Panduan discharge planning tulung agung

Uploaded byWinarni Kristanti0% found this document useful (0 votes)

68 views

24 pages

Description:

gffgyf

Original Title

Panduan Discharge Planning[1]

Copyright

© © All Rights Reserved

Available Formats

DOC, PDF, TXT or read online from Scribd

Share this document

Did you find this document useful?

Is this content inappropriate?

Report this Document

0% found this document useful (0 votes)

68 views24 pages

Panduan Discharge Planning

Original Title:

Panduan Discharge Planning[1]

Uploaded by

Winarni Kristanti

Description:

gffgyf

Full description

(1)

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan YME, karena atas karuniaNya maka penyusunan Buku Pedoman Pelayanan Hak Pasien dan Keluarga RS Bhayangkara Tulungagung telah terselesaikan dengan baik.

Buku Pedoman Rencana Pemulangan Pasien RS Bhayangkara Tulungagung ini merupakan penduan yang digunakan Rumah Sakit untuk pelaksanaan tugas sehari-hari, agar tetap fokus pada tugas, tidak menyimpang dari tugas utama, dan tetap berpedoman pada pelayanan pasien di RS Bhayangkara Tulungagung.

Kami berharap bahwasanya Buku Pedoman Rencana Pemulangan Pasien Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung ini dapat menjadi landasan pelayanan rumah sakit agar tercipta lingkungan yang terorganisir dan tidak terjadi misinformasi antara RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengguna layanan rumah sakit.

Tulungagung, Januari 2016 Penyusun

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang

(2)

Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang profesional serta bermutu dan berkelanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung maka perlu dilakukan discharge planning / rencana pemulangan terhadap semua pasien yang akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. Keluarga dan pasien harus segera mendapatkan informasi dan memahami yang terkait dengan perawatan yang akan dilakukan terhadap pasien dan keluarga baik selama perawatan dan setelah menjalani perawatan serta tindak lanjut perawatan di rumah.

Perencanaan pulang (discharge planning) akan menghasilkan sebuah hubungan yang terintegrasi, yaitu antara perawatan yang diterima pada waktu di rumah sakit dengan perawatan yang diberikan setelah pasien pulang. Perawatan di rumah sakit akan bermakna jika dilanjutkan dengan perawatan di rumah. Namun sampai saat ini, perencanaan pulang bagi pasien yang dirawat di rumah sakit belum optimal dilaksanakan, dimana peran perawat terbatas pada kegiatan rutinitas saja, yaitu hanya berupa informasi kontrol ulang. Pasien yang memerlukan perawatan kesehatan di rumah, konseling kesehatan atau penyuluhan dan pelayanan komunitas tetapi tidak dibantu dalam upaya memperoleh pelayanan sebelum pemulangan sering kembali ke ruang kedaruratan dengan masalah minor, dan sering kali diterima kembali dalam waktu 24 jam sampai 48 jam dan kemudian pulang kembali.

Discharge planning keperawatan merupakan komponen yang terkait dengan rentang keperawatan. Rentan keperawatan sering pula disebut dengan perawatan berkelanjutan yang artinya perawatan yang dibutuhkan oleh pasien dimanapun pasien berada. Kegagalan untuk memberikan dan mendokumentasikan perencanaan pulang akan berisiko terhadap beratnya penyakit, ancaman hidup, dan disfungsi fisik. Dalam perencanaan pulang diperlukan komunikasi yang baik terarah sehingga apa yang disampaikan dapat dimengerti dan berguna untuk proses perawatan di rumah.

B. Ruang Lingkup

Dalam memberikan pelayanan kepada pasien termasuk salah satunya merencanakan kepulangan pasien maka harus diberlakukan panduan perencanaan pemulangan pasien untuk menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia. Untuk meningkatkan mutu

(3)

melibatkan semua bagian yang terkait salah satunya merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.

Dalam memberikan pelayanan yang efisien kepada pasien, termasuk memberikan informasi kepada pasien maka keluarga pasien juga perlu dilibatkan dari awal pasien masuk sampai perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien.

Pemulangan pasien di rawat jalan IGD RS Bhayangkara Tulungagung 1. Rawat Jalan IGD RS Bhayangkara Tulungagung

C. Batasan Operasional

Batasan operasional diperlukan untuk menghindari timbulnya salah pengertian atau salah penafsiran terhadap istilah-istilah. Oleh karena itu penulis menggunakan penegasan istilah agar ruang lingkupnya tidak terlalu luas dan terjadi persepsi serta pemahaman yang jelas.

1. Perencanaan pulang (discharge Planning) keperawatan

merupakan komponen yang terkait dengan rentang keperawatan. Rentang keperawatan disebut juga perawatan berkelanjutan yang artinya perawatan yang dibutuhkan oleh pasien dimana pun pasien berada. Discharge planning sebagai merencanakan kepulangan pasien dan memberikan informasi kepada klien dan keluarganya tentang hal-hal yang perlu dihindari dan dilakukan sehubungan dengan kondisi atau penyakitnya (Rondhianto, 2008).

2. Pasien

Pasien adalah orang yang sakit. Pasien jalan / luar / rawat jalan yaitu pasien yang hanya memperoleh pelayanan kesehatan, biasanya pasien yang sudah sembuh tapi masih dalam pengobatan.

3. Keluarga pasien

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di satu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Keluarga terdekat adalah suami istri, ayah dan ibu kandung, ank-anak kandung, saudara-saudar kandung atau pengampunya.

Ayah

- Ayah kandung

- Termasuk ayah adalah ayah angkat yang di tetapkan berdasarkan pengadilan atau berdasarkan hukum adat.

(4)

Ibu

- Ibu kandung

- Termasuk ibu adalah ibu angkat yang di tetapkan berdasarkan pengadilan atau berdasarkan hukum adat.

Suami

- Seorang laki-laki dalam ikatan perkawinan dengan seorang perempuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Istri

- Seorang perempuan yang dalam ikatan perkawinan dengan seorang laki-laki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Apabila yang bersangkutan mempunyai lebuh dari satu istri

persetujuan atau penolakan dapat dilakukan oleh salah satu dari mereka.

Wali

- Adalah orang yang menurut hukum menggantikan orang yang belum dewasa untuk mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum atau orang yang menurut hukum menggantikan kedudukan orang tua.

Induk semang

- Adalah orang yang berkewajiban unutk mengawasi sera ikut bertanggung jawab terhadap pribadi orang lain, seperti pemimpin asrama dari anak perantauan atau kepala rumah tangga dari seorang pembantu rumah tangga yang belum dewasa.

4. Rumah sakit

Adalah gedung tempat menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan dan memberikan layanan, pengobatan dan perawatan bagi penderita berbagai penyakit yang di lengkapi dengan perlengkapan medis yang lengkap dengan dokter dan perawatnya ( kamus besar bahasa indonesia ).

5. Rekam Medis

Pasien yang berobat ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara akan diberikan nomor rekam medis dan status medis pasien, dan yang sudah selesai berobat disimpan di bagian rekam medis serta bila pasien berobat kembali, status medis pasien diminta kembali ke bagian rekam medis oleh petugas

6. Dokter

Adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar

(5)

negeri yang di akui oleh pemerintah republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

D. Landasan Hukum

1. Undang-undang republik indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Undang-undang republik indonesia No. 44 Tahun 23009 tentang rumah

sakit.

3. Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

4. Manual persetujuan tindakan kedokteran konsil kedokteran Indonesia tahun 2006

5. Peraturan pemerintahan No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. 6. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia No. 269/

MENKES/III/2008 tentang Rekam medis.

7. Peraturan menteri kesehatan rebuplik indonesia No.290 / MENKES / PER / III / 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran.

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM IGD Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung adalah :

Nomor Nama Jabatan Kualifikasi

Formal Keterangan

1 Ka Ru IGD S I

Keperawatan

Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD 2 Ka Instalasi Gawat Darurat Dokter Umum Bersertifikat ACLS/ATLS

3 Perawat Pelaksana IGD D III

Keperawatan

Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD

(6)

4 Dokter IGD Dokter Umum Bersertifikat ACLS/ATLS

B. Distribusi Ketenagaan

Pola pengaturan ketenagaan Instalasi Gawat Darurat yaitu : a. Untuk Dinas Pagi :

yang bertugas sejumlah 3 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS

Kategori : 1 orang Ka Ru 2 orang Pelaksana

b. Untuk Dinas Sore :

yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS

Kategori :

1 orang Penanggung Jawab Shift 1 orang Pelaksana

c. Untuk Dinas Malam :

yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS

Kategori :

1 orang Penanggung Jawab Shift 1 orang Pelaksana

(7)

BAB III

STANDAR FASILITAS A. Standart Ruangan

Ruangan yang digunakan juga mempengaruhi pelayanan disebuah Rumah Sakit, oleh karena itu fisik bangunan dan denah tata ruang harus menunjang dalam melakukan tindakan pelayanan medik.

Persyaratan fisik bangunan Instalasi Gawat Darurat 1. Fisik bangunan

 Luas IGD disesuaikan denga beban kerja RS dengan

memperhitungkan kemungkinan penanganan

korban massal/bencana

 Lokasi gedung harus berada dibagian depan RS, mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam dan luar rumah sakit

 Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda denagn pintu utama

 Ambulans / kendaraan yang membawa pasien dapat sampai didepan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan( untuk lantai IGD yang tidaksama tinggi dengan jalan ambulans harus membuat ramp)

(8)

 Memiliki area khusus parkir ambulans yang bisa menampung lebih dari duaambulans(sesuai dengan beban RS)

 Susunan ruang harus sedemikian rupa sehinggaarus pasien dapat lancar dan

 tidak ada “cross infection”, dapat menampung korban bencana sesuai dengan

 kemampuan RS, mudah dibersihkan dan memudahkan kontrol oleh perawat kepala jaga

 Area dekontaminasi ditempatkan didepan/diluar IGD atau terpisah dengan IGD

 Ruang triase harus dapat memuat minimal 2(dua) brankar

 Mempunyai ruang tunggu untuk keluarga pasien

 Apotik 24 jam tersedia dekat IGD

 Memiliki ruang untuk istirahat (petugas dokter dan perawat)

2. Standar ruangan dan peralatan

Menurut buku pedoman pelayanan gawat darurat, Depkes RI luas minimalyang dibutuhkan unit gawat darurat rumah sakit kelas C adalah 400m2, menurutputsep 1000m2 per 100 pasien per hari, menurut rex 8600 nsf/60000kunjungan/tahun.Pembagian ruang menurut depkes sebagai berikut:

 Ruang tunggu

 Ruang administrasi

(9)

 Ruang resusitasi  Ruang tindakan  Ruang pemeriksaan  Ruang observasi  Ruang infeksi  Gudang. B. Standar Fasilitas

Fasilitas kelengkapan ruangan seperti peralatan medis dan obat juga mempengaruhi kepuasan pelayana di suatu rumah sakit , adapun standar peralatan di Rumah sakit sebagai berikut :

1. Peralatan emergency

 Alat dan obat untuk resusitasi

 Alat dan obat untuk “life support”

 Alat dan obat untuk diagnostik

 alat keamanan (misalnya: pemadam kebakaran)

 Monitor jantung  EKG  Suction 2. Peralatan Bedah  Bedah set  Lampu penerangan

 Obat dan alat untuk anastesi

 Benang jahit

(10)

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN A. Kriteria Discharge Planning

Pemulangan pasien dari Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dilakukan kepada :

Semua pasien yang telah menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung

Rencana pemulangan pasien (Discharge Planning) dilakukan oleh dokter dan perawat baik pada kondisi pasien pulang dalam kondisi sembuh, pulang kondisi kritis, ataupun pulang atas permintaan sendiri.

B. Tahap – Tahap Discharge Planning 1. Pengkajian

(11)

Pengkajian mencakup pengumpulan dan pengorganisasian data tentang klien. Ketika melakukan pengkajian kepada klien, keluarga merupakan bagian dari unit perawatan. Klien dan keluarga harus aktif dilibatkan dalam proses discharge planning agar transisi dari rumah sakit kerumah dapat efektif, baik kepada pasien yang baru datang pertama kali di rumah sakit maupun persiapan pasien yang akan pulang sembuh maupun kondisi kritis.

Elemen penting dari pengkajian discharge planning adalah : a. Data kesehatan.

b. Data pribadi.

c. Pemberi perawatan. d. Lingkungan.

e. Keuangan dan pelayanan yang dapat mendukung. 2. Diagnosa

Diagnosa keperawatan berdasarkan pada pengkajian discharge planning, dikembangkan untuk mengetahui kebutuhan klien dan keluarga. Keluarga sebagai unit perawatan berdampak terhadap anggota keluarga yang membutuhkan perawatan. Adalah penting untuk menentukanapakah masalah tersebut aktual atau potensial, serta dapat menentukan apakah klien datang pertama kali akan menjalani persiapan akan pulang.

3. Perencanaan : Hasil Yang Diharapkan

Menurut Luverne dan Barbara, 1998, perencanaan pemulangan pasien membutuhkan identifkasi kebutuhan spesifik klien. Kelompok perawat berfokus pada kebutuhan perawatan selanjutnya dengan baik serta untuk mempersiapkan pemulangan klien, yang disingkat dengan METHOD, yaitu:

a. Medication (obat)

Pasien sebaiknya mengetahui obat yang harus dilanjutkan setelah pulang.

b. Environment (lingkungan)

Lingkungan tempat klien akan pulang dari rumah sakit sebaiknya aman. Pasien sebaiknya juga memiliki fasilitas pelayanan yang dibutuhkan untuk kontinuitas perawatanya serta penentuan tanggal kapan klien akan kontrol dan fasilitas kesehatan yang akan dituju. c. Treatment (pengobatan)

Perawat harus memastikan bahwa perawatan dan pengobatan di rumah sakit dapat berjalan baik sesuai dengan kebutuhan klien, serta dapat melanjutkan perawatan lanjutan dengan baik setelah

(12)

klien pulang, yang dilakukan klien atau anggota keluarga. Jika hal ini tidak memungkinkan, perencanaan harus dibuat sehingga seseorang dapat berkunjung kerumah untuk memberikan keterampilan perawatan, serta antisipasi terhadap klien yang harus diketahui oleh keluarga klien, apabila kien mengalami kondisi kegawatan.

d. Health Teaching (pengajaran kesehatan)

Klien yang akan pulang sebaiknya diberitahu bagaimana mempertahankan kesehatan. Termasuk tanda dan gejala yang mengindikasikan kebutuhan perawatan kesehatan tambahan.

e. Outpatient referral

Klien seharusnya mengenal pelayanan dari rumah sakit atau agen komunitas lain yang dapat meningkatkan perawatan yang kontinu selama dirawat di rumah sakit serta kaluarga mengetahui kapan klien akan menjalani kontrol, dimana dan kepada siapa klien akan menjalani kontrol.

f. Diet

Klien sebaiknya diberitahu tentang pembatasan pada dietnya. Sebaiknya mampu memilih diet yang sesuai untuk dirinya.

4. Implementasi

Implementasi adalah pelaksanaan rencana pemulangan dan refferal. Seluruh rencana pemulangan yang diberikan harus didokumentasikan pada catatan perawat dan ringkasan pulang (discharge planning). Instruksi tertulis diberikan kepada klien. Demonstrasi ulang menjadi harus memuaskan. Klien dan pemberi perawatan harus memiliki keterbukaan dan melakukanya dengan alat yang akan digunakan di rumah.

5. Evaluasi

Evaluasi terhadap discharge planning adalah penting dalam membuat kerja discharge planning. Perencanaan dan penyerahan harus diteliti dengan cermat untuk menjamin kualitas dan pelayanan yang sesuai. Evaluasi berjalan terus – menerus dan membutuhkan revisi dan juga perubahan.

Evaluasi lanjut dari proses pemulangan biasanya dilakukan seminggu setelah klien berada di rumah. Ini dapat dilakukan melalui telepon, kuisioner atau kunjungan rumah (home visite).

(13)

Penyerahan home care dibuat sebelum klien pulang. Informasi tentang klien dan perawatanya diberikan kepada agen tersebut. Seperti informasi tentang jenis pembedahan, pengibatan, status fisik dan mental klien, faktor sosial yang penting (misalnya rumah), status fisik dan mental klien, faktor sosial yang penting (misalnya kurangnya pemberian perawatan, atau tidak ada pemberi perawatan) dan kebutuhan yang diharapkan oleh klien. Transportasi harus tersedia pada saat ini.

D. Keberhasilan Rencana Pemulangan Tergantung Pada 6 Variabel 1. Derajat penyakit.

2. Hasil yang diharapkan dari perawatan. 3. Durasi perawatan yang dibutuhkan. 4. Jenis – jenis pelayanan yang dibutuhkan. 5. Komplikasi tambahan.

6. Ketersediaan sumber – sumber. C. PERSIAPAN

Penampilan Petugas :

a. Petugas harus berpenampilan rapi dan menggunakan atribut seragam lengkap

b. Petugas harus ramah dan santun dalam bertutur kata kepada pasien Persiapan Alat :

1) Pasien bayi

a. 1 set pakaian bayi dari orang tua ( baju, celana/ popok, diapers, bedong k/p selimut, topi bayi k/p)

b. Buku catatan medic c. Kartui dentitas bayi d. Termometer

e. Alat tulis

f. Obat-obatan pulang ( bila ada ) 2) Pasien anak

a. Buku catatan medik (bila ada) b. Alat tulis

c. Obat-obatan pulang 3) Pasien umum

(14)

b. Alat tulis

c. Obat-obatan pulang D. PELAKSANAAN

Rawat Jalan

1. Setelah pasien selesai diperiksa dan dijelaskan oleh dokter di UGD, perawat memberikan buku kesehatan pasien dan resep sambil menjelaskan:

“Bapak/ Ibu…ini ada resep,silakan ke farmasi kemudian ke kasir, semoga lekas sembuh”

2. Apabila pasien mendapat surat pengantar pemeriksaan penunjang misalnya ke Laboratorium atau ke Radiologi, perawat menjelaskan : “Bapak/ Ibu…ini ada pengantar untuk pemeriksaan penunjang… silakan Bapak/ Ibu…kebagian penunjang, setelah ada hasil Bapak/ Ibu kembali kepada kami...Apabila dokter masih ditempat bisa bertemu lagi dan dijelaskan hasil, apabila dokter sudah pulang, akan kami sambungkan pertelepon dan dokter akan menjelaskan pertelepon kepada Bapak/ Ibu”.

3. Setelah pasien dijelaskan pertelepon oleh dokter, perawat mencatat program terapi dokter dalam catatan terintegrasi kemudian perawat memintakan penulisan resepnya kepada dokter yang ada saat itu dan resep diberikan kepada pasien dan dijelaskan sesuai no. 1

(15)

BAB V LOGISTIK

1. Admission

Setiap pasien yang berobat ke IGD RS Bhayangkara Tulungagung selalu didaftarkan ke bagian admission, dari bagian admisson disiapkan status dan slip pembayaran pasien, kemudian status dan slip pembayaran diantarkan oleh petugas admission ke IGD RS Bhayangkara Tulungagung. 2. Rekam Medis

Pasien yang berobat ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung akan diberikan nomor rekam medis dan status medis pasien, dan yang sudah selesai berobat disimpan di bagian rekam medis serta bila pasien berobat kembali, status medis pasien diminta kembali ke bagian rekam medis oleh petugas admission (prosedur permintaan dan penyerahan status ke bagian rekam medis sesuai dengan SPO terlampir).

3. Instalasi Rawat Jalan (IRJ)

Pasien IGD RS Bhayangkara Tulungagung yang memerlukan tindakan lanjut/konsul ke dokter spesialis pada jam kerja, perawat akan menghubungi dokter konsulen dan bila kondisi pasien memungkinkan untuk tindak lanjut di poliklinik, maka pasien diantar oleh perawat IGD RS Bhayangkara Tulungagung ke bagian IRJ. ( Prosedur konsul pasien IGD ke dokter spesialis yang sedang praktek sesuai SPO terlampir).

4. Kasir

Pasien yang telah selesai berobat ke IGD RS Bhayangkara Tulungagung akan diantar ke bagian kasir oleh perawat IGD RS Bhayangkara Tulungagung untuk menyelesaikan administrasi.

(16)

5. Farmasi

Pasien yang telah selesai berobat ke IGD RS Bhayangkara Tulungagung akan diberikan resep dari dokter, lalu diantar perawat ke bagian farmasi untuk mengambil obat.

(17)

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN

A. Pengertian

Keselamatan Pasien ( Patient Safety )

Adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi :

 Asesmen resiko

 Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien  Pelaporan dan analisis insiden

 Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya  Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :  Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan

 Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil B. Tujuan

 Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit

 Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat

 Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di rumah sakit

 Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )

STANDAR KESELAMATAN PASIEN

1. Hak pasien

2. Mendidik pasien dan keluarga

(18)

4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien

5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien

6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien

7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD )

ADVERSE EVENT :

Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah

KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event :

Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir

KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC ) Near Miss :

Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi :

 Karena “ keberuntungan”  Karena “ pencegahan ”  Karena “ peringanan ” KESALAHAN MEDIS

Medical Errors:

Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien

(19)

KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event :

Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah.

Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

C. TATA LAKSANA

a. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien

b. Melaporkan pada dokter jaga IGD

c. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga d. Mengobservasi keadaan umum pasien

e. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”

(20)

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) di sebutkan bahwa “ setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam hal ini yang di maksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja dalam kondisi yang sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan di dalam dan diluar rumah sakit.

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja. Dalam hal ini tim PPK dan perlindungan terhadap rumah sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. Undang-undang No. 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dimaksudkan untuk menjamin :

a.Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam kondisi sehat dan selamat

b.Agar faktor-faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan

Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat di golongkan menjadi tiga kelompok, yaitu :

a.Kondisi dan lingkunagn kerja b.Kesadaran dan kualitas pekerja c. Peranan dan kualitas manajemen

(21)

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

a. Pengertian Pengendalian Mutu

Pengendalian mutu adalah semua fungsi atau kegiatan yang harus dilakukan mencapai sasaran perubahan dalam hal mutu jasa atau barang yang di produksi. Rumah Sakit adalah salah satu bidang jasa yang bergerak dalam pelayanan kesehatan, oleh karena itu pengendalian mutu sangat penting agar terciptanya kepuasan pasien dalam pelayanan kesehatan.

b. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Rumah Sakit 1) Standar tenaga kerja

2) Standar fasilitas ( bangunan dan sarana penunjang kesehatan ) 3) Manajemen Rumah Sakit

4) Kebijakan yang diterapkan

Jika faktor – faktor yang mempengaruhi peningkatan mutu tersebut berjalan dengan baik, maka kepuasan pengguna jasa pelayanan kesehatan juga akan meningkat.

a. Standar Tenaga Kerja Dan Fasilitas Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung

Tenaga kerja Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Memiliki Tenaga Kerja sebagai berikut:

1) Dokter umum 2) Dokter spesialis

(22)

3) Dokter gigi 4) Perawat 5) Bidan 6) Ahli Gizi 7) Ahli Radiologi 8) Ahli Laboratorium 9) Cleaning servis 10) Satpam

11) Tim aiti dan kelistrikan

b. Fasilitas

1) Bagunan terdiri dari beberapa ruangan

 Ruang Rawat Inap Dewasa (Kelas VVIP, VIP, utama,1, 2, dan 3 )

 Ruang Rawat Inap Anak (Kelas VIP, 1, 2, dan 3 )

 Ruang Operasi

 Ruang Instalasi Gawat Darurat

 Ruang ICU

 Ruang Kebidanan

 Ruang Poli klinik

 Ruang Apotik

 Ruang Rongsen dan CT-Scan

(23)

 Ruang Perinatologi 2) Fasilitas Kelengkapan  Monitor  Sterilisator  Alat resusitasi  Alat bedah  Dll BAB IX PENUTUP

Perencanaan pulang (discharge planning) Adalah suatu proses yang dinamis dan sitematis agar tim kesehatan mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menyiapkan klien dan keluarga selama perawatan di Rumah Sakit dan melakukan perawatan mandiri di Rumah

Tujuan dari discharge planning ini adalah Terciptanya tertib administrasi pemulangan pasien, pasien akan mengetahui rencana perawatan selanjutnya. Selain itu, Buku Pedoman akan bermanfaat bagi seluruh dokter dan perawat RS

(24)

Bhayangkara Tulungagung dalam mengimplementasikan dan mengevaluasi kemajuan, perkembangan pelayanan terhadap pasien yang akan pulang.

Apakah indikator keberhasilan discharge planning?

Keefektifan pelaksanaan discharge planning perlu di nilai oleh perawat. Indikator penilaian terhadap keberhasilan discharge planning adalah kriteria proses dan kriteria hasil yang dapat diukur dengan peningkatan status fungsional, jumlah hari rawatan atau kunjungan berulang (readmission).

Siapa yang melakukan discharge planning?

Pelaksanaan discharge planning merupakan bagian dari tugas perawat. Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan discharge planning yang juga menentukan keberhasilan proses discharge planning tersebut (Tomura et al., 2011).

Langkah Langkah Pelaksanaan Discharge planning?

Proses pelaksanaan discharge planning terdiri dari 5 tahapan yaitu: seleksi pasien, menentukan tujuan, perencanaan, implementasi dan evaluasi.

Kapan sebaiknya discharge planning dikerjakan?

Idealnnya, discharge planning dimulai saat penerimaan pasien masuk hingga evaluasi tindakan pada saat pasien akan pulang,untuk mengkaji kemungkinan rujukan, atau perawatan lanjut dirumah sesuai kebutuhan (Shofiana, 2014).