Orang pribumi yang bekerja sebagai pegawai pada pemerintah kolonial belanda di indonesia disebut

Pada masa kolonial Belanda, Indonesia banyak mengalami peristiwa penting yang menjadi bagian dari sejarah masa lampau. Pada tahun 1809, Gubernur Hindia Belanda, Marsekal Herman Willem Daendels membangun Jalan Raya Pos, atau jalan yang membentang sepanjang seribu kilometer dari Anyer hingga Panarukan.

Pembangunan jalan raya tersebut digarap oleh pekerja pribumi yang disebut sebagai pekerja paksa. Sistem kerja paksa dan perbudakan memang begitu lekat pada masa penjajahan.

Pada masa kolonialisme, kerja paksa atau disebut dengan istilah kerja rodi merupakan salah satu bentuk eksploitasi Belanda terhadap sumber daya manusia di Indonesia. Sistem ini diberlakukan di berbagai daerah. Biasanya terjadi di area perkebunan, pertambangan, pelabuhan, dan objek vital lainnya.

Sejarah Kerja Rodi

Kerja rodi mulanya muncul saat Louis Napoleon memerintahkan Herman Willem Daendels menjadi gubernur jendral pada 1 Januari 1808, dimana tugas utama Daendels adalah mempertahakan pulau Jawa dari ancaman Inggris. Daendels juga diberi tugas mengatur pemerintahan di Indonesia.

Setelah itu Daendels pun menerima kekuasaan dari Gubernur Jenderal Weise (tanggal 15 Januari 1808). Tugas untuk mempertahankan Pulau Jawa membuat Daendels terbebani, karena Inggis telah menguasai daerah kekuasaan VOC di Sumatra, Ambon, dan Banda.

Pada saat Daendels menjabat sebagai gubernur jendral, ia mengeluarkan langkah-langkah, antara lain: Meningkatkan jumlah tentara dengan jalan mengambil dari berbagai suku bangsa di Indonesia. Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya. Membangun pangkalan armada di Anyer dan Ujung Kulon, membangun jalan raya sepanjang 1.100 km dari Anyer hingga Panarukan, serta membangun benteng-benteng pertahanan.

Advertising

Advertising

Baca Juga

Demi mewujudkan langkah yang ingin ia capai tersebut, Daendels pun menerapkan sebuah sistem kerja paksa (rodi). Selain menerapkan sistem kerja paksa atau kerja rodi, Daendels juga terkadang melakukan berbagai usaha untuk mengumpulkan dana dalam usaha menghadapi negara Inggris.

Kebijakan yang dikeluarkan Daendels di ataranya melakukan penyerahan hasil bumi dan rakyat dipaksa menjual hasil buminya kepada pemerintah kolonial Belanda dengan harga yang sangat murah (verplichte leverantie), yaitu mengeluarkan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi (Preanger Stelsel). Menjual tanah-tanah negara kepada pihak swasta asing seperti kepada Han Ti Ko seorang pengusaha Cina.

Tentunya kebijakan serta langkah yang dibuat oleh Daendels ini sangat erat dengan tugasnya, yaitu untuk dapat mempertahankan Pulau Jawa dari serangan pasukan negara Inggris. Kebijakan yang diberlakukan oleh Daendels antara lain:

  1. Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan mereka dilarang melakukan kegiatan perdagangan, melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.
  2. Memberlakukan kerja rodi (sistem kerja paksa) dan membangun pelabuhan, kapal perang, dan ketentaraan dengan melatih orang-orang pribumi.

    Baca Juga

Tujuan Kerja Rodi

  1. Membuat jalan raya sepanjang 1.100 km dari Anyer hingga Panarukan.
  2. Membangun pelabuhan serta kapal perang untuk kebutuhan militer.
  3. Membangun pangkalan tentara dengan melatih orang-orang pribumi.

Kebijakan Kerja Rodi Daendels

Adapun kebijakan-kebijakan yang diterapkan dalam kerja rodi Daendels antara lain:

  1. Para pegawai pemerintah mendapatkan gaji tetap, dan dilarang untuk melakukan kegiatan perdagangan.
  2. Melarang penyewaan desa kecuali untuk memproduksi gula, garam dan sarang burung.
  3. Melaksanakan pajak dengan menyerahkan hasil bumi (contingenten).
    Menetapkan kewajiban menjual hasil bumi kepada pemerintah dengan hasil yang telah ditetapkan.
  4. Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta (asing).
    Mewajibkan rakyat Priangan untuk menanam kopi (Prianger stelsel).

Fakta Jalan Daendels (Jalan Raya Pos)

Selain memiliki cerita panjang dalam sejarah pembuatannya, Jalan Raya Pos ini juga memiliki berbagai fakta menarik. Apa saja fakta-faktanya?

  1. Dibangun oleh Jenderal yang Terkenal Bertangan Dingin Sejak awal kedatangannya di Anyer, Banten pada 14 Januari 1808, Daendles resmi memimpin Hindia Belanda. Selama menjadi orang pertama di negeri jajahan ini, ia terkenal sebagai pemimpin yang kejam dan bertangan dingin.
  2. Terinspirasi dari Imperium Romawi Jalan Raya Pos ternyata merupakan inspirasi dari Imperium Romawi. Semasa kekuasaan Byzantine juga membangun jalan pos dengan nama Curcus Publicus. Daendles mencontoh hal tersebut dengan tujuan agar logistik dan mobilitas pasukan Hindia Belanda di Pulau Jawa lancar dan Jawa tetap menjadi daerah kekuasaannya.
  3. Tujuan Pembangunan Beragam Meskipun awalnya hanya untuk mempermudah mobilitas, namun semakin lama Jalan Daendels ini memiliki banyak tujuan mulai dari komunikasi, ekonomi, hingga militer. Dari segi komunikasi, jalan raya ini mempersingkat waktu pengiriman pesan. Dari sisi ekonomi, jalan ini meringankan ongkos pengangkutan sehingga kesempatan untuk ekspor semakin tinggi. Sedangkan dari segi militer, Jalan Raya Pos mempermudah pasukan Belanda yang ada di sekitar Pulau Jawa.

Lembaga kearsipan di Indonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Adapun landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937. Pejabat Landsarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.

Pada masa pergerakan nasionalisme kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menangkis dan menolak tuntutan Indonesia Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda, serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip pemerintah Hindia Belanda, yang isinya antara lain :

  1.  Semua arsip-arsip pemerintah adalah hak milik tunggal pemerintah.
  2. Batas arsip baru adalah 40 tahun
  3. Arsip-arsip yang melampaui masa usia 40 tahun diperlakukan secara khusus menurut peraturan-peraturan tertentu               diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia (Jakarta)

Kobunsjokan (1942 - 1945)

Masa pendudukan Jepang merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah arsip pada masa pendudukan Jepang. Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief, pada masa pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku. Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan Jepang. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang-orang Belanda yang ingin mendapatkan keterangan asal-usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan Jepang, jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang Indonesia meski bukan dari hasil pernikahan.

ARSIP NEGERI (1945 - 1947)

Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun demikian tidak dipungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial Belanda (landarchief)  dan produk-produk kearsipannya. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga kearsipan (landarchief) diambil oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri. Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung sampai pertengahan tahun 1947 ketika pemerintah NICA datang ke Indonesia.

LANDSARCHIEF (1947 - 1949)

Sejak Belanda melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia di tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda. Nama Lembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi Landsarchief kembali. Sebagai pimpinan Landsarchief  adalah Prof.W. Ph. Coolhaas  yang menjabat hingga berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diakuinya kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia oleh Belanda pada akhir tahun 1949. Setelah itu lembaga kearsipan kembali ketangan Pemerintah Republik Indonesia.

ARSIP NEGARA (1950-1959)

Setelah Konferensi Meja Bundar  tanggal 27 Desember1949,  Pemerintah Belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk  pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun1945-1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K). Pada masa pengambilalihan Landsarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi asli tentang statusnya sebagai Arsip Negeri RIS. Hal tersebut dimaksudkan agar arsip-arsip pemerintah pusat dapat disalurkan ke Arsip Negeri RIS. Namun demikian konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS.  Sedangkan sebagai pimpinan lembaga Arsip Negara tersebut adalah Prof. R. Soekanto. Prof. R. Soekanto merupakan orang asli Indonesia yang pertama kalinya memimpin lembaga kearsipan Indonesia. Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957. Sebagai penggantinya adalah Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, karena untuk pertama kalinya istilah Kepala Arsip Negara dipakai untuk jabatan tersebut. Nama Arsip Negara secara resmi dipakai hingga tahun 1959.

ARSIP NASIONAL (1959-1967)

Arsip Nasional dibawah Kementerian PP dan K

Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara. Langkah pertama yang diambil adalah memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. Perubahan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri nomor 130433/5, tanggal 24 Desember 1957. Berdasarkan SK menteri PP dan K nomor69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari 1959.

Arsip Nasional dibawah Kementerian Pertama RI (1961-1962)

Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai disitu. Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Tugas dan Fungsi Arsip Nasional mengalami perluasan, sejak keluarnya Peraturan Presiden nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan Nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, tugas dan fungsi arsip Nasional tidak hanya menyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan baru (dinamis).

Arsip Nasional dibawah Menteri Pertama Bidang Khusus. (1963-1964)

Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan Arsip Nasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, karena bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah.

Arsip Nasional dibawah Menko Hubra (1963-1966)

Pada tahun 1964 nama Kementerian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan tersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang baru tersebut. Dibawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip. Namun demikian, perubahan tersebut tidak mempengaruhi tugas dan fungsiArsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961.

Arsip Nasional dibawah Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-lembaga Politik (1966-1967)

Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-lembaga Politik. Namun secara fungsional, Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan.

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (1967 - SEKARANG)

Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara. Penetapan Arsip Nasional sebgai Lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. Dengan status baru tersebut, maka pada tahun 1968 Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut:

  1. Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional RI.
  2. Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undang tentang Pokok-pokok Kearsipan.

Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu Dra. Sumartini, wanita pertama yang menjabat sebagai kepala Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya.  Atas usaha-usaha beliau, serta atas dukungan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH, cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden.  Dengan keputusan tersebut, maka secara yuridis Arsip Nasional RI sah sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan fungsi Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa kepemimpinan beliau terjadi perubahan struktur organisasi yang baru dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok adalah pengembangan struktur organisasi dengan adanya Deputi Pembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah TK I menjadi Arsip Nasional Wilayah. Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, beliau juga mengembangkan SDM di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai baru sebagai arsiparis. Oleh karena itu, pada masa tersebut jumlah arsiparis di ANRI meningkat drastis. Puncaknya adalah tahun 1995-1996, dimana jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang. Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsarisebagai kepala Arsip NasionalRI berlangsung hingga tahun 1998. Sebagai penggantinya adalah DR. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).

Pada masa kepemimpinan DR. Moekhlis Paeni, beliau melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya. Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang handal, beliau mencanangkan visi ANRI, yakni menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa. Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan di era reformasi, serta dalam rangka efektivitas dan efisiens, maka Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2001 mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Pemerintah Non Departeman. Sehubungan dengan hal tersebut, struktur organisasi ANRI pun disesuaikan dengan Keputusan Presiden tersebut. 

Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003, melalui Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003, Menggantikan DR. Mukhlis Paeni, Arsip Nasional Republik Indonesia mengembangkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (SiPATI) yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan trend perkembangan globalisasi informasi dimana hampir seluruh unit di kantor Pemerintah maupun Swasta telah menggunakan perangkat komputer. SiPATI ini telah di aplikasikan dibeberapa instansi Pemerintah Pusat.

Pada tanggal 6 Juli 2004 Drs. Djoko Utomo, MA dilantik menjadi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor87/M/2004, tanggal 21 Juni 2004. Dalam masa kepemimpinannya Djoko Utomo, sebagai Kepala ANRI yang dibesarkan di lingkungan ANRI berusaha mewujudkan Visi dan Misi ANRI dengan berbagai program yang benar-benar disesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan ANRI. Gedung layanan Publik yang berada paling depan yang merupakan ujung tombak layanan masyarakat direnovasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kenyamanan bagi pengunjung yang datang. Kerjasama Nasional dan Internasional digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan termasuk kerjasama dalam rangka pengiriman pegawai ANRI untuk belajar di luar negeri.

Apa yang dilakukan sebelumnya, juga di lanjutkan kepala ANRI selanjutnya yaitu H.M. Asichin,SH,M.Hum. yang mengembangkan kerja sama bukan hanya dengan institusi di dalam negeri melainkan juga lembaga kearsipan di luar negeri. Selain itu, di bentuk juga Balai Arsip Tsunami Aceh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Di samping itu, untuk pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 terbit peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 yang memperjelas fungsi dan peran ANRI. Berdasarkan PP tersebut, dilakukan pembinaan arsiparis yang ada di instansi pemerintah, TNI/POLRI,BUMN/BUMD dan perguruan tinggi.

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya dilakukan di luar negeri saja, tetapi dilakukan juga di ANRI yaitu dengan memberikan kursus-kursus yang dapat meningkatkan pengetahuan pegawai sehinggabisa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi ANRI. Pengolahan dan pemeliharaan arsip-arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program-program lain seperti program Citra Daerah, Citra Nusantara maupun program lainnya seperti program Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional. Syiar lembaga ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian diharapkan masyarakat mengetahui tugas dan fungsi ANRI yang pada akhirnya nanti akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk memelihara arsip nya.

Pimpinan Arsip Nasional RI dari Masa ke Masa : 

  1. DR. R. Soekanto (1951 - 1957)
  2. Drs. R. Mohammad Ali (1957 - 1970)
  3. Dra. Soemartini (1971 - 1992)
  4. DR. Noerhadi Magetsari (1992 - 1998)
  5. DR. Mukhlis Paeni (1998 - 2003)
  6. Drs. Oman Sachroni, M.Si. (2003 - 2004)
  7. Drs. Djoko Utomo, MA (2004 - 2009)
  8. M. Asichin, S.H., M.Hum (2010 - 2013)
  9. Dr. Mustari Irawan, MPA (2013 - 2019)
  10. Drs. Imam Gunarto, M.Hum (2021 - sekarang)