Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :
Paspor Bagi Jamaah Haji/Umroh
Ketentuan Umum:
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor: 1. Permohonan Paspor biasa bagi WNI diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari :
2. Dokumen kelengkapan persyaratan pada ayat (1) hruf C harus dokumen yang memuat :
3. Dalam hal dokumen sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. |