Pegawai Negeri Sipil (disingkat PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Show
Pegawai negeri di IndonesiaSuntingGambaran umumSuntingPegawai Negeri Sipil PekerjaanNamaPegawai Negeri SipilJenis pekerjaan Administrasi (Pelaksana)Fungsional Pimpinan Tinggi[1] Sektor kegiatan Birokrasi negaraPenggambaranTempat Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.kerja Pekerjaan terkait PPPKTNI Polri Di Indonesia, PNS merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Pada Desember 2020, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.168.118 orang, yang terdiri atas 2.176.588 wanita (52%) dan 1.991.530 pria (48%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi pemerintah daerah, sedangkan 23% sisanya di instansi pemerintah pusat. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 50% menduduki jabatan fungsional, dan 39% menduduki jabatan pelaksana.[2] Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada
Golongan dan pangkatSuntingGolongan Pangkat I.a Juru Muda I.b Juru Muda Tingkat I I.c Juru I.d Juru Tingkat I II.a Pengatur Muda II.b Pengatur Muda Tingkat I II.c Pengatur II.d Pengatur Tingkat I III.a Penata Muda III.b Penata Muda Tingkat I III.c Penata III.d Penata Tingkat I IV.a Pembina IV.b Pembina Tingkat I IV.c Pembina Utama Muda IV.d Pembina Utama Madya IV.e Pembina UtamaJabatanSuntingJabatan ASN terdiri atas:
Jabatan strukturalSuntingJabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) Ia Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet I.b Staf Ahli Sekretaris Daerah II.a Direktur · Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi · Inspektur · Sekretaris Direktorat Jenderal · Sekretaris Inspektorat Jenderal · Sekretaris Auditorat Utama · Sekretaris Badan Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A · Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati (Provinsi DIY)[3][4] Sekretaris Daerah II.b Kepala Balai Besar Kepala Biro · Wakil Kepala Dinas· Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten · Staf Ahli Bupati/Wali kota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B III.a Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat · Kepala Subauditorat Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A III.b Kepala Balai Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat IV.a Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · IV.b Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan V.a Kepala Urusan Kepala Subseksi Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah UmumSejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
Jabatan fungsionalSuntingJabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional per tanggal 26 April 2019 memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama-nama berikut:
SejarahSuntingSebelum kemerdekaanSuntingSaat masa pendudukan Belanda, pendirian Hoofden School (sekolah para pemimpin) antara tahun 1865 hingga 1878 menandai awal mula pendidikan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.[5][6] Pada tahun 1900, pemerintah kolonial mengubah Hoofden School menjadi Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk menghasilkan orang-orang yang bisa menjalankan pekerjaan birokrasi. Pada 1927, OSVIA berubah menjadi Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren (MOSVIA) yang menerima lulusan MULO. Setelah lulus, siswa-siswanya ditempatkan di dinas-dinas sebagai pamong praja.[7] Sekitar tahun 1900, pegawai sipil pribumi berjumlah sekitar 1.500 orang. Pada tahun 1932, jumlahnya meningkat menjadi 103 ribu, termasuk orang Belanda sebanyak 17 ribu pegawai.[8] Orang pertama yang tercatat sebagai PNS adalah Hamengkubuwana IX dengan nomor induk pegawai 010000001 sebagaimana tertera dalam kartu PNS miliknya yang terbit pada tahun 1940.[9] Orde Lama dan Orde BaruSuntingSetelah Indonesia merdeka, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Kasman Singodimedjo menyatakan bahwa Presiden Soekarno memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, konstitusi yang saat itu berubah-ubah mengakibatkan keadaan negara menjadi tidak stabil.[10] Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan pegawai negeri.[11] Pada masa Orde Baru, Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut aturan ini, pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.[12] Korpri dinilai sebagai alat politik pada masa Orde Baru, yang ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.[13][14] Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[15] ReformasiSuntingPada era Reformasi, terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.[16] Lima belas tahun kemudian, terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai Negeri Sipil dan politik praktisSuntingPada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar. Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
Penegasan larangan berpolitikSuntingDalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS:
Jabatan kepemerintahan non-PNSSuntingJabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
Pegawai negeri di luar negeriSuntingAmerika SerikatSuntingDi Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis. Britania RayaSuntingDi Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan. Negara lainnyaSuntingNegara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Prancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier. Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri. Lihat pulaSunting
ReferensiSunting
Pranala luarSunting
|