Pada waktu fathu makkah di sekitar kabah terdapat banyak

Ilustrasi Fathu akkah. Foto: pixabay

Fathu Makkah merupakan peristiwa besar yang terjadi di zaman Rasulullah SAW. Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah berkembangnya Islam sampai saat ini.

Melalui peristiwa Fathu Makkah, Islam menunjukkan jati dirinya sebagai agama yang cinta perdamaian. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Rasulullah SAW sebagai pemimpin pasukan Muslimin saat itu.

Peristiwa Fathu Makkah terjadi pada 17 Ramadhan tahun 8 Hijriyah. Kemenangan mutlak didapatkan kaum Muslimin dengan merebut kembali Mekkah.

Apa penyebab terjadinya Fathu Makkah? Dan bagaimana kronologis sejarah peristiwa ini?

Awal bulan Dzulqa’dah tahun 6 Hijriyah, Nabi Muhammad beserta kaum Muslimin datang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh. Mereka juga membawa 10 ekor unta untuk dijadikan hewan kurban.

Kaum Muslimin sangat antusias dengan perjalanan umroh ini. Mereka tidak sabar untuk kembali berpijak di kota kelahirannya, Mekkah.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Hudaibiyah, kaum Muslimin diadang oleh kaum Kafir Quraisy. Mereka menanyakan maksud kedatangan kaum Muslimin ke Kota Mekkah.

Rasulullah pun mengatakan bahwa kedatangannya bersama pasukan kaum Muslimin hanyalah untuk melaksanakan ibadah umroh dan menyembelih hewan kurban. Namun kaum Quraisy tetap menolak kedatangan mereka dan tidak memperbolehkannya melanjutkan perjalanan.

Melihat penolakan tersebut, Rasulullah akhirnya mengutus Utsman bin Affan untuk menemui pimpinan Mekkah. Utsman diutus untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kaum Muslimin ke Mekkah. Namun para pimpinan Mekkah tetap menolak kedatangan mereka.

Karena penolakan ini akhirnya Rasulullah mengusulkan sebuah perundingan. Mereka sepakat dan perundingan pun dilaksanakan. Rasulullah maju sebagai delegasi kaum Muslimin dan Suhayl bin Amr sebagai delegasi kaum Quraisy.

Perundingan yang berjalan sangat alot ini akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan ini kemudian dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah. Adapun isi perjanjian tersebut adalah:

  • Genjatan senjata antara kaum Muslim dan Quraisy Mekkah selama 10 tahun.

  • Jika ada yang datang kepada Muhammad tanpa seizin keluarganya, maka ia harus dikembalikan. Tapi jika ada yang datang kepada kaum Quraisy, maka dia tidak akan dikembalikan.

  • Dibebaskan kepada seluruh kalangan yang ada di Arab untuk menjalani kerjasama dengan kaum Muslim dan Quraisy.

  • Pada tahun tersebut kaum Muslimin belum diperbolehkan memasuki Mekkah. Kaum Muslimin diizinkan untuk memasuki Mekkah di tahun berikutnya selama tiga hari dan hanya boleh bersenjatakan pedang tanpa dihunus.

  • Perjanjian didasari pada ketulusan dan kesediaan kedua belah pihak.

Ilustrasi Fathu akkah. Foto: pixabay

Perjanjian hudaibiyah ini diyakini kaum Muslim sebagai langkah awal untuk kembali menguasai Kota Mekkah. Harapan mereka untuk menyebarkan agama Islam di sana pun kembali tumbuh.

Mengutip dari buku Mekkah: kota suci, kekuasaan, dan teladan Ibrahim, ada dua faktor yang mendorong kaum Muslim untuk menguasai Mekkah. Pertama adalah kepemimpinan Mekkah yang mulai rapuh. Kedua, jumlah pengikut Islam yang mulai bertambah. Dua faktor ini membuat rasa optimistis di dalam diri kaum Muslimin bertambah dan kembali semangat memperjuangkan Islam.

Singkat cerita, setelah 20 hari menjalankan ibadah umroh di Mekkah, akhirnya Rasulullah dan para sahabat kembali ke Madinah. Semua berjalan seperti semula, sampai datang kabar dari Mekkah bahwa kaum Quraisy melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Suku Bakr dibantu oleh kaum Quraisy Mekkah melakukan penyergapan kepada suku Khuzaah. Bahkan mereka membunuh salah satu tokoh Muslim dari suku Khuzaah.

Pelanggaran yang dilakukan itu membuat Rasulullah geram dan memutuskan untuk menyerbu Kota Mekkah. Kaum quraisy yang menyadari pelanggaran tersebut akhirnya mengutus Abu Sufyan ke Madinah untuk melakukan diplomasi.

Abu Sufyan bahkan menemui beberapa sahabat Rasulullah seperti Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan. Namun kaum Muslimin tidak menghiraukannya. Karena putus asa tidak bisa melakukan diplomasi dengan kaum Muslimin, Abu Sufyan pun kembali ke Mekkah.

Rasulullah bersama pasukannya bersiap diri untuk memasuki Kota Mekkah. Setelah bertahun-tahun jumlah pasukan Rasulullah semakin besar. Sebanyak 10 ribu pasukan siap datang ke Mekkah untuk melakukan pembebasan.

Rasulullah membagi pasukannya ke jalan yang berbeda. Ketika pasukan Muslim menyerbu Mekkah, kaum Quraisy hanya bisa pasrah. Mereka tidak mampu melawan pasukan Muslim yang sebesar itu.

Abu Sufyan dan pemimpin Mekkah lainnya menyerah kepada Rasulullah. Akhirnya Rasulullah bersama pasukan Muslim pun menang dan berhasil menguasai Mekkah tanpa pertumpahan darah.

Rasulullah mengampuni seluruh penduduk Mekkah dan melarang pasukannya melakukan pertumpahan darah. Pada 17 Ramadhan tahun 8 Hijriyah, Mekkah dibebaskan dari kaum Quraisy Mekkah. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Fathu Makkah.

Saat itu juga berhala-berhala di sekitar Ka’bah dihancurkan. Setelah Ka’bah dibersihkan dari berhala, Rasulullah SAW mengutus Bilal bin Rabbah untuk mengumandangkan azan pertama kalinya.