Orang yang bekerja sebagai pegawai pada pemerintah Kolonial Belanda di Indonesia disebut

VIDEO PROFIL PENGADILAN NEGERI CALANG (KLIK DISINI)

SEJARAH PENGADILAN NEGERI CALANG 

Pengadilan Negeri dimulai sejak pemerintahan Kolonial Belanda. Pada masa Kolonial Belanda ada 2 jenis Pengadilan yaitu Pengadilan Landraad yang ditugasi mengadili orang-orang non pribumi dan Pengadilan Musapat yang dikepalai oleh Controleur yang diberi kewenangan mengadili orang pribumi sedang hakim-hakimnya baik Landraad maupun Musapat umumnya berasal dari orang-orang Belanda.

Setelah pemerintahan Kolonial Belanda berakhir dan digantikan dengan pemerintahan Jepang kedua jenis pengadilan dilebur dan digabung menjadi satu pengadilan yang diberi nama Te Ho Hoin. Pengadilan Te Ho Hoin ini diberi tugas mengadili semua golongan masyarakat baik golongan pribumi maupun non pribumi. Pengadilan Te Ho Hoin terdiri dari orang-orang pemerintahan Hindia Belanda waktu itu. Dengan berakhirnya pendudukan Jepang dan disusul era kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 waktu itu Pengadilan Te Ho Hoin ini diganti dengan pengadilan nasional bentukan pemerintah Republik Indonesia sendiri yaitu Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri Calang terletak di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tepatnya di Jalan Pengadilan No. 10, Gp. Blang, Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Pada awalnya Pengadilan Negeri Calang beralamat di Jalan Pekerjaan Umum yang merupakan kantor Controleur peninggalan zaman Belanda.Sebagian dari kantor ini juga dipergunakan oleh Kejaksaan Negeri Calang karena ada setengah bagian tanah yang merupakan milik dari Kejaksaan Negeri Calang. Batas-batas Pengadilan Negeri Calang adalah sebagai berikut :

-          Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bekas Kantor Kehutanan Calang

-          Sebelah Timur berbatasan dengan tanah bekas Kantor Telekomunikasi Calang

-          Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah bekas Kantor Kejaksaan Negeri Calang

-          Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pekerjaan Umum.

Gedung ini telah mengalami perbaikan dan perluasan bangunan di bagian belakang gedung.

Pada tahun 1976 Kantor Pengadilan Negeri Calang pindah ke Jalan Pelabuhan karena di lokasi yang lama di Jalan Pekerjaan Umum tidak memungkinkan lagi dipergunakan sebagai kantor Pengadilan Negeri Calang karena lokasinya yang sempit dan tidak strategis. Sehingga didirikanlah bangunan gedung Pengadilan Negeri Calang di atas tanah milik Pemerintah Aceh Barat yang sudah ditukarguling dengan tanah milik Pengadilan Negeri Calang yang ada di Jalan Teuku Umar (Jalan Banda Aceh-Meulaboh). Karena tanah milik Pengadilan Negeri Calang yang ada di Jalan Jalan Teuku Umar (Jalan Banda Aceh-Meulaboh) kurang strategis digunakan sebagai lokasi gedung Pengadilan Negeri Calang. Yang mana, dana pembangunan gedung berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Batas-batas Pengadilan Negeri Calang di lokasi ini adalah sebagai berikut :

-          Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bekas rumah Ketua Pengadilan Negeri Calang

-          Sebelah Timur berbatasan dengan tanah T. Ampun Abdullah

-          Sebelah Selatan berbatasan dengan SD Negeri Calang

-          Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan.

Pada tanggal 26 Desember 2004 terjadi peristiwa bencana alam dahsyat gempa bumi dan tsunami sehingga bangunan, perlengkapan meubel, dan perlengkapan kantor lainnya termasuk berkas perkara mengalami kerusakan.

Pasca tsunami Pengadilan Negeri Calang beralamat di Jalan Kejaksaan. Di sini didirikan satu bangunan darurat sederhana yang dananya berasal dari bantuan Jawa Timur. Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas di lokasi ini, pihak pengadilan kemudian berusaha kembali menata dan menata kantor agar dapat difungsikan, dan dengan adanya bantuan dari pihak Badan rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias maka dilakukan pembenahan dan pembangunan gedung Pengadilan Negeri Calang dan tanggal 28 Juli 2008 oleh, Pengadilan Negeri Calang pindah ke Jalan Pengadilan No. 10 Calang, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :

-          Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pengadilan

-          Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor Mahkamah Syar’iyah Calang

-          Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah penduduk

-          Sebelah Barat berbatasan dengan rumah penduduk

FASILITAS :

GEDUNG PENGADILAN :

Gedung utama Pengadilan Negeri Calang terletak di Jalan Pengadilan No 10, Calang, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Terdapat 3 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana, perdata, dan perkara-perkara pidana yang melibatkan anak.

JAM KERJA :

Jam kerja Pengadilan Negeri Calang adalah :

Senin - Kamis

08.00 – 16.30

Istirahat 12.30 - 13.30

 Jumat

 08.00 - 17.00

Istirahat 11.30 - 13.30

LOBI DEPAN :

Pengadilan Negeri Calang dilengkapi dengan lobi depan.

RUANG SIDANG :

Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Calang terdiri dari 3 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Calang :

1

Ruang I ( Ruang Sidang Cakra )

2

Ruang II (Ruang Sidang Tirta)

3

Ruang III (Ruang Sidang Kartika Untuk Ruang Sidang Anak)

RUANG PANITERA MUDA HUKUM :

Ruangan Kepnaniteraan Hukum ini berfungsi untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara.

RUANG PANITERA MUDA PIDANA :

Ruangan Kepaniteraan pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana

RUANG PANITERA MUDA PERDATA :

Ruangan KepaniteraanPerdata ini berfungsi menerima permohonan dan gugatan perkara perdata.

RUANG SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN:

Ruangan ini berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

RUANG SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA:

Ruangan ini berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

RUANG SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN :

Ruangan ini berfungsi sebagai tempat untuk memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan

RUANG TAMU :

Ruang Tamu Pengadilan Negeri Calang menempati ruang kantor seluas 3 x 3 m2.

RUANG TAHANAN :

Pengadilan Negeri Calang memiliki 3 Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah: Ruang Tahanan Dewasa dan Ruang Tahanan Anak.

MUSHOLLAH :

Pengadilan Negeri Calang memiliki mushollah yang terletak bersebelahan dengan Ruang Panitera Muda Hukum yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.

Pejabat yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Calang antara lain :

  1. Cut Agam
  2. MK. Sianipar
  3. M. Djamil
  4. Zainal Amin, S.H
  5. Achyar Lubis, S.H
  6. Sudarmadi, S.H
  7. Marah Iman, S.H
  8. Gong Matuar Harahap, S.H
  9. Rustam Idrus, S.H
  10. Zulkifli, S.H
  11. Anas Mustaqim, S.H
  12. Goming Tholari, S.H
  13. Jon Efredi, S.H
  14. Achmad Sayuti, S.H
  15. Novian Saputra, S.H, M.Hum
  16. Sayed Kadhimsyah, S.H
  17. Muhammad Shobirin S.H., M.Hum
  18. Eliyurita S.H.,M.H
  19. Antyo Harri Susetyo S.H