Menurut undang undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 bahwa batas minimal usia pernikahan adalah

on 27 February 2020. Hits: 5861

Pengaruh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Terhadap Jumlah Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Ngamprah

ngamprah | pa-ngamprah.go.id

Pada tanggal 14 Oktober 2019 Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah meresmikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perubahan tersebut salah satunya tertera pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) Tahun. Adapun perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.

Menurut undang undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 bahwa batas minimal usia pernikahan adalah

Dari perubahan tersebut bisa diartikan bahwa terdapat perubahan kebijakan mengenai batas usia perkawinan khususnya untuk wanita. Dimana Undang-undang sebelumnya (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika wanita berusia 16 tahun, akan tetapi setelah adanya perubahan atas undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan diizinkan ketika wanita sudah berusia 19 tahun. Artinya terdapat kenaikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Jika terjadi penyimpangan atas ketentuan batasan umur tersebut orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat memintab dispensasi ke Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang "Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Adapun perubahan tersebut berakibat pada meningkatnya jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ngamprah sebagaimana grafik berikut ini:

Menurut undang undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 bahwa batas minimal usia pernikahan adalah

Menurut undang undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 bahwa batas minimal usia pernikahan adalah

Sehingga dapat disimpulkan bahwa munculnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berpengaruh drastis terhadap peningkatan jumlah perkara dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Ngamprah.(Red)

Add comment

Name (required)

E-mail (required, but will not display)

Notify me of follow-up comments

Menurut undang undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 bahwa batas minimal usia pernikahan adalah

Refresh

Send
Cancel
JComments