Juknis TPG 2022 – Tunjangan profesi guru telah diatur secara lengkap dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota. TPG atau Tunjangan Profesi Guru berdasarkan pada Permendikbudristek tersebut adalah suatu tunjangan yang diberikan kepada para guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Tunjangan ini adalah sebagai penghargaan atas profesionalitas seorang guru dalam masa bekerjanya. Sehingga untuk Anda yang sampai saat ini belum memiliki Sertifikat Pendidik, maka disarankan untuk memperoleh sertifikat tersebut agar bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru 2022. Sebab biar bagaimanapun, profesi seorang guru merupakan suatu pekerjaan yang berguna bagi menyongsong kecerdasan generasi bangsa. Oleh karena itu, apresiasi terhadap kinerja guru perlu didapatkan kepada para guru yang memang sudah berdedikasi penuh untuk mengajar. Di samping itu, dengan adanya program pemerintah untuk memberikan tunjangan kepada para tenaga pendidik di seluruh Indonesia dapat menjadi pendorong kualitas pendidikan yang lebih baik. Sebab, kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia tidak dapat diabaikan. Hal tersebut juga dapat menjadi suatu terobosan baru untuk mendukung percepatan tujuan nasional pendidikan. Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Juknis TPG 2022, secara sederhana Anda dapat menyimak artikel ini agar bisa mendapatkan informasi lengkap terkait prinsip, syarat, tahapan penyaluran tunjangan, sampai dengan jadwal pencairan dana TPG 2022. Prinsip-Prinsip TPG 2022Dalam penyaluran TPG, pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan pada Permendikbud No. 4 tahun 2022. Sama seperti jenis tunjangan lainnya, yakni Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga memiliki prinsip-prinsip seperti berikut ini:
Syarat Memperoleh TPG 2022Adapun untuk bisa memperoleh TPG, seorang tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan yang meliputi;
Tahapan Penyaluran TPG 2022Merujuk pada Juknis TPG 2022 yang terdapat pada Permendikbudristek No. 4 tahun 2022, secara keseluruhan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru adalah melewati 3 (tiga) tahapan, yakni; Tahap Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah, Tahap Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan, serta Tahap Pembayaran Tunjangan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak uraian tiap tahapan secara lebih terperinci seperti di bawah ini: 1. Tahap Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah Di tahap pertama ini, ada serangkaian proses yang akan dilalui. Berikut adalah rangkaian proses tersebut. Pertama, Guru ASN daerah dengan didampingi oleh operator masing-masing sekolah melakukan penginputan data dan/atau memperbarui data yang telah ada melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Seorang guru ASN dapat memastikan kembali apakah data yang telah diinput tersebut benar. Pada bagian ini, data yang harus benar-benar dicermati adalah pada bagian:
Setelah itu, data tersebut akan diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Direktoran Jenderal untuk menilai apakah data yang dimasukan adalah akurat dan logis sesuai dengan kondisi guru ASN yang sebenarnya. 2. Tahap Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Setelah data yang diinput ke Dapodik diterima dan dijamin kebenarannya, maka selanjutnya akan masuk ke tahap validasi dan penetapan penerima tunjangan. Pada tahapan ini akan dilalui serangkaian proses yang meliputi:
3. Tahap Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Setelah proses validasi selesai dan Anda ditetapkan sebagai penerima TPG, maka pembayaran TPG akan diproses oleh Dinas Pendidikan dengan ketentuan yang telah diatur oleh Permendikbudristek No. 4 tahun 2022. Terdapat beberapa hal penting yang dapat Anda catat terkait pembayaran TPG ini. Pertama, terkait pencairan dana yang akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tunjangan di rekening kas umum daerah. Kedua, apabila terdapat kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun sebelumnya, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kekurangan melalui aplikasi SIM-Bar. Jika Puslapdik menyetujui dan mengeluarkan surat keputusan carry over, maka kekurangan tersebut dapat diproses. Ketiga, apabila terjadi kondisi seorang guru ASN menerima kelebihan pembayaran TPG, maka pada periode pembayaran berikutnya nominal tunjangan akan dikurangi sesuai dengan kelebihan yang pernah diterima sebelumnya. Di samping itu, berdasarkan pada Juknis TPG 2022 terdapat jadwal pencairan TPG Guru yaitu sebagai berikut:
Untuk Anda yang ingin mengecek secara berkala informasi mengenai penyaluran TPG, maka Anda dapat membuka laman daring Info GTK yang bisa diakses dari website versi Desktop maupun melalui aplikasi di smartphone. Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id! (shd/shd) |