anda tetap berkomitmen untuk melunasi PBB beserta denda telat bayar PBB. Membayar pajak berarti ikut menyukseskan program Pemerintah. Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari jika ingin membeli properti dengan surat girik tanah! Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
[AskGuru][/AskGuru] Jika telat bayar PBB harus bayar dimana?Cara Membayar PBB yang Terlambat
Anda bisa melakukannya lewat kantor pos atau bank yang ditunjuk menjadi mitra pemerintah. Membayar PBB dan denda pajak PBB sangat mudah. Anda bisa melakukannya lewat kantor pos atau bank yang menjadi mitra pemerintah.
Minta tagihan PBB kemana?Kamu dapat memintanya dengan langsung ke Kantor Kelurahan atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Setelah menerima SPPT, kamu tinggal menandatangani bukti tanda terima SPPT.
Bayar PBB di kantor apa?Daftar Objek PBB dan Hitungan Pembayaran
Jika hendak mendaftar objek PBB baik untuk individu maupun lembaga tertentu, lakukan di… Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sekitar.
Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB?“STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.” Dijelaskan lebih lanjut, denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
|