Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain

Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain

“4 (Tahap) Cara Mendirikan Koperasi Sekolah Dan Contohnya”

Akuntansilengkap.com – Cara Mendirikan Koperasi Sekolah Dan Contohnya | Sebelum mendirikan koperasi sekolah, penting disiapkan orang-orang calon anggota yang disiplin dan mau bekerja keras supaya dapat mendapatkan hasil yang baik dalam mendirikan koperasi sekolah.

Tapi jangan khawatir, perilaku disiplin dan mau bekerja keras bisa juga kita biasakan lo. Disamping itu kita juga bisa harus mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi sekolah ini. Apakah anda dan teman-teman anda termasuk?  Jika iya, maka anda sudah bisa memulai mendirikan sebuah koperasi sekolah bersama guru dan teman-temanmu.

1. Tahap Persiapan Koperasi Sekolah 

Adakan pertemuan/rapat pembentukan koperasi sekolah oleh panitia pembentukan koperasi sekolah. Hal-hal yang dibahas adalah:

1. Penjelasan tentang maksut dan tujuan mendirikan koperasi sekolah yang dihadiri oleh guru-guru dan siswa. Dalam setiap rapat harus di sertakan berita acara dan daftar hadir. 2. Pembuatan akta pendirian koperasi sekolah yang memuat informasi tentang nama-nama para panitia pembentukan koperasi sekolah. 3. Keanggotaan

Membicarakan tentang status anggota koperasi sekolah yang terdiri dari siswa sekolah yang bersangkutan. Dan keanggotaan akan berakhir apabila:

  1. Keluar sekolah
  2. Lulus sekolah
  3. Dicabut oleh pengurus

4. Memilih pengurus koperasi sekolah. 5. Pengurus dipilih dari kalangan anggota sendiri. 6. Beberapa guru dilibatkan untuk ikut menjadi anggota pengurus atau pengawas koperasi sekolah. 7. Pengurus untuk masa jabatan 1 tahun. 8. Jumlah pengurus jumlahnya harus ganjil dan minimal 3 orang. 9. Pengurus sebelum melakukan tugas, sebaiknya mengangkat janji atau sumpah jabatan.

10. Memilih pengawas koperasi sekolah.

Dalam rapat anggota ini, juga memilih pengawas koperasi sekolah. Kepala sekolah mempunyai kedudukan sebagai penasehat anggota dan pengawas.

Baca juga:

2. Tahap Pembentukan Koperasi 

1. Pembuatan anggaran dasar

Setiap organisasi pasti memiliki tujuan didirannya, contohnya perkumpulan sepak bola yang mempunyai tujuan memajukan anggotanya di bidang sepak bola. Perkumpulan catur, supaya anggotanya mahir bermain catur.

Pengurus organisasi/koperasi dianggkat melalui rapat anggota. Rapat ini adalah kekuasaan tertinggi, mengapa? Karena koperasi adalah milik anggota. Tugas dan kewajiban pengurus diatur menurut anggaran dasar. Anggaran dasar (AD) adalah pedoman kerja koperasi, tanpa AD artinya koperasi tanpa aturan yang jelas atau mengikat.

Penyusunan anggaran dasar memuat antara lain sebagai berikut.

  1. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi sekolah.
  2. Nama lengkap dan nama singkatan koperasi sekolah.
  3. Tempat kedudukan koperasi sekolah dan daerah kerjanya.
  4. Maksud dan tujuan.
  5. Ketegasan usaha.
  6. Syarat-syarat keanggotaan.
  7. Ketetapan tentang permodalan.
  8. Peraturan tentang tanggung jawab anggota.
  9. Peraturan tentang pimpinan koperasi sekolah dan kekuatan anggota.
  10. Ketentuan tentang quorum rapat anggota.
  11. Penetapan tahun buku.
  12. Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.
  13. Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.

Point 1-13 jika dilihat merupakan ketentuan dalam anggaran dasar yang menjamin tata tertib koperasi.

2. Anggaran dasar adalah dasar kehidupan demokrasi dalam koperasi.

Anggaran dasar disusun oleh dan untuk para anggota koperasi dan secara demokratis di dalam kehidupan koperasi.

3. Anggaran dasar sebagai sumber tata tertib koperasi.

Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang memiliki visi sama yaitu untuk membangun kegiatan ekonomi membutuhkan peraturan dan ketentuan agar hubungan antaranggota dan kegiatan usaha dapat berjalan dengan tertib.

Baca juga:

3. Tahap Pelaporan/Pengajuan

Setelah ditetapkan pengurus > pengawas > permodalan koperasi dan Anggaran Dasar maka pengurus koperasi sekolah segera mengajukan permohonan untuk pengakuan pendirian koperasi sekolah kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  1. Anggaran Dasar/akta pendirian koperasi sekolah yang disusun sebanyak dua lembar. Akta yang asli dibubuhi materi 6.000.
  2. Berita acara rapat pembentukan koperasi.
  3. Neraca awal koperasi sekolah yang memberikan informasi tentang jumlah kekauaan dan permodalan koperasi sekolah pada awal didirikan.

4. Tahap Pengesahan

Sebelum memberikan pengakuan pendirian koperasi sekolah, pejabat Kantor Departemen Koperasi wajib meninjau koperasi sekolah tersebut. Apabila setelah di tinjau dan dinilai layak untuk berdiri maka Kepala Direktorat Koperasi akan mengeluarkan surat pengesahan koperasi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung dari tanggal mengajukan permohonan pengajuan koperasi sekolah. Jika persyaratan administrasinya kurang lengkap maka akan ditolak atau dikembalikan.

Contoh Surat Pendirian Koperasi Sekolah

Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain
Permohonan pengakuan koperasi sekolah
Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain
Berita acara rapat pembentukan koperasi
Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain
Neraca awal koperasi sekolah
Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain
Daftar hadir pembentukan koperasi sekolah
Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain
Akta pendirian koperasi sekolah
Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain
Contoh anggaran dasar koperasi sekolah

Pada saat rapat pendirian atau pembentukan koperasi sekolah hal yang dibahas dalam rapat antara lain

Itulah tadi penjelasan 4 (Tahap Lengkap) Cara Mendirikan Koperasi Sekolah Dan Contohnya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian dan terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

Jenis Rapat  Pada Koperasi

Pengertian Rapat Anggota Koperasi dan Jenisnya – Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan Koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan Koperasi yang kemudian akan dicari jalan cara penyelesaiannya untuk mengatasi persoalan dalam membuat program kerja Koperasi harus di tetapkan oleh rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus Koperasi. Berbagai macam rapat anggota Koperasi, antara lain :

  1. Rapatanggotakoperasi
  2. Rapat Anggota Biasa :

Rapat anggota diselenggarakan oleh Koperasi yang sifatnya rutin atau bilamana keadaan memerlukan tetapi tidak menentukan hal-hal yang sifatnya sangat mendasar seperti perubahan anggaran dasar,amalgamasi dan pembubaran. Baca juga Pengertian Anggota Koperasi – Syarat Menjadi Anggota Koperasi.

Rapat anggota tahunan Koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi, yang antara lain :

  1. Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
  2. Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang.
  3. Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.Pelaksanaan rapat anggota tahunan harus tepat waktu sesuai petunjuk :Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No. 25 Tahun 1992Ketentuan dalam anggaran dasar Koperasi .
  4. Rapat Anggota Penyusunan Renja Dan RAPB

Rapat anggota peyusunan rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai pencerminan pokok manajemen Koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari Koperasi yang disusun oleh pengurus dan disaahkan oleh rapat anggota.Program kerja dimaksud berupa Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja yang merupakan landasan pelaksanaan operasional.

  1. Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas

Rapat anggota ini dapat dilaksanakan secara tersendiri dalam hal adanya kasus pada Koperasi , sehingga untuk menyelamatkan Koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk memilih pengurus / pengawas. Namun apabila Koperasi berjalan baik dan masa jabatan pengurus/pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.

Rapat anggota khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Koperasi untuk membahas maslah yang diselenggarakan olehKoperasi untuk membahas masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut Badan Hukum Koperasi termasuk Anggota Dasarnya, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dibedakan 3 (tiga) jenis yaitu :

  • Rapat anggota khusus perubahan anggaran dasar.
  • Rapat anggota khusus pembubaran Koperasi .
  • Rapat anggota khusus penyatuan/amalgamasi Koperasi.
  1. Rapat Anggota Dalam Keadaan Luar Biasa

Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 Pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 28. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain :

  • Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat anggota.
  • Pengurus tidak ada lagi.
  • Keadaan darurat.

Cara pelaksanaannya dari berbagai macam rapat tersebut sama, yang berbeda hanya dalam beberapa hal antara lain :

  1. Quorum rapat
  2. Waktu penyelenggaraan
  3. Materi yang dibahas
  4. Tujuan dan Keputusasn rapat.

Rapat anggota sah apabila jumlah anggota yang hadir telah mencapai jumlah minimal menurut Anggaran Dasar untuk dapat melaksanakan rapat anggota, secara umum quorum rapat adalah lebih dari separoh [ > 50%] dari jumlah anggota Koperasi . Untuk Koperasi yang jumlah anggotanya besar dapat dilaksanakan melalui pembentukan kelompok dan pengaturan quorum sebagai berikut :

  • Koperasi yang jumlah anggotanya 501-1000 orang quorum syahnya rapat 20% dari jumlah anggota.
  • Koperasi yang jumlah anggotanya lebih dari 1000 orang quorum syahnya rapat 10 % dari jumlah anggota.

Ketentuan quorum menurut butir a dan b atas harus diawali dengan mnegadakan rapat anggota pendahuluan dimasing-masing kelompok. Pelakasanaan rapat anggota dengan sistem perwakilan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sebelum rapat anggota diselenggarakan masing-masing kelompok harus menyelenggarakan rapat kelompok untuk membahas dan menetapkan :
  • Bahan-bahan yang akan diajukan dan disyahkan oleh pengurus Koperasi dalam rapat anggota harus diterima masing-masing kelompok 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan rapat.
  • Menetapkan utusan kelompok yang akan hadir dalam rapat anggota Koperasi, utusan diambil dari kalangan anggota kelompok sendiri.
  1. Utusan masing-masing kelompok organisasi hanya membawakan suara dari kelompoknya yang telah di putuskan dalam rapat kelompok yang bersangkutan sebelum rapat anggota Koperasi dalam bentuk keputusan-keputusan, usul, pendapat dan saran saran dalam bentuk tertulis.