Admin dishub | 10 Februari 2014 | 15185 kali Artikel Transportasi dan bagian-bagiannya TRANSPORTASI MELIPUTI : A.Angkutan Jalan Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi" disebutkan: adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua), atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping 2. Laut 3. Udara Sejarah |