Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat? LihatSalah satu kewajiban setiap warga negara ialah menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, serta membela ataupun mencintai tanah air Indonesia sebagai mana yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan 3 UUD 1945. Tidak hanya berkewajiban untuk mentaati hukum, setiap warga negara juga tentunya perlu memenuhi poin-poin hak dan kewajiban warga negara lainnya sesuai ketentuan undang-undang dasar tahun 1945. ADVERTISEMENT Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (diakses pada 1/6/21), hak dan kewajiban warga negara merupakan hal yang harus dipenuhi dengan seimbang. Dimana hak merupakan hal yang semestinya didapatkan atau diterima oleh warga negara, sedangkan kewajiban ialah hal yang semestinya dikerjakan oleh setiap warga negara guna memenuhi tanggung jawab. Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai Pasal 27 hingga 34 UUD 1945Sebagai undang-undang dasar republik Indonesia, setiap ketetapan hukum pastilah bersumber dari isi UUD 1945. Oleh karena itu setiap hak dan kewajiban warga negara tentunya telah terangkum dalam UUD 1945 khususnya dalam pasal 27 hingga 34. Adapun beberapa hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi secara seimbang tersebut diantaranya ialah sebagai berikut: ADVERTISEMENT Hak Warga Negara Indonesia
ADVERTISEMENT Kewajiban Warga Negara
ADVERTISEMENT Demikianlah beberapa poin hak dan kewajiban warga negara yang perlu dipenuhi secara berimbang sebagai bentuk tanggung jawab guna menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. (HAI) |