Pada pembukaan uud 1945 alinea keempat terdapat hal-hal pokok yang

Pada pembukaan uud 1945 alinea keempat terdapat hal-hal pokok yang
makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4

Antik Dalu Shinta Senin, 21 Maret 2022 - 20:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Banyak yang belum mengetahui makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4. Hal ini sangat penting diketahui bagi seluruh warga Indonesia karena terkait wawasan kebangsaan.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 juga dipelajari di sekolah dalam pelajaran PKN. Agar semakin paham mengenai makna Pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya lengkap.

Apa Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4?

(Alinea 1)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. 

(Alinea 2)
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

(Alinea 3)
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

(Alinea 4)
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

BACA JUGA:
9 Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Kita sudah mengetahui isi dari UUD 1945 alinea 1-4. Maka sekarang kita akan membahas mengenai Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 yang dikutip dari buku ‘PKN Kelas VIII Kemendikbud’ yaitu sebagai berikut:

Alinea pertama 
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Makna dalam alinea pertama juga berartikan meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. 

Alinea kedua 
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

  • Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menakutkan.
  • Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdeaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. 

Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. 

Alinea ketiga 
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga secara tegas menyatakan pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang berdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. 

Berbeda dengan pandagan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia akhirat, jasmani, dan rohani. Alinea keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar.
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.

Dasar negara, yaitu Pancasila. 
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila. Kelima Pancasila merupakan salah satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam pembukaan. Maka, secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara. 

Jika disimpulkan, makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 adalah:

  • Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.
  • Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia.
  • Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur.
  • Alinea keempat mengandung tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Semoga makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 dapat membantu proses pemahaman kamu, ya!


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : uud 1945 Pembukaan UUD 1945 kewarganegaraan pkn

Pada pembukaan uud 1945 alinea keempat terdapat hal-hal pokok yang
​ ​

Jakarta -

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 bersama Batang Tubuh-nya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Apakah detikers tahu, apa makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4?

Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional, seperti dikutip dari Eksplore: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto

Pembukaan UUD 1945 bernilai universal, yang artinya dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Bagian UUD 1945 ini juga bernilai lestari, yang berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

Pembukaan UUD 1945 juga merupakan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:

  • 1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.
  • 2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
  • 3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  • 4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua

Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:

  • 1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
  • 2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
  • 3. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:
    • - Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan
    • - Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • - Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain
    • - Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
    • - Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaitu:

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:

  • 1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.
  • 2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.
  • 3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945

Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:

  • 1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
    • - melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    • - memajukan kesejahteraan umum
    • - mencerdaskan kehidupan bangsa
    • - melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • 2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
  • 3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.


Nah, itu dia makna tiap alinea Pembukaan UUD 1945. Jadi apa saja makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 yang sudah kamu pahami, detikers?

Simak Video "25 Anggota Sadar NII Organisasi Terlarang, Kembali ke Pangkuan NKRI "



(twu/nwy)