Ilustrasi Puasa - Simak penjelasan mengenai siapa saja yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Show
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia. Bagi orang-orang yang dirasa mampu maka diharuskan berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa golongan dengan konsisi tertentu yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan dan menggantinya pada hari lain maupun mengganti dengan fidyah. Siapa saja? Berikut orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana dirangkum Tribunnews dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim: 1. Orang yang sakit Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) mematuhi ketentuan hukum yang ada di dalam setiap Al-Qur'an hukumnya ? bantu jawab yaa Apa alasan Allah SWT mengharamkan minuman khamar dan berjudi bagi orang-orang Mukmin Tuliskan terjemahan Hadis yang menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram proses perolehan ilmu imam Al Syafi'i Carilah di Al Qur'an 5 ayat pada juz ke 2 mengandung bacaan qalqalah Kubra siapa nama nenek dari nabi Muhammad? Perhatikan beberapa peryataan berikut! (1) Azizah membawa ibunya yang sakit ke rumah sakit dan merawatnya dengan baik. (2) Ihsan selalu beriman dan ti … Perhatikan beberapa pernyataan berikut! (1) Tidak dapat menyelesaikan tugas dengan benar. (2) Dijauhkan dari surga. (3) Tidak akan dipercaya orang lai … 11. Apa yang sebaiknya dilakukan seorang muslim setelah memahami al-Asma'u al-Husna al-Başir? Bisa terjemahin ke bahasa Indonesia gk ka? besok di kumpul soalnya (╥﹏╥)
6 Golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa /Pixabay/ KABAR TEGAL - Bagi umat muslim puasa Ramdhan adalah kewajiban dan harus dilakukan jika sudah memenuhi kriteria wajib. Seorang muslim yang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa tentu diwajibkan menjalankan puasa Ramdhan. Namun, ada pengecualian bagi beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. Ada 6 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. Apa saja? Baca Juga: Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 12 Tahun Asal Desa Rembul Tewas Tenggelam di Kolam Renang Guci Dilansir Kabar Tegal dari Nu Online, Ada 6 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Orang-orang ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])." Berikut ini adalah penjelasannya:
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Hal tersebut dilakukan secara 30 atau 29 hari penuh pada bulan Ramadhan dari sebelum matahari terbit hingga terbenam. Pada kondisi tertentu terdapat kelompok yang Allah izinkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, inilah 9 golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. 1. Anak kecilAnak-anak yang belum baligh atau dewasa masuk ke dalam golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
2. Hilang Akal SehatGolongan orang yang boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa. Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang yang hilang akal sehat menjadi dua macam, yaitu:
Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja. 3. SakitOrang sakit boleh tidak berpuasa Ramadhan (Sumber: Pexels)Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika penyakit yang Anda derita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah. Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:
4. Orang Tua / Lansia yang Lemah dan RentaLansia lemah dan renta golongan boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul -betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 5. Bepergian (Musafir)Orang bepergian di atas 84 kilometer boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)Orang yang bepergian atau musafir merupakan golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadhan dengan ketentuan berikut:
Misalnya, seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Shubuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Shubuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon. Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena ia masih ada di rumah ketika masuk waktu Shubuh. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya. Lalu, seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari 4 hari, maka ia tidak boleh qashar shalat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ia tempati. 6. Ibu HamilIbu hamil boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah (Sumber: envato.com)Seorang ibu hamil yang khawatir akan kondisi dan keselamatan dirinya serta janin atau bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha. 7. Ibu MenyusuiIbu menyusui dengan bayi di bawah usia 2 tahun boleh tidak puasa (Sumber: envato.com by ipolonina)Selain hamil, ibu menyusui juga masuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan. Melansir dari Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah. Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. 8. HaidPerempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan. Jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram. Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya. Seorang perempuan yang menstruasi harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha. Jika hutang puasa belum lunas hingga Ramadhan di tahun depan, maka ia wajib fidyah sekaligus qadha. 9. NifasNifas pasca melahirkan haram berpuasa Ramadhan (Sumber: Pexels)Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. Ia dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil qadha. Itulah 9 golongan orang yang boleh tidak berpuasa. Jika sedang berhalangan puasa, Sahabat tetap bisa mengumpulkan pahala dengan kebaikan dan amalan jariyah, seperti infak, sedekah, dan wakaf. Jangan berhenti di kamu karena Ramadhan saatnya berbagi lagi bersama Dompet Dhuafa, mudah dan amanah!
|