Mengapa orang yang berkendara hendaknya memberi salam kepada orang yang berjalan kaki

Mengapa orang yang berkendara hendaknya memberi salam kepada orang yang berjalan kaki
Photo Credit : tumblr.com

Hadits ketujuh :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: «لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. (١
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: «وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي». (٢

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak." [Muttafaqun Alaihi].
Menurut riwayat Muslim: "Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan."

Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dimana Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda :

لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

Hendaknya yang muda memberi salam kepada yang lebih tua, yang berjalan hendaknya memberi salam kepada yang duduk dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak (Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِم kata Al-Hafizh Ibnu Hajar dan dalam riwayat lain dalam Shahih Muslim, kata Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, adalah وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي yaitu yang berkendaraan hendaknya memberi salam kepada yang berjalan).

Hadits ini memberikan penjelasan tentang perkara yang sunnah, tatkala bertemu dua orang muslim atau sekelompok muslim dengan sekelompok yang lainnya. Tentu indah Islam, mengajarkan yang satu memberi salam kepada yang lainnya karena diantara sunnah adalah أَفْشُوْا السَّلاَم (menebarkan salam). Karena menebarkan salam akan menumbuhkan kedekatan ukhuwah islamiyyah dan menambahkan keimanan diantara kaum muslimin.

Diantara adab-adab dalam memberi salam, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajarkan 4 adab:

  1. Yang pertama, kalau bertemu antara yang muda dengan yang tua maka yang muda hendaknya yang dahulu memberi salam. Dan ini menunjukkan akan penghormatan kepada yang tua, yang muda hendaknya menghormati yang tua. Dan yang tua tentunya harus sayang kepada yang muda.

  2. Yang kedua, وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِد orang yang berjalan (yang sedang lewat) hendaknya dia beri salam kepada yang duduk. Ini mengajarkan kesopanan, yang lewat memberi salam kepada yang duduk.

  3. Kemudian yang ketiga وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ, yang jumlahnya sedikit tatkala bertemu dengan jumlahnya yang banyak. Maka yang jumlahnya sedikit menghormati yang jumlahnya banyak dengan mendahului memberi salam kepada mereka.

  4. Kemudian yang keempat وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي, yang naik kendaraan hendaknya memberi salam kepada yang sedang berjalan. Sebagian ulama mengatakan kenapa demikian? Karena orang yang naik kendaraan maka seakan-akan ada sesuatu rasa yang tinggi dalam hatinya entah karena kendaraan yang mewah, bisa jadi, sementara yang berjalan kaki tidak diberi nikmat oleh Allah, memiliki kendaraan. Maka kata para ulama, diantara bentuk syukur dia kepada Allah سبحانه وتعالى, telah diberikan kemudahan dengan diberi tunggangan/kendaraan maka hendaknya dia tawadhu' kemudian dia memberi salam kepada orang yang tidak diberi nikmat oleh Allah berupa kendaraan.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, ini semua dijelaskan oleh para ulama hukumnya sunnah, artinya boleh, yang besar dahulu memberi salam kepada yang kecil, boleh yang sedang duduk memberi salam kepada yang berjalan, boleh yang jumlahnya lebih banyak memberi salam kepada yang jumlahnya lebih sedikit, boleh yang sedang berjalan memberi salam kepada yang naik kendaraan.

Namun sunnahnya adalah sebaliknya. Jadi ini adalah hukumnya sunnah dan tidak wajib. Terkadang yang lebih tua memberi salam kepada yang kecil dalam rangka agar membuat dirinya tawadhu' dan dalam rangka agar mengajarkan anak-anak kecil menghidupkan sunnah memberi salam. Sebagaimana telah dilakukan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, merupakan sunnah kita mulai memberi salam kepada anak-anak kecil.

Dalam Hadits Anas Radliyallaahu 'anhu, beliau berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى اللّه عليه وسلّم مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati anak-anak, dan Rasulullah memberi salam kepada mereka.

Ini mengajarkan anak-anak menjawab salam, agar sunnah memberi salam hidup. Dan ini untuk mengajarkan tawadhu' kepada kita. Kita yang dahulu, meskipun masih kecil, meskipun lebih muda, kita menunjukkan rasa sayang kita kepada, maka kita yang dahulu memberikan salam sehingga menunjukkan tawadhu' yang ada pada diri kita.

Demikianlah ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sebagian dari adab salam, Insya Alloh kita akan lanjutkan pada kajian selanjutnya.

Anda dapat mendownload audio kajian di atas dengan mengklik link di bawah ini :

Mengapa orang yang berkendara hendaknya memberi salam kepada orang yang berjalan kaki

Sumber :

  • Whats App Grup BIAS Group N01-57

  • Catatan Anggota BIAS

ADVERTISEMENTS :

Mengapa orang yang berkendara hendaknya memberi salam kepada orang yang berjalan kaki

Mengapa orang yang berkendara hendaknya memberi salam kepada orang yang berjalan kaki

Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِير وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِد وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ، وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِم: وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي

“Hendaknya yang muda memberi salam kepada yang lebih tua. Yang berjalan hendaknya memberi salam kepada yang duduk. Dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” -dan dalam riwayat lain dalam Sahih Muslim- “… dan yang berkendaraan hendaknya memberi salam kepada yang berjalan.”([1])

Hadis ini memberikan penjelasan kepada kita tentang adab yang harus diperhatikan ketika seorang muslim berpapasan dengan muslim lainnya, atau sekelompok muslim dengan sekelompok muslim lainnya.

Menebarkan salam adalah adab yang sudah umum diketahui, mengandung manfaat dan pahala yang besar, namun masih seringkali dilalaikan oleh kaum muslimin.

Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kita beberapa adab terkait menyebarkan salam. Adab-adab tersebut adalah:

لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ

“Hendaknya yang lebih muda terlebih dahulu memberi salam kepada yang lebih tua .”

Ini sebagai pewujudan rasa hormat kepada yang lebih tua, sebagaimana yang tua juga diperintahkan untuk menyayangi yang lebih muda.

وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ

“Orang yang berjalan (yang sedang lewat) hendaknya memberi salam kepada yang duduk.”

Ini sebagai pewujudan kesopan-santunan seseorang. Seseorang yang melewati sekelompok orang hendaknya terlebih dahulu mengucapkan salam kepada mereka, sebagai bentuk doa, penghormatan, dan sebagai implementasi adab kesopanan.

وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaknya kelompok yang berjumlah sedikit terlebih dahulu memberi salam kepada kelompok yang jumlahnya banyak”

وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي

“Yang naik kendaraan hendaknya memberi salam kepada yang sedang berjalan.”

Para ulama mengatakan bahwa hikmah dari adab ini, adalah untuk merendahkan hati orang yang berkendara. Karena biasanya, seseorang yang berkendara, terlebih jika kendaraannya mewah dan bagus, ia akan merasa lebih tinggi dari pada orang yang berjalan. Adab ini dianjurkan kepadanya agar bakal rasa angkuh tersebut tidak semakin subur tumbuh di hatinya.

Keempat adab di atas hukumnya sunah, yakni tidak wajib. Artinya, tidak mengapa jika orang yang lebih tua memberi salam terlebih dahulu kepada yang lebih muda, yang duduk memberi salam terlebih dahulu kepada yang berjalan, sekelompok orang yang jumlahnya lebih banyak memberikan salam terlebih dahulu kepada sekelompok orang yang jumlahnya lebih sedikit, juga seorang yang berjalan memberikan salam terlebih dahulu kepada orang yang berkendaraan. Setiap perbuatan di atas dapat mengandung hikmahnya masing-masing, karena asal seluruh perbuatan tersebut adalah kebaikan, yaitu menebarkan salam.

Sebagai contoh, ketika orang yang lebih tua memberi salam terlebih dahulu kepada anak kecil, hal tersebut bisa memupuk sikap tawaduk dalam dirinya, menumbuhkan rasa kasih sayang kepada anak kecil tersebut, sekaligus menjadi teladan yang baik bagi anak tersebut, sehingga ia juga akan bersemangat untuk menebarkan salam kepada selainnya. Anas bin Malik RA mengatakan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى اللّه عليه وسلّم مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ

“Rasulullah ﷺ melewati sekelompok anak kecil, dan beliau ﷺ pun memberi salam kepada mereka.” ([2])

Perhatian

Pertama : Jika dua orang yang setara berpapasan, seperti dua orang yang sama-sama berkendaraan, dua orang yang sama-sama sedang berjalan, atau dua orang yang seusia, maka yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu memulai mengucapkan salam. Berdasarkan keumuman hadis:

وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ

“Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang lebih dahulu memberi salam”([3])

Kedua : Jika sekelompok orang banyak melewati sekelompok orang yang sedikit yang sedang duduk, maka manakah yang lebih dahulu memberi salam? Apakah kelompok yang lebih banyak -karena mereka lah yang lewat-, atau kah kelompok yang lebih sedikit -meskipun mereka sedang duduk-?

Al-Imam An-Nawawi berpendapat bahwa yang mulai memberi salam adalah yang lewat. Pandangannya tersebut disepakati oleh al-Muhallab seorang alim dari kalangan pengikut mazhab Maliki yang wafat 435 H. Menurutnya, orang yang lewat hukumnya seperti orang yang masuk ke dalam rumah. ([4])

Ketiga : Seseorang yang memberikan salam kepada sekelompok orang, hendaklah memperuntukkan salamnya kepada setiap orang yang ada pada kelompok tersebut, bukan hanya sebagiannya saja. Karena jika salam hanya diperuntukkan kepada sebagian orang, ia bukannya akan menumbuhkan ulfah (kedekatan) antara mereka, justru ia akan menimbulkan kerenggangan di antara mereka([5]).

Footnote:

([1]) HR. Bukhari No. 6231. Redaksi Riwayat berikutnya diriwayatkan oleh Bukhari, no. 6232 dan Muslim No. 2160.

([2]) HR. Bukhari, No. 6247 Muslim No. 2168.

([3]) HR Al-Bukhari No. 6077 dan Muslim No. 2560

([4]) Lihat: Fathul bari 11/16-17

([5]) Lihat: Fathul Bari 11/18