Panduan akademik s1 fmipa ugm

We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.

You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.

Thank you!

View updated privacy policy

We've encountered a problem, please try again.

Kurikulum yang saat ini berlaku adalah kurikulum 2021. Kurikulum 2021 Program Studi S1 Elektronika dan Instrumentasi FMIPA UGM merupakan kurikulum yang disusun berdasarkan:

  1. kurikulum 2016 Program Studi S1 Elektronika dan Instrumentasi FMIPA UGM,
  2. peraturan pemerintah dan pemangku kebijakan,
  3. evaluasi program studi yang dilaksanakan setiap 5 tahun,
  4. perbandingan (benchmarking) dengan institusi dalam dan luar negeri, dan
  5. masukan dari alumni dan pengguna lulusan.

Dasar perubahan kurikulum Program Studi S1 Elektronika dan Instrumentasi adalah kebijakan peninjauan ulang kurikulum 5 tahunan. Dalam peninjauan ulang kurikulum ini, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi dengan harapan bahwa ciri khas Program Studi S1 Elektronika dan Instrumentasi semakin menonjol sehingga dapat dibedakan dengan program studi lain, semisal Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Teknik Fisika atau pun Sistem Komputer.

Pada dasarnya sarjana-sarjana Program Studi S1 Elektronika dan Instrumentasi disiapkan dengan pilihan salah satu dari dua jalur yang menjembatani kesenjangan antara ilmu-ilmu murni dan rekayasa teknik, yaitu pengembangan ilmu dan penerapan ilmu. Program Studi S1 Elektronika dan Instrumentasi mengupayakan pendidikan dalam bidang yang pada umumnya berada di antara ilmu murni, khususnya Fisika, dan rekayasa, khususnya Teknik Elektro. Terutama yang belum/kurang mendapatkan penekanan pada kedua bidang tersebut, namun diperlukan oleh industri, lembaga lembaga penelitian dan lembaga pendidikan dalam lingkup pembangunan nasional.

Dokumen Kurikulum 2021 Program Sarjana FMIPA 

  • Beranda
  • Info Akademik

Diberitahukan kepada para mahasiswa program sarjana, magister dan doktor Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Gadjah Mada bahwa yudisium Oktober 2022 dijadwalkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB dan penyerahan berkas yudisium dari program studi ke fakultas paling lambat Kamis, 20 Oktober 2022.

Selain menyerahkan berkas yudisium, mahasiswa juga diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui laman https://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan SSO masing-masing.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. read more

Diberitahukan kepada para mahasiswa program sarjana, magister dan doktor Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Gadjah Mada bahwa yudisium September 2022 dijadwalkan pada Selasa, 27 September 2022 pukul 13.00 WIB dan penyerahan berkas yudisium dari program studi ke fakultas paling lambat Kamis, 22 September 2022.

Selain menyerahkan berkas yudisium, mahasiswa juga diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui laman https://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan SSO masing-masing. read more

Diberitahukan kepada para mahasiswa program sarjana, magister dan doktor Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Gadjah Mada bahwa yudisium Agustus 2022 dijadwalkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB dan penyerahan berkas yudisium dari program studi ke fakultas paling lambat Jumat, 26 Agustus 2022.

Selain menyerahkan berkas yudisium, mahasiswa juga diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui laman https://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan SSO masing-masing.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. read more

  • Beranda
  • File
  • Panduan Akademik Kurikulum 2016 MIPA
  • 31 Agustus 2020, 05.00

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju

  • Pendaftaran/registrasi mahasiswa

Setiap semester akademik, mahasiswa wajib melaksanakan dua jenis registrasi, yaitu:

      1. Registrasi administrasi, yaitu melunasi kewajiban pembayaran biaya pendidikan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh UGM. Mahasiswa kemudian memperoleh status terdaftar dengan pengesahan (pemberian tanda terdaftar) pada Kartu Mahasiswa atau Gamacard oleh petugas registrasi.
      2. Registrasi akademik, yaitu mencatatkan diri di fakultas masing-masing (dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank tadi) untuk dapat mengikuti kegiatan akademik semester yang bersangkutan.

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau cuti akademik, status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia.

  • Cuti akademik dan herregistrasi setelah cuti akademik
      1. Cuti akademik
        1. Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
        2. Cuti akademik lebih dari 2 tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
        3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
        4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
        5. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor dapat diberi izin cuti akademik, namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
      2. Herregistrasi setelah cuti akademik
        Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sbb.:
        1. Mengajukan surat permohon aktif kuliah kepada dekan (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari dekan) atau kepada rektor (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari rektor). Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
        2. Melakukan herregistrasi dengan menunjukkan surat izin aktif kuliah dan Kartu Mahasiswa di Kantor Registrasi UGM dan melakukan pembayaran SPP/BOP.
  • Kartu Rencana Studi

Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa harus menentukan program belajarnya untuk semester yang akan berjalan. Matakuliah yang akan ditempuh harus didaftarkan di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas dengan cara mengisikan Daftar Rencana Studi ke Sistem Informasi Akademik di masing-masing fakultas/jurusan. Rencana Studi tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik yang telah ditunjuk. Beban SKS yang hendak ditempuh harus berdasarkan perolehan IP pada semester sebelumnya dengan aturan sebagai berikut:

IP Semester Beban belajar
0.00 – 1,49 12 sks
1,50 – 1,99 15 sks
2,00 – 2,49 18 sks
2,50 – 2,99 21 sks
3,00 – 4,00 24 sks

Apabila pada semester sebelumnya mahasiswa melaksanakan cuti akademik maka besarnya beban sks yang dapat ditempuh adalah beban minimal (12 sks).
Bagi mahasiswa baru, jumlah beban belajar per-semester ditentukan oleh struktur kurikulum dan kebijakan masing-masing fakultas.

  • Perkuliahan

Mahasiswa yang kehadirannya di kelas kurang dari 75% dari jadwal yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian matakuliah yang bersangkutan.

  • Evaluasi Studi

Evaluasi studi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

    1. Evaluasi pertama yang diterapkan setelah mahasiswa mengikuti pendidikan selama 4 semester pertama berturut-turut sejak diterima sebagai mahasiswa baru. Evaluasi dilakukan pada akhir semester 4. Pada evaluasi ini mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 30 sks dengan IPK minimal 2,00. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan studinya di UGM atau drop out.
    2. Evaluasi tahap kedua yang diterapkan menjelang masa studi kesarjanaan terprogram akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yan ditentukan oleh masing-masing program studi. Evaluasi tahap ini diterapkan kepada mahasiswa yang mempunyai masalah dengan pencapaian prestasi akademik yang jauh dari ketentuan yang berlaku.
    3. Evaluasi akhir yang diberlakukan pada akhir batas masa studi yaitu pada semester ke-14 atau setelah 7 tahun masa studi.

Sarjana MIPA gelarnya apa?

Semenjak tahun 1994, gelar resmi untuk lulusan program S1 FMIPA adalah Sarjana Sains (S.Si.). Khusus untuk Program Studi Ilmu Komputer sejak tahun 2000 memakai gelar S.Kom.

Fmipa ugm jurusan apa saja?

Program Studi.

Elektronika dan Instrumentasi..

Fisika..

Geofisika..

Ilmu Aktuaria..

Ilmu Komputer..

Kimia..

Matematika..

Statistika..

Kapan fmipa ugm berdiri?

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada didirikan secara resmi pada tanggal 19 September 1955. Saat didirikan tersebut, FMIPA UGM baru memiliki 3 program studi, yaitu Ilmu Fisika, Ilmu Kimia dan Ilmu Matematika.

Siapa dekan fmipa ugm?

Prof. Drs. Roto, M.Eng., Ph.D.

Fmipa ugm jurusan apa saja?

Program Studi.
Elektronika dan Instrumentasi..
Fisika..
Geofisika..
Ilmu Aktuaria..
Ilmu Komputer..
Kimia..
Matematika..
Statistika..

Siapa dekan fmipa ugm?

Seluruh rangkaian acara perayaan Dies Natalis FMIPA UGM ke-67, resmi dibuka oleh Dekan FMIPA UGM, Prof. Dr. Eng. Kuwat Triyana, M.Si pada 26 Agustus 2022.