Siapakah yang membuat dan menetapkan peraturan pemerintah?

Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

Show

Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

ReferensiSunting

Pranala luarSunting

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Indonesia - situs ini juga berisi kumpulan UU dan PP.
  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri Indonesia
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)&oldid=19268113"